Definisi Hukum

Apa itu Madrid Protocol?

Madrid Protocol adalah sistem pendaftaran merek internasional yang memungkinkan pemilik merek mendaftarkan mereknya di banyak negara sekaligus melalui satu aplikasi ke WIPO (World Intellectual Property Organization). Indonesia adalah anggota Madrid Protocol sejak 2018. Biaya dan prosesnya jauh lebih efisien dari mendaftar satu per satu di setiap negara.
Advertisement

Dasar Hukum

Perpres No. 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to the Madrid Agreement

Contoh Kasus & Penerapan

Merek Anda sudah terdaftar di Indonesia dan ingin diperluas ke 5 negara ASEAN. Lewat Madrid Protocol, Anda cukup mengajukan satu aplikasi melalui DJKI — WIPO akan meneruskan pendaftaran ke masing-masing negara yang Anda pilih. Jauh lebih hemat daripada menyewa pengacara di 5 negara berbeda.

Butuh bantuan terkait Madrid Protocol?

Temukan Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga