Definisi Hukum

Apa itu Harta Peninggalan?

Harta peninggalan adalah seluruh kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia — mencakup aset (tanah, uang, kendaraan, piutang) maupun kewajiban (utang). Pembagian warisan selalu dimulai dari inventarisasi harta peninggalan bersih: semua aset dikurangi semua utang dan biaya pemakaman. Barulah sisa dibagi ke ahli waris.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 830 KUHPerdata; Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam

Contoh Kasus & Penerapan

Almarhum memiliki rumah Rp 1 miliar, tabungan Rp 200 juta, dan utang bank Rp 300 juta. Harta peninggalan bersih = Rp 900 juta. Biaya pemakaman Rp 30 juta diprioritaskan dulu. Sisa Rp 870 juta inilah yang dibagi ke ahli waris sesuai hukum yang berlaku.

Butuh bantuan terkait Harta Peninggalan?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Harta Peninggalan?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga