Definisi Hukum

Apa itu PPh 23?

PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan jasa tertentu yang dibayarkan kepada badan atau orang pribadi dalam negeri. Tarifnya 15% untuk dividen/bunga/royalti dan 2% untuk sewa dan jasa tertentu — atau 100% lebih tinggi jika penerima tidak punya NPWP.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 23 UU PPh

Contoh Kasus & Penerapan

Anda adalah konsultan independen yang menerima fee Rp 10 juta dari klien PT. PT tersebut wajib memotong PPh 23 sebesar 2% = Rp 200.000 sebelum membayar Anda. Anda menerima Rp 9.800.000. PT menyetorkan Rp 200.000 ke negara dan memberikan bukti potong kepada Anda untuk dilaporkan di SPT.

Butuh bantuan terkait PPh 23?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga