Definisi Hukum

Apa itu PPh Pasal 22?

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan usaha tertentu, atau importir sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor, atau penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Tarif pemungutan berkisar antara 0,25% hingga 7,5% tergantung komoditas barang dan kepemilikan NPWP.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 22 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP jo. PMK No. 34/PMK.010/2017

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan Anda memenangkan lelang pengadaan laptop kantor untuk dinas pemerintah senilai Rp 200 juta. Bendahara dinas akan langsung memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (Rp 3 juta) saat mencairkan pembayaran, lalu menerbitkan bukti pungut yang dapat Anda kreditkan di SPT Tahunan Badan.

Butuh bantuan terkait PPh Pasal 22?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga