Definisi Hukum

Apa itu PPAT?

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang diangkat oleh Kepala BPN — bukan Kemenkumham — dengan kewenangan membuat akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah. Wilayah kerjanya terbatas pada satu kabupaten atau kota saja. Banyak Notaris juga merangkap jabatan PPAT, tapi keduanya adalah jabatan yang berbeda secara hukum.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1 PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT

Contoh Kasus & Penerapan

Anda membeli tanah di Bogor. PPAT yang berwenang membuat AJB-nya hanya PPAT yang berkedudukan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor — bukan PPAT dari Jakarta, meskipun lebih dekat kantor Anda.

Butuh bantuan terkait PPAT?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga