Definisi Hukum

Apa itu Sertifikat Hak Milik?

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dalam hukum Indonesia. Tidak ada batas waktu berlakunya, dapat diwariskan, dapat diagunkan ke bank, dan hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. WNA dan perusahaan asing dilarang memiliki SHM.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 20–27 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Contoh Kasus & Penerapan

Anda membeli apartemen dengan status HGB. Jika Anda ingin keamanan kepemilikan tertinggi dan bebas batas waktu, targetkan konversi ke SHM — prosesnya bisa dilakukan melalui PPAT setempat.

Butuh bantuan terkait Sertifikat Hak Milik?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga