Definisi Hukum

Apa itu E-Bupot?

E-Bupot (Elektronik Bukti Potong) adalah sistem DJP untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) secara elektronik. Sejak 2020, PKP yang memotong PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot melalui DJP Online. Penerima penghasilan bisa langsung melihat bukti potong mereka di aplikasi DJP.
Advertisement

Dasar Hukum

PER-04/PJ/2017; PER-02/PJ/2024

Contoh Kasus & Penerapan

PT Anda membayar royalti Rp 100 juta ke CV. Anda memotong PPh 23 sebesar 15% = Rp 15 juta. Anda buat e-Bupot melalui DJP Online — CV menerima notifikasi dan bisa mengunduh bukti potong elektroniknya langsung dari akun DJP mereka sendiri, tanpa perlu menunggu dikirim manual.

Butuh bantuan terkait E-Bupot?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga