Definisi Hukum

Apa itu SPT (Surat Pemberitahuan)?

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat resmi yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terbagi menjadi dua kelompok besar: SPT Masa untuk kewajiban pajak bulanan dan SPT Tahunan untuk pelaporan tutup buku pajak satu tahun takwim.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 6 Tahun 1983 stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

Contoh Kasus & Penerapan

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum akhir bulan Maret setiap tahunnya.

Butuh bantuan terkait SPT (Surat Pemberitahuan)?

Temukan Konsultan Pajak terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga