Definisi Hukum

Apa itu Hak Paten?

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi (penemuan) teknologi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten memberikan monopoli penggunaan invensi selama 20 tahun — setelah itu menjadi domain publik. Berbeda dari merek, paten TIDAK berlaku otomatis dan WAJIB didaftarkan.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Contoh Kasus & Penerapan

Anda menciptakan formula proses produksi yang 40% lebih efisien dari metode yang ada. Daftarkan ke DJKI sebagai paten. Selama 20 tahun, hanya Anda yang berhak menggunakan formula tersebut — atau Anda bisa lisensi ke perusahaan lain dengan bayaran royalti.

Butuh bantuan terkait Hak Paten?

Temukan Konsultan Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga