Definisi Hukum

Apa itu Waris Ab Intestato?

Waris ab intestato adalah pewarisan yang terjadi menurut ketentuan undang-undang — karena pewaris tidak meninggalkan wasiat sama sekali. Urutan dan pembagian ahli waris sepenuhnya diatur oleh KUHPerdata atau Kompilasi Hukum Islam, tergantung hukum mana yang berlaku bagi pewaris.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 832–873 KUHPerdata; Pasal 174–185 Kompilasi Hukum Islam

Contoh Kasus & Penerapan

Pak Dedi meninggal tanpa wasiat. Ia meninggalkan istri dan 3 anak kandung. Harta dibagi secara ab intestato: istri mendapat bagian yang sama dengan 1 orang anak. Total 4 bagian — istri mendapat ¼, setiap anak mendapat ¼.

Butuh bantuan terkait Waris Ab Intestato?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Waris Ab Intestato?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga