Kamus Hukum
Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.
Istilah Berawalan "E" (6)
E-Bupot
E-Bupot (Elektronik Bukti Potong) adalah sistem DJP untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) secara elektronik. Sejak 2020, PKP yang memotong PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot melalui DJP Online. Penerima penghasilan bisa langsung melihat bukti potong mereka di aplikasi DJP.
E-FIN (Electronic Filing Identification Number)
E-FIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas digital unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk melakukan autentikasi dan enkripsi transaksi perpajakan secara daring. Nomor E-FIN berfungsi sebagai kunci aktivasi akun DJP Online, pelaporan SPT elektronik (e-Filing), permohonan sertifikat elektronik, dan reset kata sandi portal pajak resmi.
E-Faktur
E-Faktur adalah aplikasi perpajakan elektronik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak digital atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Sistem ini dirancang untuk mencegah penerbitan faktur pajak fiktif dengan cara mewajibkan validasi QR Code, nomor seri faktur pajak (NSFP) terpusat, dan tanda tangan digital sertifikat elektronik.
Eksekusi Putusan
Eksekusi putusan adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap secara paksa — karena pihak yang kalah tidak mau melaksanakannya secara sukarela. Eksekusi dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan penetapan ketua pengadilan. Jenis eksekusi: eksekusi riil (mengosongkan lahan), eksekusi bayar (mencairkan uang), atau eksekusi lelang (menjual aset).
Eksepsi
Eksepsi adalah keberatan dari terdakwa (melalui pengacara) terhadap surat dakwaan jaksa — sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Alasan eksepsi: dakwaan tidak jelas (kabur), pengadilan tidak berwenang mengadili, atau perkara sudah daluwarsa. Jika eksepsi diterima, dakwaan dibatalkan dan terdakwa dibebaskan dari proses tersebut.
Etiket Merek
Etiket merek adalah representasi visual dari merek yang didaftarkan ke DJKI — bisa berupa label, logo, kemasan, atau kombinasi gambar dan tulisan yang secara konsisten digunakan pada produk atau jasa. Etiket merek yang didaftarkan harus sama persis dengan yang digunakan di pasaran.