Definisi Hukum

Apa itu Peninjauan Kembali?

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Alasan PK sangat terbatas: ada keadaan baru (novum) yang ditemukan setelah putusan, putusan hakim mengandung kekhilafan nyata, atau terdapat pertentangan antara putusan-putusan. PK hanya bisa diajukan satu kali.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 263–269 KUHAP

Contoh Kasus & Penerapan

Anda divonis bersalah dan sudah menjalani hukuman 2 tahun. Tiba-tiba ditemukan rekaman CCTV baru yang membuktikan Anda ada di tempat lain saat kejadian. Ini adalah novum (bukti baru). Anda bisa mengajukan PK ke MA berdasarkan bukti baru tersebut untuk mendapat putusan bebas.

Butuh bantuan terkait Peninjauan Kembali?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Peninjauan Kembali?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga