Definisi Hukum

Apa itu Plagiarisme?

Plagiarisme adalah pengambilan karya, ide, atau ungkapan orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri — tanpa atribusi yang layak. Dalam konteks hukum, plagiarisme bisa menjadi pelanggaran hak cipta yang berujung gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana. Di lingkup akademik, plagiarisme juga melanggar kode etik dan bisa berujung pencabutan gelar.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Permendiknas No. 17 Tahun 2010 (untuk akademik)

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang penulis menyalin paragraf-paragraf dari buku Anda dan menerbitkannya dalam buku lain tanpa menyebut sumber. Ini adalah pelanggaran hak cipta. Anda bisa melaporkan ke polisi (pidana) dan/atau menggugat ganti rugi ke Pengadilan Niaga (perdata).

Butuh bantuan terkait Plagiarisme?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Plagiarisme?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga