Definisi Hukum

Apa itu Ahli Waris?

Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia. Dalam hukum perdata Indonesia (KUHPerdata), ahli waris dibagi dalam 4 golongan berdasarkan prioritas. Golongan I (anak kandung dan janda/duda) menghabiskan golongan II (orang tua, saudara kandung) — artinya jika ada anak kandung, saudara kandung tidak mendapat warisan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 830–873 KUHPerdata; Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (bagi yang tunduk pada hukum Islam)

Contoh Kasus & Penerapan

Pak Andi meninggal dengan meninggalkan istri dan 2 anak. Orang tua Pak Andi masih hidup. Karena ada anak kandung (Golongan I), orang tua Pak Andi tidak mendapat bagian warisan sama sekali dalam sistem KUHPerdata.

Butuh bantuan terkait Ahli Waris?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Ahli Waris?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga