Definisi Hukum

Apa itu Akta Pembagian Hak Bersama?

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) adalah akta yang dibuat oleh PPAT untuk membagi kepemilikan tanah yang dimiliki secara bersama-sama oleh beberapa orang — misalnya setelah warisan atau harta bersama perceraian. Setelah APHB dibuat, masing-masing pihak mendapatkan sertifikat atas namanya sendiri.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 51 PP No. 24 Tahun 1997; Pasal 2 ayat (2) PP No. 37 Tahun 1998

Contoh Kasus & Penerapan

Setelah ayah Anda meninggal, ada tiga orang anak sebagai ahli waris yang mewarisi satu bidang tanah. Untuk memisahkan kepemilikan agar masing-masing punya sertifikat sendiri, PPAT membuat APHB yang kemudian didaftarkan ke BPN.

Butuh bantuan terkait Akta Pembagian Hak Bersama?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga