Definisi Hukum

Apa itu PPN?

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Tarif standar PPN adalah 11% (2022) dan naik menjadi 12% (2025). PPN dibayar oleh konsumen akhir — pengusaha hanya memungut dan menyetorkan ke negara.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1–16F UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN, terakhir diubah UU No. 7 Tahun 2021 (HPP)

Contoh Kasus & Penerapan

Anda membeli laptop Rp 10 juta. Di struk tertera harga Rp 10 juta sudah termasuk PPN 11% = Rp 990.990. Toko memungut PPN tersebut dari Anda dan setiap bulan menyetorkannya ke DJP. Anda sebagai konsumen akhir yang menanggung PPN — bukan toko.

Butuh bantuan terkait PPN?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga