Definisi Hukum

Apa itu Eksekusi Putusan?

Eksekusi putusan adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap secara paksa — karena pihak yang kalah tidak mau melaksanakannya secara sukarela. Eksekusi dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan penetapan ketua pengadilan. Jenis eksekusi: eksekusi riil (mengosongkan lahan), eksekusi bayar (mencairkan uang), atau eksekusi lelang (menjual aset).
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 195–208 dan 224–225 HIR

Contoh Kasus & Penerapan

Anda menang gugatan dan pengadilan memutuskan lawan wajib membayar Rp 500 juta. Putusan sudah inkracht. Namun lawan tidak mau bayar. Anda mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua PN. Juru sita PN mendatangi lawan, menyita kendaraan senilai Rp 500 juta, dan melelangnya. Hasil lelang dibayarkan kepada Anda.

Butuh bantuan terkait Eksekusi Putusan?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Eksekusi Putusan?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga