Definisi Hukum

Apa itu Anak Luar Kawin?

Anak luar kawin adalah anak yang lahir dari hubungan antara seorang pria dan wanita yang tidak terikat perkawinan yang sah. Berdasarkan KUHPerdata, anak luar kawin hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya — kecuali ayahnya melakukan pengakuan anak secara resmi. Putusan MK 2012 memperluas hak anak luar kawin untuk menuntut tanggung jawab ayah biologisnya.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 272–280 KUHPerdata; Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010

Contoh Kasus & Penerapan

Pasangan tidak menikah memiliki anak. Tanpa pengakuan resmi dari ayah, anak hanya tercatat di akta kelahiran dengan nama ibu saja. Anak tidak bisa mewarisi dari ayah biologisnya. Namun berdasarkan Putusan MK 2012, ibu bisa menuntut tanggung jawab perdata dari ayah biologis untuk biaya pemeliharaan anak.

Butuh bantuan terkait Anak Luar Kawin?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Anak Luar Kawin?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga