Pt Pma Foreign Investment

Golden Visa Indonesia untuk Investor dan Founder Asing: Syarat Investasi 2,5 Juta Dolar vs PT PMA Reguler

Ringkasan (TL;DR)

Golden Visa Indonesia memberikan izin tinggal jangka panjang 5–10 tahun bagi perorangan asing yang mendirikan PT PMA dengan komitmen modal disetor minimal USD 2.500.000 (sekitar Rp 39 miliar untuk 5 tahun) atau USD 5.000.000 (untuk 10 tahun), memberikan jalur cepat imigrasi tanpa kewajiban penjaminan korporat lokal tahunan dibanding KITAS Investor reguler.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Notaris
📑Daftar Isi Artikel (7 Bagian)▼

Kebijakan Golden Visa Indonesia yang diluncurkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menandai era baru dalam persaingan menarik modal asing berprofil tinggi (high-net-worth individuals) ke tanah air. Skema izin tinggal jangka panjang ini dirancang khusus bagi investor perorangan, pendiri startup global (global founders), dan pimpinan korporasi multinasional yang bersedia menempatkan komitmen finansial substansial dalam perekonomian nasional. Keunggulan utamanya terletak pada masa tinggal bebas repot selama 5 hingga 10 tahun tanpa kewajiban lapor imigrasi tahunan yang memakan waktu.

Untuk memastikan kesesuaian nilai valuasi aset korporasi, verifikasi dana devisa investasi, dan pengesahan status badan hukum Anda memenuhi standar Direktorat Jenderal Imigrasi, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Notaris penanaman modal di Kota Denpasar terverifikasi di direktori Jasa.Legal.

Klasifikasi Skema dan Batas Minimum Investasi Golden Visa

Regulasi keimigrasian Indonesia membagi Golden Visa jalur penanaman modal ke dalam dua skema korporasi utama: pembentukan badan usaha baru (direct company setup) dan penanaman modal tanpa mendirikan perusahaan (individual portfolio investment). Dalam konteks pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), batasan modal investasi yang diwajibkan jauh melampaui batas standar Daftar Positif Investasi reguler.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 menetapkan ambang batas modal disetor (paid-up capital) berikut:

  • Izin Tinggal 5 Tahun bagi Pendiri PT PMA Perorangan: Investor perorangan asing yang mendirikan PT PMA di Indonesia wajib menyetorkan modal investasi minimal sebesar USD 2.500.000 (sekitar Rp 39.500.000.000 dengan kurs acuan).
  • Izin Tinggal 10 Tahun bagi Pendiri PT PMA Perorangan: Investor asing wajib menempatkan modal disetor perseroan minimal sebesar USD 5.000.000 (sekitar Rp 79.000.000.000).
  • Izin Tinggal 5 Tahun bagi Direksi Korporasi Induk: Bagi perusahaan induk global yang membuka anak perusahaan PT PMA di Indonesia, penempatan modal minimal adalah USD 25.000.000 untuk mendapatkan Golden Visa bagi jajaran direksi dan komisarisnya.
  • Izin Tinggal 10 Tahun bagi Direksi Korporasi Induk: Komitmen investasi modal disetor perseroan ditingkatkan menjadi minimal USD 50.000.000.
Fitur Kebijakan Keimigrasian Golden Visa Investor Korporasi (E28C / E28D) KITAS Investor Reguler (E28A / E28B)
Durasi Izin Tinggal 5 Tahun atau 10 Tahun Penuh 1 Tahun atau 2 Tahun Saja
Syarat Modal Disetor Perseroan Minimal USD 2,5 Juta (~Rp 39 Miliar) Minimal Rp 10.000.000.000 (~USD 630 Ribu)
Minimal Nilai Saham WNA Tercatat sebagai Pendiri Utama Minimal Rp 1.000.000.000 (Direktur/Komisaris)
Kewajiban Perpanjangan Izin Bebas Perpanjangan Tahunan Wajib Lapor & Perpanjang Tiap 1-2 Tahun
Jalur Pemeriksaan Imigrasi Bandara Jalur Prioritas Khusus (Fast Track) Jalur Pelayanan WNA Reguler
Hak Kepemilikan Properti Hunian Diberikan Fasilitas Kepemilikan Hak Pakai Dibatasi Selama Masa KITAS Berlaku
Kewajiban Pelaporan LKPM BKPM Wajib Disampaikan Berkala Triwulanan Wajib Disampaikan Berkala Triwulanan

🌍Layanan Terintegrasi PT PMA & WNA

Mendirikan PT PMA atau Butuh Bantuan Legal WNA di Indonesia?

Setiap founder memiliki kesiapan berbeda. Jasha memfasilitasi kebutuhan Anda secara modular: pembuatan Akta Notaris otentik, penyusunan Shareholders Agreement lintas batas, visa tinggal KITAS Investor, hingga kepatuhan LKPM BKPM.

🏛️
Akta Notaris & SK KemenkumhamOffline

Penyusunan Anggaran Dasar bilingual & pengesahan legalitas dasar langsung di kantor Notaris rekanan.

⚖️
Shareholders Agreement (SHA)Online via JL

Perlindungan hak veto, anti-dilusi, dan arbitrase internasional disusun oleh Advokat korporasi.

🛂
KITAS Investor E28A & RPTKAOnline via JL

Pengurusan izin tinggal investor (saham min. Rp 10M) dan izin kerja direksi/komisaris ekspatriat.

📊
Capital Inflow & Laporan LKPMOnline via JL

Validasi rekening bank devisa modal disetor dan asistensi kepatuhan laporan investasi ke BKPM.

ℹ️Transparan & sesuai regulasi: Akta Notaris wajib fisik sesuai UUJN, kontrak SHA & jasa konsultasi dapat ditransaksikan online melalui escrow Jasha.

Advertisement

Hak Istimewa Eksklusif bagi Pemegang Golden Visa di Indonesia

Fasilitas keimigrasian eksklusif menjadi daya tarik fundamental yang membedakan pemegang Golden Visa dari pemegang izin tinggal biasa. Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah keistimewaan prosedural:

  1. Jalur Pelayanan Prioritas Bandara Internasional: Pemegang kartu Golden Visa beserta keluarganya berhak mengakses jalur pemeriksaan keimigrasian cepat (fast track priority lane) di bandara internasional utama seperti Soekarno-Hatta Jakarta dan I Gusti Ngurah Rai Bali.
  2. Ketiadaan Kewajiban Pengurusan Izin Masuk Kembali (MERP): Izin tinggal telah terintegrasi secara otomatis dengan Izin Masuk Kembali Beberapa Kali (Multiple Re-Entry Permit), sehingga WNA bebas keluar-masuk wilayah Indonesia tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.
  3. Penyatuan Keluarga Langsung Multi-Tahun: Suami atau istri sah serta anak-anak yang belum dewasa berhak langsung diterbitkan izin tinggal penyatuan keluarga dengan masa berlaku yang identik (5 atau 10 tahun) mengikuti masa berlaku visa investor utama.
  4. Kemudahan Kepemilikan Aset Properti: Pemegang visa investor 10 tahun memperoleh rekomendasi kemudahan perizinan pembelian unit apartemen strata title atau rumah tapak atas nama pribadi di bawah skema Hak Pakai komersial resmi.

Prosedur Pembuktian Arus Modal Devisa Asing ke Rekening Bank

Validasi permohonan Golden Visa bertumpu pada transparansi pembuktian aliran dana penanaman modal. Berbeda dari visa kunjungan biasa yang hanya memeriksa mutasi tabungan pribadi, Ditjen Imigrasi bekerja sama langsung dengan Bank Indonesia dan Kementerian Investasi untuk memverifikasi keaslian setoran capital inflow.

Pemohon wajib mentransfer modal dalam denominasi valuta asing dari rekening bank luar negeri ke rekening giro khusus penampung investasi atas nama PT PMA di bank umum devisa Indonesia. Bank penerima devisa akan menerbitkan formulir Notification of Capital Inflow yang diverifikasi nomor transaksi SWIFT-nya. Dokumen ini disahkan oleh Notaris pembuat Akta Pendirian perseroan dan diunggah ke sistem aplikasi visa daring (evisa.imigrasi.go.id).

Ketiadaan bukti aliran dana devisa antarbank resmi berakibat pada penolakan instan permohonan visa oleh komite verifikasi keimigrasian pusat. Seluruh realisasi penggunaan dana investasi ini juga wajib dilaporkan secara disiplin dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) perseroan setiap triwulan.

Tanya Jawab Seputar Golden Visa Indonesia

Apakah dana investasi Golden Visa boleh ditarik kembali sebelum masa visa habis?

Tidak boleh. Penarikan modal investasi atau likuidasi perseroan sebelum masa berlaku visa berakhir melanggar komitmen izin tinggal. Bank devisa berkewajiban melaporkan penurunan saldo modal tersebut kepada Ditjen Imigrasi, yang akan berujung pada pencabutan Golden Visa dan penerbitan surat perintah deportasi (Exit Permit Only).

Apakah pendiri startup teknologi berhak mengajukan Golden Visa dengan modal lebih rendah?

Bisa, sepanjang startup tersebut masuk dalam kategori inkubasi khusus pemerintah atau pendiri WNA mengantongi rekomendasi resmi dari kementerian terkait sebagai Global Talent atau Startup Founder di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Apakah pemegang Golden Visa otomatis menjadi wajib pajak di Indonesia?

Ya. WNA pemegang visa yang berdomisili fisik di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), wajib memiliki NPWP Badan dan Orang Pribadi, serta mematuhi aturan perpajakan nasional.

Advertisement