Definisi Hukum

Apa itu APHT?

APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) adalah akta yang dibuat oleh PPAT untuk mencatat pemberian jaminan Hak Tanggungan atas tanah dari debitur kepada kreditur. APHT wajib didaftarkan ke BPN dalam 7 hari kerja. Hak Tanggungan baru lahir secara hukum saat didaftarkan — bukan saat APHT ditandatangani.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 10–13 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Contoh Kasus & Penerapan

KPR Anda disetujui. PPAT membuat APHT yang ditandatangani Anda dan pihak bank. PPAT mendaftarkan APHT ke BPN. Setelah pendaftaran selesai, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan — barulah bank secara hukum memiliki jaminan atas rumah Anda.

Butuh bantuan terkait APHT?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga