Definisi Hukum

Apa itu BPHTB?

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang wajib dibayar oleh pembeli saat memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Besarnya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) — yaitu harga beli dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan masing-masing daerah. PPAT tidak akan menandatangani AJB jika BPHTB belum dibayar.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pasal 24 PP No. 37 Tahun 1998

Contoh Kasus & Penerapan

Anda membeli tanah seharga Rp 500 juta. NPOPTKP di kota Anda adalah Rp 60 juta. BPHTB terutang = 5% × (Rp 500 juta − Rp 60 juta) = Rp 22 juta. Ini harus dibayar sebelum hari penandatanganan AJB.

Butuh bantuan terkait BPHTB?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga