Definisi Hukum

Apa itu Pengangkatan Anak?

Pengangkatan anak (adopsi) adalah proses hukum yang memindahkan status keperdataan seorang anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat. Setelah adopsi sah, anak angkat memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung terhadap orang tua angkat — termasuk hak waris. Harus melalui Penetapan Pengadilan.
Advertisement

Dasar Hukum

SEMA No. 6 Tahun 1983; PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Contoh Kasus & Penerapan

Pasangan suami-istri ingin mengangkat keponakan yatim piatu berusia 2 tahun. Mereka mengajukan permohonan ke Dinas Sosial terlebih dahulu untuk mendapat rekomendasi, lalu mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri. Setelah penetapan terbit, Dinas Dukcapil memperbarui akta kelahiran anak dengan nama orang tua angkat.

Butuh bantuan terkait Pengangkatan Anak?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Pengangkatan Anak?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga