Definisi Hukum

Apa itu Pendaftaran Merek (First to File)?

Prinsip First to File adalah doktrin hukum kepemilikan merek di Indonesia di mana hak eksklusif atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran resmi ke DJKI, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Doktrin ini mewajibkan pelaku usaha mendaftarkan nama brand sedini mungkin agar terlindungi dari pembajakan nama oleh pihak lain yang beritikad tidak baik.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Contoh Kasus & Penerapan

⚠️ Jebakan umum: Anda sudah berjualan dengan nama 'Kopi Senja' selama 10 tahun, tapi lupa mendaftarkannya. Tiba-tiba ada kompetitor baru yang mendaftarkan merek tersebut di DJKI. Secara hukum, merek itu adalah milik kompetitor, dan Anda justru bisa dituntut jika masih memakainya.

Butuh bantuan terkait Pendaftaran Merek (First to File)?

Temukan Konsultan Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga