Prosedur Mengajukan Oposisi dan Sanggahan terhadap Pengumuman Merek di DJKI
Ringkasan (TL;DR)
Oposisi merek diajukan dalam jangka waktu 2 bulan selama masa publikasi Berita Resmi Merek (BRM) berdasarkan Pasal 16 UU Merek. Pemilik merek terdahulu dapat menggagalkan permohonan yang memiliki persamaan esensial atau beritikad buruk. Pemohon memiliki hak mengajukan surat sanggahan dalam waktu 2 bulan sebelum tahap pemeriksaan substantif.
Butuh Bantuan Langsung?
Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.
Cari Konsultan HKI📑Daftar Isi Artikel (27 Bagian)▼
Prosedur pengajuan oposisi merek (keberatan pihak ketiga) terhadap permohonan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) wajib diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan selama masa pengumuman Berita Resmi Merek (BRM), sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pemilik merek terdaftar terdahulu atau pihak yang berkepentingan berhak mengajukan keberatan tertulis disertai bukti hukum yuridis bahwa permohonan merek baru tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau diajukan dengan itikad tidak baik. Pemohon merek yang disanggah memiliki hak hukum mengajukan sanggahan merek tertulis dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan salinan surat keberatan dari DJKI.
Masa pengumuman Berita Resmi Merek merupakan jendela pertahanan paling krusial dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia yang menganut asas First to File. Banyak pemilik bisnis baru menyadari merek mereka dijiplak setelah sertifikat kompetitor terbit, di mana proses hukum pembatalannya menjadi jauh lebih mahal dan berbelit-belit melalui Pengadilan Niaga. Mengajukan oposisi pada masa publikasi BRM adalah langkah pencegahan dini yang jauh lebih efisien untuk menggagalkan penerbitan sertifikat merek yang meniru identitas bisnis Anda.
Agar permohonan merek Anda tidak rentan terhadap surat sanggahan dari pihak ketiga selama masa BRM, lakukan audit penelusuran nama sejak awal melalui Jasa Pendaftaran Merek Terdaftar.
1. Apa Itu Masa Pengumuman Berita Resmi Merek (BRM) DJKI?
Setelah permohonan pendaftaran merek dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif pada tahap pemeriksaan formalitas, DJKI mempublikasikan permohonan tersebut ke dalam Berita Resmi Merek (BRM).
Jangka Waktu Publikasi 2 Bulan yang Tidak Dapat Diperpanjang
Pasal 14 UU No. 20 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengumuman berlangsung selama 2 (dua) bulan penuh. Pengumuman ini dimuat dalam media elektronik resmi DJKI yang dapat diakses secara publik oleh seluruh masyarakat.
Tenggang waktu 2 bulan ini bersifat mengikat dan mutlak (fatal deadline). Jika Anda melewatkan masa pengumuman 2 bulan tersebut, pintu pengajuan oposisi tertutup rapat. Anda tidak lagi dapat mengajukan keberatan administratif ke tim pemeriksa DJKI dan terpaksa menunggu hingga merek tersebut terbit sertifikatnya sebelum dapat melayangkan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga.
Asas Keterbukaan Publik (Public Scrutiny)
Tujuan masa pengumuman adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat, asosiasi bisnis, dan pemilik merek terdaftar terdahulu untuk menguji apakah merek yang diajukan melanggar hak pihak lain atau bertentangan dengan ketertiban umum.
2. Alasan Hukum yang Sah untuk Mengajukan Oposisi Merek
Pengajuan surat keberatan (oposisi) tidak boleh didasarkan pada ketidaksukaan pribadi atau persaingan bisnis yang tidak berdasar. Oposisi wajib berpijak pada alasan-alasan hukum penolakan yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016.
1. Persamaan pada Pokoknya atau Keseluruhannya (Pasal 21 ayat 1)
Alasan paling dominan adalah adanya persamaan esensial antara merek yang dimohonkan dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Permohonan merek yang telah diajukan terlebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis.
Persamaan pada pokoknya mencakup persamaan bunyi ucapan (phonetic similarity), persamaan bentuk rupa (visual similarity), atau persamaan konsep dan arti ideologis (conceptual similarity).
2. Pendaftaran Beritikad Tidak Baik (Bad Faith Filing - Pasal 21 ayat 3)
Pemohon dinilai memiliki itikad buruk jika mengajukan permohonan merek dengan niat meniru, menjiplak, atau mendompleng ketenaran merek pihak lain demi keuntungan komersial yang tidak adil atau untuk menghambat kelancaran bisnis pemilik merek asli (trademark squatting).
Bukti itikad buruk dapat berupa hubungan kerja masa lalu (misalnya mantan distributor, mantan karyawan, atau mantan mitra waralaba yang diam-diam mendaftarkan merek prinsipalnya di Indonesia).
3. Pelanggaran Nama Orang Terkenal, Badan Hukum, atau Hak Cipta
Permohonan merek wajib ditolak jika menyerupai:
- Nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Tiruan dari nama bendera, lambang, simbol, atau cap dinas negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional.
- Karya cipta yang dilindungi hak cipta milik pihak lain (misalnya gambar maskot atau logo ilustrasi grafis).
3. Langkah Demi Langkah Mengajukan Surat Keberatan (Oposisi) ke DJKI
Prosedur pengajuan keberatan merek saat ini dilaksanakan secara terpadu melalui sistem daring portal DJKI.
Langkah 1: Monitoring Berita Resmi Merek (BRM)
Tim legal atau konsultan HKI perusahaan melakukan pemantauan rutin terhadap terbitan BRM berkala setiap bulan. Pemantauan fokus pada kesamaan fonetik nama, kelas barang, dan logo etiket yang memiliki kemiripan dengan portofolio aset perusahaan Anda.
Langkah 2: Penyusunan Dokumen Surat Keberatan Yuridis
Surat oposisi disusun secara komprehensif dengan memuat komponen wajib:
- Identitas lengkap pihak yang mengajukan keberatan (nama, alamat, status kepemilikan merek terdahulu).
- Nomor agenda dan tanggal permohonan merek yang disanggah.
- Posita yuridis yang menguraikan secara rinci dasar hukum penolakan berdasarkan Pasal 20 atau Pasal 21 UU Merek.
- Analisis komparasi visual, fonetik, dan konseptual (side-by-side comparison matrix).
- Bukti-bukti pendukung otentik: salinan sertifikat merek terdaftar terdahulu, bukti penggunaan komersial aktif (faktur penjualan, katalog promosi, penghargaan industri), atau putusan pengadilan terdahulu.
Langkah 3: Pembayaran PNBP dan Pengunggahan Berkas
Pemohon keberatan membuat kode billing PNBP pengajuan keberatan merek sebesar Rp 1.000.000 per permohonan berdasarkan tarif resmi Kemenkumham. Seluruh berkas surat keberatan dan bukti hukum diunggah dalam format PDF melalui akun konsultan atau akun pemohon pada portal merek DJKI sebelum masa 2 bulan BRM berakhir.
4. Hak Pemohon: Tata Cara Menyusun Surat Sanggahan (Counter-Statement)
Bagi pemilik bisnis yang permohonan mereknya disanggah oleh pihak ketiga, permohonan Anda tidak serta-merta gugur. Hukum memberikan hak pembelaan diri yang seimbang.
Penerusan Surat Keberatan oleh DJKI
DJKI wajib mengirimkan salinan surat keberatan dari pihak oposan kepada pemohon merek atau kuasanya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan.
Jangka Waktu Penyampaian Surat Sanggahan
Pemohon berhak mengajukan surat sanggahan tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan surat keberatan dari DJKI (Pasal 17 UU No. 20/2016).
Substansi Pembelaan dalam Surat Sanggahan
Surat sanggahan harus membantah argumen oposan secara terstruktur:
- Menunjukkan Perbedaan Dominan (Dissimilarity): Membuktikan bahwa elemen pembeda (distinctive elements) pada logo, susunan kata, kombinasi warna, atau makna bahasa cukup kuat sehingga tidak menimbulkan kebingungan konsumen.
- Menegaskan Perbedaan Spesifikasi Barang: Menjelaskan bahwa meskipun berada dalam kelas yang sama, segmentasi konsumen, kegunaan fungsional, dan saluran distribusi barang sama sekali tidak bersinggungan.
- Membantah Itikad Buruk: Melampirkan filosofi penciptaan logo dan itiket merek yang membuktikan orisinalitas penciptaan mandiri (independent creation).
Jika pemohon tidak menyampaikan surat sanggahan dalam batas waktu 2 bulan, DJKI tetap melanjutkan proses pemeriksaan substantif dengan hanya mempertimbangkan dokumen keberatan yang diajukan oleh pihak oposan.
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Konsultan HKI terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.
5. Pertimbangan Pemeriksa Merek dalam Tahap Pemeriksaan Substantif
Setelah masa pengumuman dan masa sanggahan berakhir, permohonan merek masuk ke tahap inti: Pemeriksaan Substantif (Substantive Examination).
Beban Evaluasi Tim Pemeriksa
Pemeriksa Merek DJKI melakukan pemeriksaan komprehensif selama maksimal 150 (seratus lima puluh) hari kerja. Dalam tahap ini, pemeriksa wajib mengkaji secara objektif:
- Keabsahan dan kekuatan bukti yuridis yang diajukan pihak oposan.
- Argumen bantahan dan bukti orisinalitas yang disampaikan pemohon dalam surat sanggahan.
- Pangkalan data merek nasional dan internasional untuk mendeteksi potensi persamaan dengan merek terdaftar lainnya.
Dua Kemungkinan Keputusan DJKI
- Keberatan Diterima (Merek Ditolak): Jika pemeriksa menilai keberatan beralasan kuat, DJKI menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan (Usulan Penolakan). Pemohon diberi waktu 30 hari untuk merespons, dan jika tanggapan ditolak, diterbitkan Keputusan Penolakan Definitif.
- Keberatan Ditolak (Merek Diterima): Jika pemeriksa menilai keberatan tidak beralasan hukum atau sanggahan pemohon dinilai lebih kuat, DJKI mengabaikan keberatan tersebut dan menerbitkan Sertifikat Merek kepada pemohon.
6. Upaya Hukum Lanjutan: Komisi Banding Merek dan Pengadilan Niaga
Jika salah satu pihak merasa tidak puas atas keputusan final yang dikeluarkan oleh DJKI pasca pemeriksaan substantif, sistem hukum menyediakan dua jalur upaya hukum lanjutan:
| Jalur Upaya Hukum | Lembaga yang Berwenang | Tenggang Waktu Pengajuan | Pihak yang Berhak Mengajukan |
|---|---|---|---|
| Permohonan Banding Merek | Komisi Banding Merek DJKI | 90 Hari Kerja sejak surat penolakan diterima | Pemohon merek yang permohonannya ditolak |
| Gugatan ke PTUN | Pengadilan Tata Usaha Negara | 90 Hari sejak putusan banding diterima | Pemohon yang permohonan bandingnya ditolak Komisi Banding |
| Gugatan Pembatalan Merek | Pengadilan Niaga | 5 Tahun sejak merek terdaftar (tanpa batas waktu jika ada itikad buruk) | Pihak ketiga/oposan yang keberatannya diabaikan dan sertifikat lawan terbit |
| Kasasi | Mahkamah Agung RI | 14 Hari Kalender sejak putusan Pengadilan Niaga | Pihak yang kalah dalam putusan Pengadilan Niaga |
Etika kepengurusan dan pendampingan sengketa merek diatur secara ketat dalam regulasi profesi konsultan HKI, sebagaimana diulas dalam etika profesi konsultan HKI demi menjaga netralitas dan objektivitas pembuktian hukum di hadapan pejabat berwenang.
7. Anatomi Dokumen Hukum: Format Baku Surat Keberatan dan Surat Sanggahan
Kualitas argumentasi yuridis dalam surat keberatan dan sanggahan sangat menentukan keyakinan tim pemeriksa DJKI saat membedah perkara.
Struktur Baku Surat Keberatan (Oposisi)
Surat keberatan profesional memuat 5 bab krusial:
- Kepala Surat dan Legal Standing: Menguraikan identitas prinsipal, nomor pendaftaran merek terdahulu yang masih berlaku aktif, dan penegasan kapasitas hukum sebagai pihak berkepentingan (interested party).
- Kronologi Publikasi: Menyebutkan nomor permohonan, kelas barang, dan tanggal tayang pengumuman BRM yang disanggah untuk membuktikan bahwa oposisi diajukan masih dalam tenggang waktu 2 bulan.
- Uraian Posita Yuridis: Menjabarkan pasal-pasal pelanggaran (Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 20/2016).
- Matriks Perbandingan Mendalam (Side-by-Side Matrix): Membandingkan kemiripan visual (elemen warna, font, logo), kemiripan fonetik (persamaan bunyi saat diucapkan), dan kemiripan konseptual (makna semantik kata).
- Petitum: Memohon secara tegas kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Tim Pemeriksa Merek untuk menolak permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan secara keseluruhan (to reject the application in its entirety).
Struktur Baku Surat Sanggahan Pemohon
Surat sanggahan disusun untuk melumpuhkan dalil oposan melalui 3 pilar bantahan:
- Eksepsi Formalitas: Memeriksa apakah pihak oposan memiliki legal standing yang sah atau apakah surat kuasa khusus yang diajukan memenuhi persyaratan hukum.
- Pembeda Esensial (Distinctiveness Defense): Menunjukkan bahwa kata yang digunakan merupakan kata umum (generic word) atau memiliki unsur pembeda grafis yang sangat mencolok sehingga mustahil membingungkan konsumen rasional.
- Penyempitan Spesifikasi Barang: Menawarkan kesediaan untuk menghapus atau mempersempit deskripsi jenis barang tertentu dalam kelas bersangkutan agar tidak berbenturan langsung dengan produk pihak oposan.
8. Pembelajaran Kasus: Keberhasilan Oposisi Merek Terkenal di Indonesia
Berbagai kasus di DJKI membuktikan efektivitas oposisi sebagai benteng pertahanan pertama kekayaan intelektual.
Kasus Sengketa Logo dan Karakter Fiksi
Banyak produsen lokal mencoba mendaftarkan nama atau siluet karakter animasi terkenal pada kelas makanan ringan (Kelas 30) atau pakaian (Kelas 25). Pemilik hak cipta dan merek internasional yang memantau BRM secara konsisten melayangkan surat oposisi dengan melampirkan sertifikat pendaftaran di puluhan negara konvensi Paris (Paris Convention).
Dalam mayoritas kasus yang diajukan dalam kurun waktu 2 bulan BRM, pemeriksa DJKI langsung mengeluarkan keputusan penolakan substantif tanpa perlu memaksa pemilik merek asli menempuh gugatan perdata ke Pengadilan Niaga yang memakan waktu dan biaya ratusan juta rupiah.
Kasus Peniruan Merek Lokal oleh Mantan Distributor
Seorang produsen kopi lokal di Jawa Timur mendapati mantan distributornya di Jakarta mendaftarkan merek produknya atas nama pribadi. Melalui pengajuan oposisi yang melampirkan bukti perjanjian distribusi masa lalu, invoice pemesanan perdana, dan riwayat transfer perbankan, tim pemeriksa DJKI menetapkan bahwa pemohon memiliki itikad tidak baik (Pasal 21 ayat 3 UU Merek) dan membatalkan agenda permohonan tersebut sebelum sertifikat terbit.
9. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) Terkait Oposisi Merek
| Pertanyaan | Jawaban Ringkas dan Solusi Prosedural |
|---|---|
| Apakah pengajuan oposisi menjamin merek lawan pasti ditolak? | Tidak otomatis. Oposisi adalah instrumen penyampaian keterangan dan bukti hukum kepada pemeriksa. Keputusan final tetap berada di tangan tim pemeriksa substantif DJKI berdasarkan objektivitas regulasi UU Merek. |
| Bisakah oposisi diajukan secara anonim tanpa mencantumkan identitas? | Tidak bisa. Surat keberatan wajib mencantumkan identitas pihak yang berkepentingan secara jelas beserta surat kuasa khusus jika dikuasakan kepada Konsultan HKI terdaftar. |
| Berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga sertifikat terbit jika ada oposisi? | Adanya oposisi dan sanggahan memperpanjang durasi penerbitan sertifikat sekitar 3 hingga 6 bulan lebih lama dibandingkan permohonan tanpa keberatan pihak ketiga karena adanya tahapan telaah dokumen silang. |
| Apakah biaya PNBP oposisi Rp 1.000.000 dikembalikan jika keberatan ditolak? | Tidak. Biaya PNBP merupakan retribusi jasa pelayanan administrasi pengujian dokumen oleh negara dan tidak dapat ditarik kembali terlepas dari hasil akhir keputusan pemeriksa. |
10. Bagaimana Mengamankan Hak Merek Bisnis Anda dari Peniruan?
Menjaga eksklusivitas merek menuntut kewaspadaan berkelanjutan terhadap aktivitas pendaftaran pihak ketiga di pangkalan data DJKI. Keterlambatan hitungan hari dalam mengajukan oposisi dapat berujung pada hilangnya hak monopoli nama komersial yang telah Anda bangun bertahun-tahun dengan biaya promosi miliaran rupiah.
Konsultan Kekayaan Intelektual berlisensi resmi menyediakan layanan pemantauan berkala (trademark watch service), penyusunan berkas oposisi berdaya pembuktian kuat, serta perumusan sanggahan strategis untuk memenangkan hak eksklusif merek Anda. Anda dapat berkonsultasi mengenai sengketa merek dan pendampingan keberatan DJKI melalui direktori konsultan HKI Surabaya untuk menemukan mitra praktisi berizin resmi yang siap melindungi aset kekayaan intelektual perusahaan Anda.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Peran Konsultan HKI Terdaftar dalam Pemeriksaan Substantif Permohonan Paten dan Merek
Pemeriksaan substantif adalah fase terberat pendaftaran kekayaan intelektual di DJKI Kemenkumham. Konsultan HKI terdaftar memiliki legitimasi resmi menyusun sanggahan atas usulan penolakan merek (Office Action) dan merumuskan deskripsi klaim paten guna memenuhi syarat kebaruan (novelty).
Klasifikasi Kelas Merek NICE Classification DJKI untuk Perlindungan Hak Bisnis
NICE Classification membagi perlindungan merek ke dalam 45 kelas internasional (Kelas 1-34 Barang dan Kelas 35-45 Jasa). Hak monopoli merek hanya mengikat pada kelas yang terdaftar berdasarkan asas spesialisasi. Pelaku usaha wajib memetakan kelas primer dan sekunder guna mencegah pembajakan nama usaha oleh kompetitor.
Hak Cipta untuk Konten Kreator: Perlindungan Foto, Video, dan Musik Digital
Perlindungan hak cipta konten digital lahir secara otomatis saat karya berwujud nyata berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, tanpa kewajiban pendaftaran. Namun pencatatan melalui sistem POP HC DJKI sangat disarankan sebagai alat bukti pembuktian hukum utama jika terjadi pembajakan online atau penjiplakan komersial. Pelanggaran hak cipta digital diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 4 miliar.