Cara Mendaftarkan Desain Industri: Prosedur Perlindungan Bentuk Kemasan dan Estetika Produk
Ringkasan (TL;DR)
Pendaftaran desain industri di DJKI Kemenkumham berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000 melindungi kreasi bentuk 3D, konfigurasi garis, atau warna pada kemasan produk selama 10 tahun tanpa perpanjangan. Syarat utama adalah memenuhi unsur kebaruan mutlak sebelum tanggal permohonan. Biaya PNBP resmi pemerintah adalah Rp 250.000 untuk UMK dan Rp 800.000 untuk kategori Umum. Gambar teknis wajib melampirkan minimal 7 sudut pandang tampak.
Butuh Bantuan Langsung?
Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.
Cari Konsultan HKI📑Daftar Isi Artikel (12 Bagian)▼
Pendaftaran desain industri di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memberikan hak eksklusif kepada pendesain atas kreasi bentuk tiga dimensi, konfigurasi garis, atau komposisi warna yang memberikan kesan estetis pada suatu komoditas atau kemasan produk selama 10 (sepuluh) tahun tanpa dapat diperpanjang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Syarat mutlak agar permohonan disetujui adalah memiliki kebaruan (novelty), yaitu bentuk desain tersebut belum pernah diumumkan, dipamerkan, atau dijual secara terbuka di dalam maupun luar negeri sebelum tanggal penerimaan permohonan (filing date).
Banyak pelaku industri manufaktur, jenama kosmetik, dan produsen makanan minuman kemasan di Indonesia keliru menganggap bentuk unik wadah atau botol mereka cukup dilindungi oleh hak cipta atau merek dagang. Pemikiran tersebut berisiko melemahkan perlindungan hukum. Desain kemasan yang memiliki nilai fungsi industri fisik dan wujud visual ergonomis secara spesifik diatur oleh rezim desain industri, bukan hak cipta umum.
Untuk meminimalkan risiko penolakan akibat cacat kebaruan serta menyusun portofolio perlindungan komersial yang terpadu, Anda dapat menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Resmi yang didampingi oleh Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar. Anda dapat mengajukan konsultasi teknis dan audit kebaruan bentuk kemasan melalui layanan konsultasi HKI terverifikasi atau memproyeksikan biaya melalui Kalkulator Biaya Daftar Merek DJKI.
1. Landasan Hukum dan Objek Perlindungan Desain Industri
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 2000, desain industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Objek desain industri yang paling umum didaftarkan oleh pelaku bisnis meliputi:
- Bentuk Kemasan Produk: Lekukan botol parfum kaca, kontur wadah kosmetik krim, toples biskuit berbentuk unik, dan kemasan pouch minuman fleksibel.
- Produk Konsumen Sehari-hari: Desain gagang sikat gigi ergonomis, bentuk casing ponsel cerdas, rangka kacamata, dan bentuk bilah kipas angin.
- Pola Motif Permukaan (Dua Dimensi): Motif corak kain tekstil, pola cetak keramik lantai, dan grafis wallpaper interior.
- Komponen Otomotif dan Elektronik: Lekukan lampu depan mobil (headlamp), bentuk velg roda, dan panel instrumen dasbor.
Desain yang Tidak Dapat Dilindungi
Pasal 4 UU No. 31/2000 menegaskan hak desain industri tidak dapat diberikan apabila:
- Desain tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
- Bentuk fisik tersebut semata-mata ditentukan oleh fungsi teknis (jika murni fungsi mekanikal, instrumen yang tepat adalah Hak Paten atau Paten Sederhana).
2. Syarat Mutlak Kebaruan (Novelty) dan Bahaya Publikasi Prematur
Kriteria penentu diterimanya sebuah desain industri adalah asas kebaruan. Berdasarkan Pasal 2 UU Desain Industri, suatu desain dianggap baru jika pada tanggal penerimaan permohonan, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan (disclosure) yang telah ada sebelumnya.
Pengungkapan sebelumnya mencakup:
- Foto produk yang sudah diunggah ke media sosial (Instagram, TikTok, YouTube).
- Pameran produk di etalase bazar atau ekspo perdagangan.
- Publikasi di katalog pemasaran atau situs lokapasar daring (marketplace).
Pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) selama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan permohonan khusus untuk pameran resmi nasional atau internasional yang diakui pemerintah. Namun demikian, jalan paling aman adalah mengajukan permohonan ke DJKI terlebih dahulu sebelum melakukan peluncuran produk komersial (commercial launch) ke publik.
Pelajari pula analisis perbandingan instrumen pada panduan perbedaan hak cipta, hak paten, dan hak merek dagang.
3. Ketentuan Gambar Teknis 7 Sudut Pandang Wajib
Cacat berkas yang paling sering memicu surat penolakan formalitas pada pendaftaran desain industri adalah ketidaksesuaian gambar teknis. Gambar desain industri bukan sekadar foto artistik produk, melainkan dokumen representasi visual teknik yang presisi.
Pemohon permohonan bentuk tiga dimensi wajib melampirkan gambar representasi dari 7 (tujuh) sudut pandang visual:
- Tampak Depan (Front View)
- Tampak Belakang (Back View)
- Tampak Samping Kanan (Right View)
- Tampak Samping Kiri (Left View)
- Tampak Atas (Top View)
- Tampak Bawah (Bottom View)
- Tampak Perspektif Isometrik (Isometric Perspective View)
Ketentuan teknis penyajian gambar:
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Konsultan HKI terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.
- Latar belakang gambar wajib polos putih bersih tanpa bayangan tebal atau benda pengganggu lain.
- Garis gambar harus tegas, jelas, dan tidak terpotong.
- Bagian yang tidak dimintakan perlindungan (misalnya leher ulir tutup botol standar) dapat digambarkan menggunakan garis putus-putus (broken lines).
- Setiap sudut gambar diberi penomoran gambar yang konsisten (Gambar 1, Gambar 2, dst.).
4. Rincian Tarif Resmi PNBP Desain Industri 2026
Besaran biaya pendaftaran desain industri diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai PNBP Kementerian Hukum dan HAM:
| Kategori Subjek Pemohon | Tarif Resmi PNBP Pemerintah | Masa Publikasi Pengumuman | Masa Berlaku Perlindungan |
|---|---|---|---|
| Usaha Mikro dan Kecil (UMK) | Rp 250.000 per permohonan | 3 Bulan di Berita Resmi | 10 Tahun (Pasti Tanpa Perpanjangan) |
| Kategori Non-UMK / Umum / PT | Rp 800.000 per permohonan | 3 Bulan di Berita Resmi | 10 Tahun (Pasti Tanpa Perpanjangan) |
Sama halnya dengan hak cipta, biaya desain industri hanya dibayarkan satu kali di muka saat pengajuan permohonan. Tidak ada kewajiban membayar biaya tahunan (maintenance fee/anuitas) layaknya paten teknologi.
5. Alur dan Kronologi Tahapan Pemeriksaan di DJKI
Proses pendaftaran desain industri melewati tahapan regulasi terstruktur:
[PENGAJUAN PERMOHONAN & UPLOAD GAMBAR 7 SUDUT]
│
▼
[PEMERIKSAAN FORMALITAS] (Maksimal 30 Hari Kerja)
│
▼
[PENGUMUMAN BERITA RESMI DESAIN INDUSTRI] (3 Bulan Penuh)
│
├── Ada Oposisi Pihak Ketiga ──► Masuk Pemeriksaan Substantif
│
└── Tidak Ada Oposisi Pihak Ketiga
│
▼
[PENERBITAN SERTIFIKAT DESAIN INDUSTRI RESMI] (Total Waktu 6 - 9 Bulan)
- Pemeriksaan Formalitas (30 Hari Kerja): Pemeriksa memverifikasi kejelasan gambar 7 sudut pandang, kelengkapan surat pernyataan kepemilikan bermeterai, dan data identitas pemohon.
- Publikasi Berita Resmi Desain Industri (3 Bulan): Permohonan diumumkan secara terbuka selama 3 (tiga) bulan kalender. Setiap pihak yang merasa desain tersebut meniru desain mereka berhak mengajukan keberatan tertulis.
- Pemeriksaan Substantif (Jika Ada Oposisi): Apabila ada pihak ketiga yang mengajukan oposisi, permohonan dialihkan ke pemeriksa substantif untuk menilai kebaruan desain secara komparatif dengan membayar PNBP pemeriksaan substantif.
- Penerbitan Sertifikat Desain Industri: Jika masa sanggah 3 bulan terlewati tanpa oposisi, DJKI langsung menerbitkan Sertifikat Desain Industri elektronik resmi.
6. Tabel Matriks Komparasi Kemasan: Desain Industri vs Merek 3D vs Hak Cipta
Tabel berikut membantu Anda menentukan strategi perlindungan yang tepat pada kemasan produk fisik:
| Unsur yang Dilindungi | Instrumen HKI yang Tepat | Dasar Hukum | Masa Berlaku Perlindungan |
|---|---|---|---|
| Bentuk Wadah / Lekukan Ergonomis Botol | Desain Industri | UU No. 31/2000 | 10 Tahun (Maksimal) |
| Nama Brand & Logo Grafis pada Label Botol | Hak Merek Dagang | UU No. 20/2016 | 10 Tahun (Dapat diperpanjang selamanya) |
| Bentuk Wadah Unik yang Melekat dengan Brand | Merek 3 Dimensi | UU No. 20/2016 | 10 Tahun (Dapat diperpanjang selamanya) |
| Gambar Ilustrasi Artistik pada Kotak Kemasan | Hak Cipta | UU No. 28/2014 | 50 Tahun (Badan Hukum) |
| Mekanisme Tutup Botol Anti-Tumpah Otomatis | Paten Sederhana | UU No. 13/2016 | 10 Tahun (Maksimal) |
7. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Mengapa desain industri tidak dapat diperpanjang setelah 10 tahun?
Filosofi hukum desain industri dirancang untuk mendorong siklus inovasi estetika produk di pasar. Masa 10 tahun dinilai cukup bagi pendesain untuk menikmati keuntungan ekonomi eksklusif. Setelah 10 tahun, bentuk tersebut menjadi milik umum (public domain) agar industri manufaktur lain dapat mengadopsi standar bentuk tersebut demi kemajuan pasar.
Apakah foto kemasan yang diunggah ke katalog pabrik menggugurkan syarat kebaruan?
Pengunggahan foto produk ke katalog publik atau media sosial sebelum permohonan resmi diajukan ke DJKI berpotensi besar menggugurkan syarat kebaruan (novelty). Jika ada kompetitor yang menemukan jejak digital publikasi tersebut, mereka dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Niaga.
Apa perbedaan mendasar antara Desain Industri dan Paten Sederhana?
Desain industri menitikberatkan pada keindahan tampilan luar (aesthetic appearance) tanpa mempersoalkan cara kerja mesin di dalamnya. Paten sederhana menitikberatkan pada pemecahan masalah teknis fungsional baru pada alat atau mekanisme kerja produk.
Apakah desainer lepas (freelancer) otomatis menjadi pemilik hak desain industri?
Jika pembuatan desain dilakukan berdasarkan pesanan pihak lain dalam hubungan kerja komersial, hak desain industri beralih kepada pihak yang memberi pesanan, kecuali diperjanjikan lain secara tertulis dalam kontrak kerja sama.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Peran Konsultan HKI Terdaftar dalam Pemeriksaan Substantif Permohonan Paten dan Merek
Pemeriksaan substantif adalah fase terberat pendaftaran kekayaan intelektual di DJKI Kemenkumham. Konsultan HKI terdaftar memiliki legitimasi resmi menyusun sanggahan atas usulan penolakan merek (Office Action) dan merumuskan deskripsi klaim paten guna memenuhi syarat kebaruan (novelty).
Prosedur Mengajukan Oposisi dan Sanggahan terhadap Pengumuman Merek di DJKI
Oposisi merek diajukan dalam jangka waktu 2 bulan selama masa publikasi Berita Resmi Merek (BRM) berdasarkan Pasal 16 UU Merek. Pemilik merek terdahulu dapat menggagalkan permohonan yang memiliki persamaan esensial atau beritikad buruk. Pemohon memiliki hak mengajukan surat sanggahan dalam waktu 2 bulan sebelum tahap pemeriksaan substantif.
Klasifikasi Kelas Merek NICE Classification DJKI untuk Perlindungan Hak Bisnis
NICE Classification membagi perlindungan merek ke dalam 45 kelas internasional (Kelas 1-34 Barang dan Kelas 35-45 Jasa). Hak monopoli merek hanya mengikat pada kelas yang terdaftar berdasarkan asas spesialisasi. Pelaku usaha wajib memetakan kelas primer dan sekunder guna mencegah pembajakan nama usaha oleh kompetitor.