Definisi Hukum

Apa itu Hibah?

Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan berlaku semasa pemberi masih hidup. Berbeda dari warisan yang berlaku setelah meninggal. Hibah tanah harus dilakukan melalui Akta Hibah di hadapan PPAT. Hibah uang atau benda bergerak cukup dengan akta Notaris.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1666–1693 KUHPerdata; Pasal 210–214 Kompilasi Hukum Islam

Contoh Kasus & Penerapan

Orang tua Anda ingin memastikan rumah jatuh ke tangan Anda — bukan saudara yang lain — tanpa menunggu mereka meninggal. Solusinya adalah hibah yang dilakukan sekarang, di hadapan PPAT. Setelah balik nama selesai, rumah sah menjadi milik Anda.

Butuh bantuan terkait Hibah?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Hibah?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga