Definisi Hukum

Apa itu Hak Guna Bangunan?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Masa berlakunya terbatas: maksimal 30 tahun pertama, dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbarui 30 tahun. Jika tidak diperpanjang saat habis masa berlakunya, hak bisa gugur dan tanah kembali ke negara.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 35–40 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA); PP No. 18 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Anda membeli apartemen berstatus HGB tahun 2010 dengan masa berlaku 30 tahun. Artinya HGB habis tahun 2040. Sebelum 2040, Anda harus mengajukan perpanjangan ke BPN — perpanjangan tidak otomatis terjadi.

Butuh bantuan terkait Hak Guna Bangunan?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga