Notaris & PPAT

Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement) dan Pascanikah: Syarat, Biaya, dan Manfaat Hukum

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Kantor Notaris PPAT ABIDAMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Perjanjian pranikah (prenup) dan pascanikah (postnup) adalah akta autentik notaris untuk memisahkan harta pribadi, utang usaha, serta melindungi hak kepemilikan tanah SHM bagi pasangan WNI-WNA berdasarkan UU Perkawinan jo Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Notaris
📑Daftar Isi Artikel (12 Bagian)▼

Perjanjian perkawinan adalah akta autentik notaris yang memisahkan harta pribadi dan utang piutang suami istri — berdasarkan Pasal 29 UU No. 1/1974 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Akta ini tersedia dalam dua bentuk: perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang dibuat sebelum pernikahan, dan perjanjian pascanikah (postnuptial agreement) yang dapat dibuat kapan saja selama pernikahan berlangsung. Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) wajib memiliki akta ini — tanpa pemisahan harta, hak atas properti berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) terancam gugur karena percampuran harta dengan pasangan WNA melanggar prinsip nasionalitas UUPA.

Sebagian masyarakat di Indonesia masih memandang perjanjian perkawinan sebagai tanda keraguan emosional atau persiapan menghadapi potensi perceraian. Paradigma hukum modern menempatkan perjanjian perkawinan sebagai instrumen manajemen risiko finansial keluarga yang sangat vital untuk membentengi aset dari ancaman kepailitan bisnis, gugatan pihak ketiga, serta sengketa waris di kemudian hari. Panduan komprehensif ini menguraikan perbedaan mendasar prenup dan postnup, ragam manfaat perlindungan hukum, persyaratan dokumen pendaftaran di KUA atau Disdukcapil, simulasi biaya pembuatan akta, hingga analisis jebakan administratif yang sering menggugurkan daya ikat akta terhadap kreditur.


Apa Perbedaan Utama Perjanjian Pranikah (Prenup) dan Perjanjian Pascanikah (Postnup)?

Perjanjian perkawinan dalam sistem hukum perdata Indonesia terbagi menjadi dua bentuk berdasarkan waktu pembuatannya, yaitu perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang disepakati sebelum ikatan perkawinan berlangsung dan perjanjian pascanikah (postnuptial agreement) yang dibuat selama ikatan perkawinan berjalan. Perbedaan waktu pembuatan ini membawa konsekuensi hukum yang berbeda terhadap status peralihan harta dan posisi kreditur pihak ketiga.

                    PERKEMBANGAN YURISPRUDENSI PERJANJIAN PERKAWINAN
                    
  ERA SEBELUM 2015 (Pasal 29 UU 1/1974 Asli)
  ┌─────────────────────────────────┐
  │ WAKTU PEMBUATAN MUTLAK          │ ──► Pasangan yang sudah menikah DILARANG membuat
  │ HANYA SEBELUM / SAAT NIKAH      │     perjanjian pisah harta (Batal demi hukum).
  └─────────────────────────────────┘
  
  ERA SETELAH 2015 (Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015)
  ┌─────────────────────────────────┐
  │ WAKTU PEMBUATAN FLEKSIBEL:      │ ──► 1. Perjanjian Pranikah (Sebelum Menikah)
  │ Sebelum, Saat, atau Selama      │     2. Perjanjian Pascanikah (Setelah Menikah)
  │ Masa Ikatan Perkawinan          │     3. Wajib disahkan Notaris & dicatat KUA/Disdukcapil
  └─────────────────────────────────┘

Pergeseran hukum nasional terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi melalui Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Regulasi sebelumnya menetapkan bahwa perjanjian perkawinan hanya sah apabila dibuat sebelum akad nikah atau pemberkatan dilangsungkan. Putusan MK tersebut merevisi norma Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) UU Perkawinan, sehingga pasangan suami istri yang telah menikah bertahun-tahun tetap berhak membuat perjanjian pemisahan harta (postnup) di hadapan notaris dan mendaftarkannya pada instansi pencatat perkawinan.

Pemahaman mengenai perjanjian perkawinan bertumpu pada pembedaan dua kategori harta menurut hukum perdata:

  • Harta Bawaan (Harta Asal): Harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum ikatan perkawinan terjadi, termasuk harta perolehan dari warisan, hibah, atau wasiat keluarga besar. Penguasaan harta bawaan berada sepenuhnya di bawah kendali masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain dalam akta perjanjian.
  • Harta Bersama (Harta Gono-Gini): Seluruh aset, penghasilan, dividen, dan properti yang diperoleh suami maupun istri selama masa perkawinan berlangsung. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, seluruh harta yang diperoleh sepanjang perkawinan secara otomatis menjadi harta bersama milik berdua jika tidak ada perjanjian pemisahan harta.

Analogi praktisnya, perkawinan tanpa perjanjian pisah harta bekerja seperti penggabungan dua rekening bank pribadi ke dalam satu rekening bersama (joint account) tanpa sekat pemisah. Setiap uang yang masuk dan setiap utang yang ditarik oleh salah satu pihak otomatis menjadi tanggung jawab berdua. Perjanjian perkawinan berfungsi sebagai sekat pemisah kedap air (firewall) yang menjaga aset masing-masing tetap terlindungi di jalurnya sendiri, sehingga masalah keuangan salah satu pihak tidak akan menenggelamkan stabilitas ekonomi pihak lainnya.

Berikut tabel komparasi yuridis antara perjanjian pranikah (prenup) dan perjanjian pascanikah (postnup):

Parameter Pembanding Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement) Perjanjian Pascanikah (Postnuptial Agreement)
Waktu Penandatanganan Sebelum ijab kabul atau pemberkatan nikah Selama ikatan perkawinan masih sah berlangsung
Dasar Hukum Utama Pasal 29 UU No. 1/1974 (Ketentuan Awal) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015
Titik Awal Keberlakuan Berlaku efektif sejak detik perkawinan dicatat Berlaku sejak tanggal penandatanganan akta notaris
Bentuk Dokumen Hukum Akta autentik notaris Akta autentik notaris
Instansi Pencatatan KUA (Muslim) atau Disdukcapil (Non-Muslim) KUA (Muslim) atau Disdukcapil (Non-Muslim)
Inventarisasi Harta Lampau Melampirkan daftar harta bawaan awal Wajib merinci pembagian harta bersama yang telah ada
Perlindungan Hak Pihak Ketiga Mengikat kreditur baru sejak pernikahan dimulai Tidak boleh merugikan kreditur yang ada sebelumnya

Apa Saja Manfaat Hukum Membuat Perjanjian Pisah Harta bagi Anda dan Pasangan?

Perjanjian perkawinan memberikan perlindungan hukum preventif yang sangat strategis guna memitigasi aneka risiko finansial, kepailitan bisnis, dan sengketa kebendaan di masa mendatang. Keberadaan akta autentik ini menghadirkan kepastian hukum mutlak dalam lima aspek fundamental:

                  LIMA PILAR MANFAAT PERJANJIAN PERKAWINAN
                  
  ┌───────────────────────────────┐       ┌───────────────────────────────┐
  │ 1. PROTEKSI KEPAILITAN USAHA  │       │ 2. KEPEMILIKAN PROPERTI WNA   │
  │ Aset pasangan bebas sita saat │       │ WNI kawin campur bebas beli   │
  │ bisnis pailit/gagal bayar.    │       │ SHM/HGB tanpa larangan UUPA.  │
  └──────────────┬────────────────┘       └───────────────┬───────────────┘
                 │                                        │
                 ▼                                        ▼
  ┌───────────────────────────────┐       ┌───────────────────────────────┐
  │ 3. ISOLASI UTANG PRIBADI      │       │ 4. INDEPENDENSI TRANSAKSI     │
  │ Utang sepihak tidak membebani │       │ Jual-beli aset tanpa perlu    │
  │ pasangan non-peminjam.        │       │ tanda tangan persetujuan.     │
  └──────────────┬────────────────┘       └───────────────┬───────────────┘
                 │                                        │
                 └───────────────────┬────────────────────┘
                                     ▼
                      ┌───────────────────────────────┐
                      │ 5. PENGAMANAN WARISAN KELUARGA│
                      │ Aset leluhur terjaga murni    │
                      │ untuk garis keturunan kandung.│
                      └───────────────────────────────┘

1. Perlindungan Mutlak dari Risiko Kepailitan Bisnis dan Sita Eksekusi

Pasangan suami istri yang salah satunya berprofesi sebagai pengusaha, direktur perseroan, investor ventura, atau debitur perbankan menghadapi risiko keuangan tinggi. Tanpa perjanjian pisah harta, kurator atau juru sita pengadilan berwenang menyita seluruh harta bersama keluarga guna melunasi kewajiban utang perseroan yang dijamin secara pribadi (personal guarantee). Akta pemisahan harta memastikan aset yang diatasnamakan pasangan non-pengusaha berstatus steril, sah, dan tidak dapat ditarik ke dalam bundel pailit.

2. Perlindungan Hak Kepemilikan Properti bagi Perkawinan Campuran (WNI Menikah dengan WNA)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menetapkan prinsip nasionalitas yang melarang Warga Negara Asing memiliki tanah berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan di Indonesia. Perkawinan campuran tanpa perjanjian pisah harta mengakibatkan seluruh tanah yang dibeli oleh pihak WNI bercampur menjadi harta bersama, sehingga 50% hak atas tanah tersebut secara yuridis dikuasai oleh pasangan WNA. Kondisi percampuran ini melanggar Pasal 21 ayat (3) UUPA dan mewajibkan pemilik melepaskan hak milik atas tanahnya dalam jangka waktu satu tahun.

Kehadiran akta perjanjian perkawinan memisahkan harta secara tegas sejak awal, sehingga pihak WNI berhak penuh membeli properti dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanpa risiko pembatalan hak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

3. Isolasi Tanggung Jawab Utang Pribadi Sepihak

Kredit konsumtif, pinjaman online perorangan, fasilitas kartu kredit, atau pinjaman perbankan tanpa agunan yang ditarik oleh salah satu pihak tanpa persetujuan pasangannya kerap menimbulkan tekanan penagihan (debt collection). Perjanjian pisah harta menegaskan bahwa utang yang dibuat oleh salah satu pihak menjadi tanggung jawab eksklusif peminjam tersebut. Pasangan non-peminjam terbebas sepenuhnya dari kewajiban pembayaran, pemotongan penghasilan, ataupun pembebanan sita jaminan atas aset pribadinya.

Pengikatan jaminan kebendaan perbankan seperti Hak Tanggungan atas properti pribadi juga dapat dieksekusi secara independen tanpa memerlukan persetujuan pasangan nikah jika properti tersebut telah dipisahkan secara sah melalui akta notaris.

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

4. Kebebasan Penuh Pengelolaan dan Pengalihan Aset Pribadi

Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan bahwa perbuatan hukum menjual, menghibahkan, atau mengagunkan harta bersama wajib memperoleh persetujuan tertulis dari suami dan istri. Ketiadaan tanda tangan salah satu pihak membuat transaksi pengalihan properti cacat hukum. Pasangan yang memiliki perjanjian pisah harta memegang kewenangan mutlak untuk melakukan jual beli properti, investasi pasar modal, maupun pelepasan aset atas namanya sendiri tanpa kewajiban meminta surat persetujuan pasangan.

5. Pengamanan Harta Warisan Keluarga Turun-Temurun

Pemberian aset tanah warisan, saham bisnis keluarga, atau hibah properti dari orang tua sering kali dimaksudkan khusus untuk anak kandung. Percampuran harta tanpa perjanjian perkawinan membuka peluang aset warisan keluarga besar terbagi kepada mantan pasangan saat terjadi perceraian. Klausul pemisahan harta mengamankan aset warisan leluhur agar tetap berada dalam garis keturunan biologis keluarga Anda.


Apa Saja Syarat Dokumen dan Prosedur Pembuatan Perjanjian Perkawinan di Notaris?

Perjanjian perkawinan wajib dituangkan ke dalam bentuk akta autentik oleh notaris serta dicatatkan pada instansi berwenang agar memiliki daya ikat yuridis yang sah terhadap pihak ketiga. Pengurusan akta memerlukan persiapan dokumen identitas diri, bukti kepemilikan aset, dan kepatuhan prosedur administratif dua pintu (kantor notaris dan instansi pencatat sipil).

                 ALUR 4 TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN
                 
  ┌─────────────────────────┐         ┌─────────────────────────┐
  │ TAHAP 1: KONSULTASI     │ ──────► │ TAHAP 2: PENANDATANGANAN│
  │ • Inventarisasi aset    │         │ • Pembacaan akta        │
  │ • Penyusunan klausul    │         │ • Tanda tangan Minuta   │
  │ • Penyesuaian hukum     │         │ • Penerbitan Salinan    │
  └─────────────────────────┘         └────────────┬────────────┘
                                                   │
                                                   ▼
  ┌─────────────────────────┐         ┌─────────────────────────┐
  │ TAHAP 4: ARSIP RESMI    │ ◄────── │ TAHAP 3: PENCATATAN     │
  │ • Penyerahan Akta + SK  │         │ • Pelaporan ke KUA      │
  │ • Daya ikat pihak ke-3  │         │   atau Disdukcapil      │
  │   berlaku sempurna      │         │ • Catatan Pinggir Buku  │
  └─────────────────────────┘         └─────────────────────────┘

1. Checklist Persyaratan Dokumen Suami dan Istri

Penyusunan draf akta perjanjian perkawinan membutuhkan dokumen kelengkapan administratif berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP): Salinan KTP suami dan istri yang masih berlaku dan telah terdata sinkron pada sistem kependudukan.
  • Kartu Keluarga (KK): Lembar Kartu Keluarga pemohon terbaru.
  • Akta Kelahiran: Salinan Akta Kelahiran resmi masing-masing pihak untuk memverifikasi asal-usul nasab keluarga.
  • Paspor dan Dokumen Izin Tinggal (Khusus Pasangan WNA): Paspor asli yang masih berlaku beserta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan Asli: Wajib diserahkan khusus bagi permohonan Perjanjian Pascanikah (postnup) untuk mencatat riwayat pernikahan yang sedang berjalan.
  • Daftar Rincian Inventarisasi Harta dan Utang: Daftar tertulis rincian aset bergerak (kendaraan, deposito, portofolio saham, emas) dan aset tidak bergerak (sertifikat tanah dan bangunan) yang disertakan bukti fotokopi kepemilikannya.

2. Prosedur Pembuatan Akta di Notaris hingga Pengesahan Pencatatan

Pelaksanaan pembuatan perjanjian perkawinan berlangsung melalui empat tahapan terstruktur:

  • Tahap 1: Konsultasi Hukum dan Perumusan Draf Akta Para pihak menghadap notaris untuk merumuskan substansi klausul yang diinginkan. Notaris membedah model pemisahan harta yang dipilih, mulai dari pemisahan harta murni secara menyeluruh (totale scheiding van goederen), pemisahan harta bawaan dengan penggabungan keuntungan/kerugian usaha, hingga klausul pemisahan tanggung jawab utang piutang.
  • Tahap 2: Pembacaan dan Penandatanganan Minuta Akta Notaris membacakan seluruh isi akta di hadapan para pihak beserta dua orang saksi instrumen. Para pihak membubuhkan tanda tangan basah pada lembar Minuta Akta asli. Notaris selanjutnya menerbitkan Salinan Akta resmi bertanda tangan dan berstempel timbul kenotariatan.
  • Tahap 3: Pencatatan Resmi pada KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Salinan akta notaris dibawa ke instansi pencatat perkawinan tempat pernikahan dilangsungkan:
    • Pasangan beragama Islam mendaftarkan akta ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.
    • Pasangan non-Muslim mendaftarkan akta ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.
  • Tahap 4: Penerbitan Surat Keterangan Pelaporan dan Catatan Pinggir Petugas pencatat membubuhkan catatan pinggir resmi (marginal note) pada register akta nikah serta menerbitkan Surat Bukti Pencatatan Perjanjian Perkawinan. Catatan pinggir ini merupakan bukti autentik bahwa pemisahan harta telah diumumkan secara terbuka kepada publik dan mengikat pihak ketiga.

Berapa Biaya Pembuatan Perjanjian Pranikah dan Pascanikah di Notaris?

Perjanjian perkawinan memiliki struktur biaya pembuatan yang mengacu pada ketentuan honorarium notaris dalam Pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris serta dipengaruhi oleh kompleksitas klausul dan inventarisasi aset yang dimasukkan ke dalam akta. Transparansi biaya perlu dipahami sejak awal agar Anda dapat menyiapkan anggaran secara tepat.

┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│             KOMPOSISI BIAYA PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN                 │
└─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘

  1. Honorarium Jasa Notaris            : Rp 2.500.000 s.d. Rp 7.500.000
     (Draf, konsultasi, pembacaan,
     minuta, & salinan akta autentik)
     
  2. Kompleksitas Inventarisasi Khusus  : Rp 5.000.000 s.d. Rp 15.000.000+
     (Multi-aset properti, saham,
     klausul dwibahasa WNA / cross-border)
     
  3. Biaya Administrasi KUA/Disdukcapil : Rp 250.000 s.d. Rp 1.000.000
     (Legalisasi, pencatatan catatan
     pinggir register perkawinan)
  ─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────
  TOTAL ESTIMASI BIAYA RATA-RATA        : Rp 3.000.000 s.d. Rp 10.000.000

Biaya pembuatan akta perjanjian pranikah standar (pemisahan harta murni tanpa daftar aset ratusan item) umumnya berada pada rentang Rp 2.500.000 hingga Rp 5.000.000. Biaya pembuatan perjanjian pascanikah (postnup) cenderung sedikit lebih tinggi (berkisar Rp 4.500.000 hingga Rp 12.000.000) karena memerlukan telaah riwayat aset perolehan selama pernikahan, verifikasi bebas sengketa utang kreditur terdahulu, dan proses koordinasi pelaporan catatan pinggir ke instansi pencatatan sipil.

Berikut tabel rincian simulasi estimasi biaya pembuatan perjanjian perkawinan:

Komponen Layanan Skema Prenup Standar Skema Postnup & Perkawinan Campuran
Konsultasi & Perancangan Draf Termasuk dalam paket Termasuk dalam paket
Penerbitan Salinan Minuta Akta 2 Salinan Resmi Bersegel 2 s.d. 4 Salinan Resmi Bersegel
Penerjemahan Klausul (Bilingual) Opsional (Jika WNA) Wajib (Bahasa Indonesia & Inggris)
Pencatatan KUA / Disdukcapil Rp 250.000 – Rp 500.000 Rp 500.000 – Rp 1.500.000
Estimasi Waktu Penyelesaian 3 s.d. 7 Hari Kerja 7 s.d. 14 Hari Kerja

[!WARNING]

⚠️ Jebakan Umum: Tidak Mencatatkan Akta Perjanjian Perkawinan ke KUA atau Disdukcapil

Akta perjanjian perkawinan yang hanya disimpan di lemari notaris tanpa dicatatkan pada KUA atau Disdukcapil hanya mengikat kedua belah pihak secara internal dan tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian terhadap kreditur atau pihak ketiga. Kelalaian pencatatan ini menyebabkan pihak perbankan, instansi pertanahan, atau pengadilan tetap memperlakukan seluruh aset sebagai harta bersama saat terjadi sengketa utang atau eksekusi jaminan.

Selain kelalaian pencatatan, pembuatan perjanjian pascanikah yang dirancang semata-mata untuk melarikan aset dari tanggung jawab utang kreditur lama berisiko digugat pembatalannya melalui jalur Actio Pauliana berdasarkan Pasal 1341 KUHPerdata. Putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menegaskan bahwa pembuatan perjanjian pascanikah tidak boleh merugikan kepentingan dan hak tagih pihak ketiga yang telah lahir sebelum akta disahkan.


Bagaimana Cara Memilih Notaris yang Tepat untuk Perjanjian Perkawinan Anda?

Perjanjian perkawinan menuntut pemahaman mendalam atas hukum kebendaan, hukum perikatan, dan regulasi pertanahan agraria agar klausul yang dituangkan tidak melanggar norma hukum yang berlaku. Kesalahan redaksional atau kecacatan formal dalam akta dapat mengakibatkan akta terdegradasi menjadi akta di bawah tangan atau batal demi hukum di persidangan.

Pertimbangkan tiga kriteria utama saat memilih notaris untuk menangani perjanjian perkawinan Anda:

  1. Pengalaman Hukum Keluarga dan Perkawinan Campuran: Notaris yang terbiasa menangani hukum perdata internasional memahami tata cara penyusunan akta bilingual yang sinkron dengan regulasi agraria nasional bagi pasangan WNI-WNA.
  2. Layanan Komprehensif Hingga Tahap Pencatatan: Pilihlah kantor notaris yang menyediakan pendampingan terpadu hingga keluarnya lembar pencatatan catatan pinggir resmi dari KUA atau Disdukcapil.
  3. Kepatuhan Wilayah Kerja Resmi: Pastikan notaris yang Anda tunjuk menjalankan tugas jabatannya dalam wilayah kedudukan hukum yang sah sesuai Surat Keputusan pengangkatan Kementerian Hukum dan HAM.

Direktori Jasha Legal memuat profil Notaris di Kota Tangerang Selatan terverifikasi di seluruh kota besar Indonesia—lengkap dengan informasi wilayah kerja resmi, reputasi kenotariatan, dan portofolio layanan hukum keluarga. Temukan notaris terpercaya di kota Anda untuk mengamankan kepemilikan aset, melindungi masa depan finansial keluarga, dan memastikan legalitas perjanjian perkawinan Anda berkekuatan hukum penuh.

⚙️ Legal Interactive Tools

Simulasi & Tool Terkait: Layanan Hukum Terkait

Gunakan kalkulator resmi Jasha untuk menghitung estimasi biaya, sanksi, atau draf dokumen terkait panduan ini.

UUJN Ps. 36Calculator

Kalkulator Biaya Akta Notaris 2026

Hitung estimasi batas maksimal honorarium Notaris berdasarkan nilai ekonomis objek dan Pasal 36 UU Jabatan Notaris (UUJN).

Buka Biaya Akta Notaris→
UU HKPD & PP 34/2016Calculator

Kalkulator BPHTB & Biaya Balik Nama Sertifikat

Hitung BPHTB pembeli, PPh Final penjual 2.5%, biaya pengecekan sertifikat BPN, dan jasa PPAT untuk transaksi jual beli tanah & bangunan.

Buka Kalkulator BPHTB & Balik Nama→
⚖️
Praktisi Peninjau & Co-Author✓ Terverifikasi
Kantor Notaris PPAT ABIDA
📍 Kabupaten Bekasi•★ 5.0
Advertisement