Definisi Hukum

Apa itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak kebendaan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, baik di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), maupun tanah hak milik perorangan. Jangka waktu HGB adalah paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui kembali paling lama 30 tahun sesuai ketentuan regulasi tata ruang agraria nasional.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 35 sampai Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA jo. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah

Contoh Kasus & Penerapan

Membeli apartemen atau ruko yang berdiri di atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan.

Butuh bantuan terkait Hak Guna Bangunan (HGB)?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga