Hukum Keluarga PerkawinanNotaris & PPAT

Wasiat di Notaris: Syarat, Isi yang Sah, dan Prosedur Pembuatan

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Kantor Notaris PPAT ABIDAMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Wasiat harus dibuat di hadapan Notaris agar memiliki kekuatan akta autentik (untuk wasiat olografis pun harus dititipkan ke Notaris). Pembuat wasiat harus minimal 18 tahun atau sudah menikah. Isi wasiat tidak boleh melanggar Legitieme Portie — bagian wajib yang dilindungi UU untuk anak kandung dan orang tua. Wasiat wajib didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat Kemenkumham.

Advertisement
⚖️ Konsultasi Online
Butuh Solusi Hukum Cepat?

Konsultasi resmi bersama Advokat Ber-BAS mulai Rp 30.000.

Mulai Konsultasi Advokat (Rp 30k)
📑Daftar Isi Artikel (12 Bagian)▼

Wasiat adalah cara terbaik memastikan kekayaan Anda jatuh ke tangan yang tepat setelah Anda meninggal — bukan menurut urutan hukum default yang mungkin tidak mencerminkan keinginan Anda.

Tapi wasiat yang salah format bisa tidak berlaku sama sekali. Dan wasiat yang melanggar hak tertentu ahli waris bisa dibatalkan pengadilan — meski sudah dibuat di Notaris.

Siapa yang Boleh Membuat Wasiat?

Berdasarkan Pasal 897 KUHPerdata, pembuat wasiat harus:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah meski belum 18 tahun
  • Dalam keadaan sehat akal (cakap hukum)
  • Bebas dari pengaruh paksaan, tipu muslihat, atau pengaruh tidak sah

Orang yang tidak cakap hukum (di bawah pengampuan karena sakit jiwa) tidak bisa membuat wasiat. Wasiat yang dibuat di bawah paksaan atau dalam kondisi pikiran tidak sehat bisa dibatalkan pengadilan.

Tiga Jenis Wasiat di Indonesia

1. Wasiat Olografis (Tulisan Tangan)

Ditulis sendiri oleh pembuat wasiat, seluruhnya — termasuk tanggal dan tanda tangan. Tidak ada kata yang diketik atau dicetak. Lalu dititipkan ke Notaris dan didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat.

Keuntungan: privat, tidak ada saksi yang tahu isinya (kecuali setelah meninggal). Kelemahan: rentan dipersengketakan jika tulisan tangan diragukan keasliannya.

2. Wasiat Umum (Akta Notaris Biasa)

Dibuat di hadapan Notaris dengan dua saksi. Pembuat wasiat mengungkapkan kehendaknya kepada Notaris, Notaris menyusun aktanya, dan dibacakan di hadapan saksi.

Keuntungan: kekuatan hukum paling kuat karena format akta autentik. Kelemahan: saksi mengetahui isinya (meski Notaris dan saksi wajib merahasiakannya).

3. Wasiat Rahasia (Tertutup)

Pembuat wasiat menulis isi wasiat sendiri (tidak harus tulisan tangan), memasukkannya ke amplop tertutup, dan diserahkan ke Notaris dalam kondisi tertutup. Notaris membuat akta penyimpanan — bukan isi wasiatnya.

Keuntungan: isi tidak diketahui siapapun sampai pembuat wasiat meninggal. Kelemahan: lebih kompleks prosesnya dan membutuhkan 4 orang saksi saat penyerahan.

Isi yang Boleh Diatur dalam Wasiat

Yang bisa diatur:

  • Memberikan aset tertentu ke orang tertentu (hibah wasiat)
  • Menunjuk ahli waris testamenter (di luar urutan hukum default)
  • Memberikan hak pakai aset kepada seseorang
  • Mengangkat wali untuk anak-anak di bawah umur
  • Menentukan bagaimana biaya pemakaman dibayar

Yang tidak boleh diatur (batal demi hukum):

  • Memberikan kurang dari Legitieme Portie kepada anak kandung atau orang tua
  • Mewajibkan ahli waris menerima warisan dalam kondisi melanggar UU atau kesusilaan
  • Mengalihkan hak yang tidak bisa dialihkan (seperti hak pribadi)

⚖️ Konsultasi Hukum Perceraian & KeluargaAdvokat Siaga (Respon Cepat)

Hadapi Masalah Perceraian, Hak Asuh Anak, atau Pembagian Gono-Gini?

Konsultasikan posisi hukum dan hak Anda bersama Advokat Berita Acara Sumpah (BAS) spesialis hukum keluarga. Sesi privat, solusi terukur, mulai Rp 30.000.

✓Advokat Resmi Berita Acara Sumpah (BAS)
🛡️Kerahasiaan Klien & Privasi 100% Dijamin
🔒Pembayaran Escrow Aman via QRIS / VA
Advertisement

Memahami Legitieme Portie (LP)

Legitieme Portie adalah bagian dari warisan yang dilindungi undang-undang — yang tidak bisa dikurangi oleh wasiat. Wasiat yang melanggar LP bisa dibatalkan pengadilan atas gugatan ahli waris yang dirugikan.

Besaran LP:

  • Jika pewaris punya 1 anak: LP = ½ dari bagian yang seharusnya diterima berdasarkan hukum waris
  • Jika pewaris punya 2 anak: LP = 2/3 dari bagian seharusnya
  • Jika pewaris punya 3 anak atau lebih: LP = ¾ dari bagian seharusnya
  • Orang tua pewaris juga mendapat LP jika tidak ada anak

Contoh: Pewaris punya 2 anak dan meninggal membawa harta Rp 900 juta. Tanpa wasiat, tiap anak dapat Rp 450 juta. LP tiap anak = 2/3 × Rp 450 juta = Rp 300 juta. Artinya wasiat boleh mengambil dari tiap anak maksimal Rp 150 juta saja — sisanya (Rp 300 juta) wajib diberikan kepada masing-masing anak.

Prosedur Pembuatan Wasiat di Notaris

  1. Datang ke Notaris dan konsultasikan kehendak Anda. Notaris akan membimbing agar isi wasiat sah dan tidak bertentangan dengan LP.

  2. Notaris menyusun draf akta wasiat berdasarkan kehendak Anda.

  3. Penandatanganan akta di hadapan Notaris dan dua saksi (minimal). Saksi tidak boleh merupakan keluarga dekat atau penerima manfaat wasiat.

  4. Pendaftaran ke Daftar Pusat Wasiat (DPW) di Kemenkumham — wajib dilakukan Notaris paling lambat 5 hari setelah akta ditandatangani. DPW ini penting agar ahli waris bisa memverifikasi apakah ada wasiat saat pewaris meninggal.

Biaya: Rp 1.500.000–5.000.000 tergantung Notaris dan kompleksitas wasiat. Tidak ada tarif baku.

Mencabut atau Mengubah Wasiat

Wasiat bisa dicabut atau diubah kapan saja selama pembuat masih hidup dan cakap hukum. Caranya:

  • Membuat wasiat baru yang isinya mencabut wasiat lama
  • Datang ke Notaris untuk membuat akta pencabutan wasiat

Wasiat baru secara otomatis mencabut wasiat lama yang bertentangan dengan isinya.

⚠️ Saran penting: Simpan salinan wasiat di tempat yang bisa diakses oleh orang yang Anda percaya setelah meninggal — dan beritahu orang tersebut bahwa wasiat ada dan di mana lokasi salinannya. Banyak wasiat tidak pernah dilaksanakan karena ahli waris tidak tahu wasiat itu ada.

Pembuatan akta wasiat umum menjamin bagian mutlak ahli waris (legitieme portie) terlindungi dari gugatan pembatalan. Konsultasikan perencanaan wasiat Anda ke kantor Notaris di Kota Tangerang Selatan terdaftar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah surat wasiat notariil boleh mengabaikan hak waris anak kandung (legitieme portie)?

Tidak boleh. Pasal 913 KUHPerdata melindungi bagian mutlak (legitieme portie) bagi ahli waris garis lurus ke bawah. Notaris wajib memastikan pembagian waris dalam wasiat tidak melanggar persentase hak mutlak anak yang dilindungi undang-undang.

Kapan akta wasiat mulai berlaku efektif secara hukum?

Akta wasiat baru berlaku efektif pada saat pewaris meninggal dunia. Selama pewaris masih hidup, isi wasiat bersifat rahasia dan pewaris bebas mengubah atau mencabut wasiat tersebut kapan saja di hadapan Notaris.

Advertisement