Definisi Hukum

Apa itu PPh 25?

PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan badan yang dibayar setiap bulan — sebagai cicilan pajak tahunan yang akan dilunasi di akhir tahun. Besarnya dihitung dari pajak terutang tahun sebelumnya dibagi 12. Tujuannya agar wajib pajak tidak terbebani membayar pajak besar sekaligus di akhir tahun.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 25 UU PPh

Contoh Kasus & Penerapan

Pajak PPh badan PT Anda tahun lalu Rp 120 juta. Angsuran PPh 25 tahun ini: Rp 120 juta ÷ 12 = Rp 10 juta per bulan. Setiap bulan Anda setor Rp 10 juta. Di akhir tahun, jika pajak terutang lebih besar, Anda bayar selisihnya (PPh 29). Jika lebih kecil, Anda bisa ajukan restitusi.

Butuh bantuan terkait PPh 25?

Temukan Konsultan Pajak terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga