Definisi Hukum

Apa itu Wasiat?

Wasiat (testamen) adalah pernyataan tertulis seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi atas harta bendanya setelah ia meninggal dunia. Wasiat harus dibuat saat pembuat masih hidup dan sadar penuh. Ada batasan yang tidak bisa dilanggar: wasiat tidak boleh mengambil bagian Legitime Portie (bagian waris mutlak) yang dijamin undang-undang bagi anak kandung.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 874–1004 KUHPerdata; Pasal 194–209 Kompilasi Hukum Islam

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang ayah membuat wasiat yang memberikan seluruh hartanya kepada yayasan sosial. Anak kandungnya tetap berhak menuntut Legitime Portie — yaitu setengah dari bagian yang seharusnya mereka terima jika tidak ada wasiat. Wasiat tidak bisa mengambil Legitime Portie ini.

Butuh bantuan terkait Wasiat?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Wasiat?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga