Definisi Hukum

Apa itu PPh Pasal 23?

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah/penghargaan, sewa harta selain tanah dan bangunan, serta imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Tarif umum pemotongan adalah 2% untuk jasa dan sewa peralatan, serta 15% untuk dividen dan royalti.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP jo. PMK No. 141/PMK.03/2015

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan Anda menyewa jasa konsultan hukum perdata sebesar Rp 50 juta. Saat mentransfer fee, perusahaan Anda wajib memotong 2% (Rp 1 juta) sebagai PPh 23, mentransfer Rp 49 juta ke konsultan, lalu memberikan bukti potong elektronik (e-Bupot) kepada konsultan tersebut.

Butuh bantuan terkait PPh Pasal 23?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga