Definisi Hukum

Apa itu SPDN dan SPLN?

SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) dan SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri) adalah klasifikasi status perpajakan bagi orang pribadi atau badan berdasarkan domisili dan durasi kehadiran fisik di Indonesia. Orang pribadi WNA menjadi SPDN apabila berniat bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sehingga dikenakan pajak PPh atas penghasilan global (worldwide income). Sementara SPLN hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui pemotongan PPh 26.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Contoh Kasus & Penerapan

Direktur WNA pada PT PMA yang tinggal di Jakarta selama 200 hari dalam setahun wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan sebagai SPDN, sedangkan investor asing yang hanya tinggal di Singapura dipotong PPh 26 final atas dividen yang diterimanya.

Butuh bantuan terkait SPDN dan SPLN?

Temukan Pengacara / Konsultan Pajak terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait SPDN dan SPLN?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga