Panduan Lengkap KITAS Investor (E28A): Syarat Modal Saham, Masa Berlaku, dan Prosedur Imigrasi
Ringkasan (TL;DR)
KITAS Investor (E28A) memberikan izin tinggal 1–2 tahun bagi pendiri dan pemegang saham asing di PT PMA dengan syarat kepemilikan modal saham minimal Rp 1 Miliar (Direktur/Komisaris) atau Rp 1,125 Miliar (pemegang saham murni) serta total modal disetor perseroan minimal Rp 10 Miliar, bebas kewajiban RPTKA Kemenaker.
📑Daftar Isi Artikel (11 Bagian)▼
KITAS Investor (Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor / Visa Indeks E28A) adalah izin tinggal keimigrasian resmi bagi warga negara asing yang menanamkan modal dan tercatat sebagai pemilik saham sah dalam Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia. Regulasi keimigrasian Indonesia memberikan fasilitas pembebasan izin kerja tenaga kerja asing kepada pemegang visa ini. Hak istimewa ini meniadakan kewajiban pengesahan RPTKA dan iuran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) senilai USD 1.200 per tahun. Fasilitas ini hanya berlaku apabila nilai kepemilikan saham dan jabatan korporasi WNA memenuhi ambang batas permodalan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Investasi/BKPM.
Untuk memastikan struktur anggaran dasar, verifikasi setoran modal, dan keabsahan susunan pemegang saham Anda memenuhi syarat Ditjen Imigrasi, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Notaris berwenang pendirian PT di Kabupaten Badung terverifikasi di direktori Jasa.Legal.
Syarat Nilai Nominal Saham dan Batasan Modal PT PMA
Ketentuan kepemilikan modal saham dalam PT PMA menjadi parameter mutlak verifikasi penerbitan visa penanaman modal. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan bahwa PT PMA tergolong sebagai badan usaha skala besar. Perusahaan wajib memiliki total nilai investasi lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan per 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan wajib bernilai minimal Rp 10.000.000.000 yang dibuktikan melalui rekening penampung modal capital inflow dan disahkan dalam Akta Notaris.
Ketentuan Saham Minimal Rp 1 Miliar bagi Direktur dan Komisaris
Warga negara asing yang menduduki jabatan struktural Direktur atau Komisaris sekaligus bertindak sebagai pendiri wajib memiliki kepemilikan saham minimal bernilai nominal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Nilai nominal satu miliar rupiah ini harus tercantum eksplisit dalam Akta Pendirian atau Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahannya oleh Kemenkumham Ditjen AHU. Jika nilai saham direktur WNA berada di bawah Rp 1.000.000.000, status keimigrasian otomatis gugur dari kategori investor dan dialihkan menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) biasa yang tunduk pada visa kerja indeks E23.
Ambang Batas Rp 1,125 Miliar bagi Pemegang Saham Murni Non-Pengurus
Pemegang saham asing yang tidak menduduki jabatan operasional di dewan direksi maupun dewan komisaris (investor pasif) dikenakan ambang batas modal disetor yang lebih tinggi. Investor pasif wajib memiliki modal saham nominal minimal sebesar Rp 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) dalam perseroan. Pemegang saham kategori ini dilarang keras melakukan kegiatan manajerial sehari-hari atau menandatangani kontrak operasional perusahaan di wilayah Republik Indonesia. Pelanggaran batas wewenang ini diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
| Kategori Jabatan Korporasi | Nilai Minimum Saham Disetor | Kewajiban RPTKA Kemenaker | Iuran DKP-TKA (USD 100/Bulan) | Hak Bekerja Operasional |
|---|---|---|---|---|
| Direktur WNA & Pemegang Saham | Rp 1.000.000.000 | Tidak Wajib (Bebas) | Bebas Iuran | Boleh Mengelola Bisnis |
| Komisaris WNA & Pemegang Saham | Rp 1.000.000.000 | Tidak Wajib (Bebas) | Bebas Iuran | Pengawasan Korporasi |
| Pemegang Saham Murni (Pasif) | Rp 1.125.000.000 | Tidak Wajib (Bebas) | Bebas Iuran | Dilarang Operasional |
| Direktur WNA Non-Saham | Rp 0 (Bukan Investor) | Wajib RPTKA | Wajib Bayar USD 1.200/Tahun | Boleh Bekerja Penuh |
Perbandingan Hak Hukum KITAS Investor dan KITAS Kerja
Perbedaan mendasar antara KITAS Investor (Indeks E28A) dan KITAS Kerja TKA (Indeks E23) terletak pada dasar hukum penjaminan dan hak operasional tenaga kerja. KITAS Kerja menempatkan WNA sebagai buruh atau tenaga ahli profesional yang disponsori oleh perseroan pemberi kerja. Perusahaan sponsor menanggung kewajiban menyerahkan jaminan, mempekerjakan tenaga kerja pendamping WNI, serta menyelenggarakan alih teknologi.
Mendirikan PT PMA atau Butuh Bantuan Legal WNA di Indonesia?
Setiap founder memiliki kesiapan berbeda. Jasha memfasilitasi kebutuhan Anda secara modular: pembuatan Akta Notaris otentik, penyusunan Shareholders Agreement lintas batas, visa tinggal KITAS Investor, hingga kepatuhan LKPM BKPM.
Penyusunan Anggaran Dasar bilingual & pengesahan legalitas dasar langsung di kantor Notaris rekanan.
Perlindungan hak veto, anti-dilusi, dan arbitrase internasional disusun oleh Advokat korporasi.
Pengurusan izin tinggal investor (saham min. Rp 10M) dan izin kerja direksi/komisaris ekspatriat.
Validasi rekening bank devisa modal disetor dan asistensi kepatuhan laporan investasi ke BKPM.
ℹ️Transparan & sesuai regulasi: Akta Notaris wajib fisik sesuai UUJN, kontrak SHA & jasa konsultasi dapat ditransaksikan online melalui escrow Jasha.
KITAS Investor menempatkan warga negara asing sebagai pemilik modal (beneficial owner). Status pemilik modal memberikan kebebasan dari pengawasan ketenagakerjaan Kemenaker, sehingga perseroan tidak perlu menyusun rencana formasi jabatan TKI pendamping untuk posisi direktur penanam modal. Namun, pemegang KITAS Investor dilarang menerima upah atau gaji tenaga kerja langsung di luar pembagian dividen perseroan dan honorarium direksi yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Prosedur Penerbitan Visa E28A Melalui OSS RBA dan Ditjen Imigrasi
Prosedur pengurusan izin tinggal penanaman modal terbagi menjadi empat tahapan administratif yang saling terhubung:
- Pengesahan Legalitas Badan Usaha PT PMA: Notaris menyusun Akta Pendirian PT PMA berbasis kode Daftar Positif Investasi dan memproses SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB): Perseroan mengakses portal Online Single Submission (OSS RBA) Kementerian Investasi/BKPM untuk memperoleh NIB dan izin usaha operasional berbasis risiko.
- Pengajuan Rekomendasi dan Akun Penjamin Imigrasi: Perseroan didaftarkan sebagai korporasi penjamin melalui portal resmi Ditjen Imigrasi (evisa.imigrasi.go.id) dengan melampirkan NIB, NPWP Badan, Akta Notaris, dan rekening koran perusahaan.
- Permohonan Electronic Visa (e-Visa) Indeks E28A: Penjamin mengunggah data paspor WNA yang masih berlaku minimal 18 bulan (untuk izin 1 tahun) atau 30 bulan (untuk izin 2 tahun), bukti kepemilikan saham dari Ditjen AHU, serta bukti setor modal perseroan.
Penerbitan e-Visa membutuhkan waktu verifikasi 3 hingga 5 hari kerja setelah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diselesaikan. Pemegang e-Visa dapat langsung memasuki wilayah Indonesia tanpa perlu mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri. Setibanya di bandara internasional Indonesia, petugas imigrasi melakukan perekaman biometrik dan langsung menerbitkan Izin Tinggal Terbatas elektronik (e-ITAS) ke alamat surel pemohon.
Kewajiban Pajak Penghasilan dan Pelaporan LKPM Pemegang Visa
Keberadaan izin tinggal di wilayah Republik Indonesia melahirkan kewajiban perpajakan dan pelaporan investasi secara periodik. Warga negara asing pemegang izin tinggal yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan otomatis berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Status SPDN mewajibkan pemegang visa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan dan melaporkan seluruh penghasilan global (worldwide income) melalui SPT Tahunan Orang Pribadi.
Perseroan penjamin juga terikat kewajiban pelaporan administratif kepada negara melalui penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan LKPM wajib diunggah setiap triwulan secara online ke portal BKPM. Pengabaian pelaporan LKPM sebanyak tiga kali berturut-turut berakibat pada pembekuan fasilitas penanaman modal dan pencabutan NIB perseroan, yang secara otomatis membatalkan status penjaminan KITAS Investor bersangkutan.
Pertanyaan Kunci Seputar KITAS Investor
Berapa lama masa berlaku KITAS Investor yang dapat diajukan?
Ditjen Imigrasi menyediakan dua opsi durasi izin tinggal: jangka waktu 1 tahun (indeks visa E28A) dan jangka waktu 2 tahun (indeks visa E28B). Pemilihan durasi ini bergantung pada masa berlaku paspor pemohon dan pembayaran PNBP keimigrasian resmi.
Apakah pemegang KITAS Investor boleh membawa keluarga ke Indonesia?
Ya. Pemegang KITAS Investor berhak menjadi penjamin utama bagi suami/istri sah dan anak-anak yang belum berusia 18 tahun untuk memperoleh KITAS Penyatuan Keluarga (Visa Indeks E31). Keluarga pemohon dilarang melakukan kegiatan usaha atau bekerja di Indonesia.
Apakah pemegang KITAS Investor boleh mendirikan bisnis perorangan di luar PT PMA?
Tidak boleh. Warga negara asing dilarang mengoperasikan usaha perorangan tanpa badan hukum di Indonesia. Aktivitas bisnis penanaman modal terbatas pada ruang lingkup KBLI perseroan PT PMA tempat saham WNA tersebut terdaftar secara resmi di Akta Notaris.
Bagaimana status visa jika pemegang saham menjual seluruh sahamnya?
Pengalihan atau penjualan seluruh kepemilikan saham kepada pihak lain menggugurkan dasar hukum penerbitan visa investor. Perseroan penjamin wajib mengajukan permohonan Exit Permit Only (EPO) ke kantor imigrasi setempat dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak Akta Perubahan Notaris disahkan Kemenkumham.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Risiko Perjanjian Nominee Tanah dan Properti oleh WNA di Bali dan Lombok: Analisis Putusan Mahkamah Agung
Penggunaan akta nominee (perjanjian kuasa mutlak, pengakuan utang fiktif, dan wasiat) untuk menyamarkan kepemilikan tanah Hak Milik oleh WNA di Bali dan Lombok secara konsisten dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (null and void) oleh Mahkamah Agung; aset tanah terancam disita negara atau dikuasai sepihak oleh nominee lokal tanpa opsi pemulihan perdata.
Golden Visa Indonesia untuk Investor dan Founder Asing: Syarat Investasi 2,5 Juta Dolar vs PT PMA Reguler
Golden Visa Indonesia memberikan izin tinggal jangka panjang 5–10 tahun bagi perorangan asing yang mendirikan PT PMA dengan komitmen modal disetor minimal USD 2.500.000 (sekitar Rp 39 miliar untuk 5 tahun) atau USD 5.000.000 (untuk 10 tahun), memberikan jalur cepat imigrasi tanpa kewajiban penjaminan korporat lokal tahunan dibanding KITAS Investor reguler.
Kewajiban Pajak Penghasilan Ekspatriat dan Founder WNA: Status SPDN, SPLN, dan Perjanjian Tax Treaty
Founder WNA yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dengan tarif progresif PPh 21 atas penghasilan global (worldwide income), sedangkan pemegang saham WNA non-residen dipotong PPh 26 flat 20% atas dividen perseroan kecuali terdapat fasilitas penurunan tarif (10%–15%) melalui pemanfaatan Tax Treaty (P3B/DTA).