Definisi Hukum

Apa itu RPTKA?

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah rencana tertulis mengenai kebutuhan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dokumen ini merupakan persyaratan mutlak bagi setiap pemberi kerja (termasuk PT PMA) sebelum dapat mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing (TKA) non-pemegang saham, serta menjadi dasar verifikasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) dan penerbitan izin kerja keimigrasian.
Advertisement

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021.

Contoh Kasus & Penerapan

PT PMA sektor teknologi merekrut seorang Chief Technology Officer (CTO) berkebangsaan asing yang tidak memiliki saham perseroan, sehingga perusahaan wajib mengajukan permohonan pengesahan RPTKA ke portal TKA Online Kemenaker.

Butuh bantuan terkait RPTKA?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait RPTKA?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga