Definisi Hukum

Apa itu KITAS Investor?

KITAS Investor (Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor / Visa Indeks E28A) adalah izin tinggal keimigrasian khusus yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang menanamkan modalnya sebagai pemegang saham dalam PT PMA di Indonesia. Pemegang KITAS Investor dibebaskan dari kewajiban pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemenaker dan iuran DKP-TKA (USD 100/bulan) asalkan memenuhi batas minimum kepemilikan modal saham nominal Rp 1.000.000.000 (jika menduduki jabatan Direktur/Komisaris) atau Rp 1.125.000.000 (bagi pemegang saham non-direksi) pada perusahaan PMA bermodal total minimal Rp 10 Miliar.
Advertisement

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Contoh Kasus & Penerapan

WNA asal Singapura mendirikan PT PMA di Jakarta dengan kepemilikan saham senilai Rp 1.500.000.000 dan menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga berhak mengajukan visa E28A selama 2 tahun tanpa rekomendasi tenaga kerja asing dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Butuh bantuan terkait KITAS Investor?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait KITAS Investor?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga