Definisi Hukum

Apa itu Hak Pengelolaan?

Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL — biasanya instansi pemerintah, BUMN, atau badan otorita. Di atas HPL dapat diberikan HGB, Hak Pakai, atau Hak Sewa. Pemegang HPL tidak boleh memindahtangankan HPL, namun bisa mengembangkan kawasan di atasnya.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 34–44 PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Contoh Kasus & Penerapan

PT Pelindo mengelola kawasan pelabuhan berdasarkan HPL. Di atas HPL Pelindo, perusahaan logistik swasta bisa mendapatkan HGB untuk membangun gudang. HGB tersebut akan berakhir mengikuti jangka waktu HPL yang diberikan kepada Pelindo.

Butuh bantuan terkait Hak Pengelolaan?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga