Definisi Hukum

Apa itu Faktur Pajak?

Faktur Pajak adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan BKP atau JKP — sebagai bukti telah memungut PPN. Sejak 2014, faktur pajak wajib dibuat secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan DJP. Faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan bisa ditolak sebagai kredit pajak oleh pembeli.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 13 UU PPN; PER-03/PJ/2022

Contoh Kasus & Penerapan

PT Anda adalah PKP yang menjual jasa IT seharga Rp 100 juta ke perusahaan B. Anda wajib membuat e-Faktur dalam aplikasi DJP yang mencantumkan: NPWP pembeli, rincian jasa, DPP Rp 100 juta, dan PPN 11% = Rp 11 juta. Faktur ini dikirim ke pembeli — mereka menggunakan sebagai kredit pajak masukan.

Butuh bantuan terkait Faktur Pajak?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga