Definisi Hukum

Apa itu Wali Hakim?

Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh pejabat (Kepala KUA atau hakim pengadilan) ketika wali nasab (ayah, kakek) tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, menolak menjadi wali tanpa alasan yang sah, atau tidak memenuhi syarat menjadi wali. Tanpa wali, pernikahan wanita Muslim tidak sah secara hukum Islam.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; PMA No. 30 Tahun 2005

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang perempuan ingin menikah tapi ayahnya sudah meninggal, kakeknya juga, dan saudara laki-lakinya menolak menjadi wali tanpa alasan yang masuk akal. Perempuan bisa mengajukan ke KUA agar Kepala KUA bertindak sebagai wali hakim untuk menikahkannya.

Butuh bantuan terkait Wali Hakim?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Wali Hakim?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga