Definisi Hukum

Apa itu E-Faktur?

E-Faktur adalah aplikasi perpajakan elektronik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak digital atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Sistem ini dirancang untuk mencegah penerbitan faktur pajak fiktif dengan cara mewajibkan validasi QR Code, nomor seri faktur pajak (NSFP) terpusat, dan tanda tangan digital sertifikat elektronik.
Advertisement

Dasar Hukum

PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak jo. PER-11/PJ/2022 dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

Contoh Kasus & Penerapan

Sistem E-Faktur menutup celah bagi perusahaan nakal yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif. Karena setiap faktur divalidasi dengan QR code yang terhubung langsung ke server DJP secara real-time.

Butuh bantuan terkait E-Faktur?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga