Kekayaan Intelektual Haki

Biaya dan Syarat Pencatatan Hak Cipta Buku, Lagu, dan Desain Logo di DJKI

Ringkasan (TL;DR)

Pencatatan hak cipta resmi untuk buku, lagu, dan desain logo dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 200.000 per permohonan untuk pelaku UMK dan Rp 400.000 untuk kategori Umum berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019. Persyaratan wajib meliputi identitas KTP/NPWP, surat pernyataan orisinalitas bermeterai, surat pengalihan hak ekonomi (jika atas nama badan usaha), dan lampiran contoh karya digital. Sertifikat terbit instan melalui sistem POP HC DJKI.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Konsultan HKI
📑Daftar Isi Artikel (12 Bagian)▼

Pencatatan resmi hak cipta untuk karya buku, komposisi lagu, dan desain logo di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 200.000 per permohonan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Rp 400.000 per permohonan bagi pemohon kategori Umum, Perusahaan, atau Non-UMK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Persyaratan administratif utama mencakup kelengkapan identitas KTP pemohon, NPWP, surat pernyataan kepemilikan bermeterai cukup, serta berkas digital contoh karya cipta berformat standar.

Banyak penulis buku independen, musisi rekaman, dan pemilik jenama (brand) di Indonesia mengabaikan pencatatan resmi karena menganggap karya mereka sudah aman dengan sendirinya di internet. Pandangan tersebut memiliki celah risiko yuridis yang berbahaya. Ketiadaan surat pencatatan ciptaan resmi menyulitkan Anda saat membuktikan tanggal kepemilikan pertama di hadapan platform media sosial, lembaga manajemen royalti, atau pengadilan niaga saat karya Anda dibajak pihak lain.

Untuk meminimalkan risiko kesalahan berkas dan mengamankan aset identitas komersial bisnis Anda secara simultan, Anda dapat menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Resmi yang didampingi oleh Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar. Anda dapat mengajukan konsultasi perlindungan portofolio karya kreatif melalui layanan konsultasi HKI terverifikasi atau memanfaatkan Kalkulator Biaya Daftar Merek DJKI.


1. Rincian Tarif Resmi PNBP Hak Cipta Berdasarkan PP No. 28/2019

Pemerintah Indonesia menetapkan diferensiasi tarif permohonan demi mendorong geliat ekonomi kreatif berbasis kerakyatan:

Kategori Objek Ciptaan Subjek Pemohon Tarif PNBP Resmi Pemerintah Sistem Pemrosesan Dokumen
Karya Tulis / Buku / Modul Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Rp 200.000 per permohonan POP HC (10 - 30 Menit)
Karya Tulis / Buku / Modul Umum / Lembaga / Korporasi Rp 400.000 per permohonan POP HC (10 - 30 Menit)
Lagu / Musik / Aransemen Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Rp 200.000 per permohonan POP HC (10 - 30 Menit)
Lagu / Musik / Aransemen Umum / Lembaga / Korporasi Rp 400.000 per permohonan POP HC (10 - 30 Menit)
Seni Rupa / Gambar / Desain Logo Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Rp 200.000 per permohonan POP HC (10 - 30 Menit)
Seni Rupa / Gambar / Desain Logo Umum / Lembaga / Korporasi Rp 400.000 per permohonan POP HC (10 - 30 Menit)
Program Komputer / Aplikasi Mobile Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Rp 300.000 per permohonan POP HC (10 - 30 Menit)
Program Komputer / Aplikasi Mobile Umum / Lembaga / Korporasi Rp 600.000 per permohonan POP HC (10 - 30 Menit)

Ketentuan tarif UMK hanya dapat dinikmati pemohon yang melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko dari sistem OSS serta surat pernyataan binaan dinas koperasi setempat.


2. Syarat Dokumen dan Prosedur Khusus per Objek Ciptaan

Meskipun alur sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) terintegrasi seragam, persyaratan teknis bukti karya berbeda tergantung pada media ekspresinya:

A. Persyaratan Pencatatan Hak Cipta Buku dan Karya Tulis

Karya tulis mencakup buku fisik, buku elektronik (e-book), modul pelatihan, jurnal ilmiah, naskah drama, hingga antologi puisi:

  1. Identitas Pemohon: KTP seluruh penulis, NPWP pribadi, dan surat kuasa khusus jika diurus pihak ketiga.
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan: Surat pernyataan orisinalitas bermeterai Rp 10.000 yang menegaskan karya bebas dari plagiarisme hak cipta.
  3. Akta Pengalihan Hak (Jika Melalui Penerbit): Surat perjanjian penerbitan yang mengalihkan hak ekonomi dari penulis kepada badan usaha penerbit.
  4. Lampiran Contoh Karya: File naskah digital berformat PDF yang memuat halaman sampul (cover), halaman hak cipta dan redaksi, kata pengantar, daftar isi, serta seluruh isi bab naskah. Nomor International Standard Book Number (ISBN) dari Perpusnas bersifat opsional dan bukan syarat mutlak kelulusan di DJKI.

B. Persyaratan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Digital

Karya musik memiliki struktur kepemilikan yang dapat melibatkan lebih dari satu orang pencipta:

  1. Daftar Pencipta Lengkap: Nama pencipta lagu (composer), penulis lirik lagu (lyricist), dan penata musik (arranger) wajib dicantumkan secara terpisah di formulir sistem.
  2. File Audio Representatif: Berkas rekaman master lagu dalam format audio digital (MP3 atau WAV) berukuran maksimal 20 MB.
  3. Lembar Notasi atau Teks Lirik: Salinan partitur notasi balok atau angka lengkap beserta teks lirik lagu berformat PDF.
  4. Surat Perjanjian Musisi Penampil: Jika lagu dinyanyikan oleh penyanyi yang bukan pencipta aslinya, lampirkan surat perjanjian izin rekaman untuk memperjelas hak terkait (neighboring rights).

Kepemilikan surat pencatatan ciptaan resmi mempermudah musisi saat mendaftarkan nomor katalog lagu ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik royalti hak mekanikal (mechanical rights) dan hak penayangan publik (performing rights).

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Konsultan HKI terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

C. Persyaratan Pencatatan Hak Cipta Desain Logo Bisnis

Desain logo komersial seringkali memicu perdebatan hukum antara perlindungan hak cipta dan hak merek:

  1. Status Pencipta vs Pemilik Hak: Jika logo dirancang oleh desainer luar (freelancer) atau karyawan agensi, perusahaan pemesan wajib mengantongi Akta Pengalihan Hak Ekonomi Pencipta tertulis. Berdasarkan Pasal 36 UU No. 28/2014, jika tidak ada perjanjian tertulis, pemegang hak cipta tetaplah desainer pembuatnya.
  2. Lampiran Desain Gambar: Berkas grafis resolusi tinggi berformat PNG, JPG, atau PDF yang menampilkan logo secara kontras dan jelas.
  3. Uraian Filosofi Karya: Deskripsi singkat mengenai makna bentuk geometris, perpaduan garis, dan simbolisme warna logo.

Pahami pula korelasi penting antara pencatatan visual logo dan pendaftaran nama brand komersial pada panduan perbedaan hak cipta, paten, dan merek dagang.


3. Desain Logo: Kapan Cukup Hak Cipta dan Kapan Wajib Merek?

Banyak pengusaha pemula keliru mengira bahwa memiliki sertifikat hak cipta atas sebuah logo sudah cukup untuk melarang pihak lain menjual produk dengan nama serupa di pasar:

[DESAIN LOGO BISNIS]
  │
  ├── PERLINDUNGAN HAK CIPTA (UU 28/2014)
  │     ├── Fokus: Nilai artistik, estetika visual, gambar 2D/3D
  │     ├── Masa Berlaku: 50 tahun (Badan Usaha)
  │     └── Batasan: Tidak dapat melarang orang lain menjual barang dengan nama teks serupa
  │
  └── PERLINDUNGAN HAK MEREK DAGANG (UU 20/2016)
        ├── Fokus: Tanda pembeda barang/jasa komersial di pasar niaga
        ├── Masa Berlaku: 10 tahun (Dapat diperpanjang selamanya)
        └── Kekuatan: Berhak melarang kompetitor memakai nama & logo mirip di kelas Nice sejenis

Apabila kompetitor Anda menjual produk makanan dengan nama jenama Anda namun mengganti bentuk visual logonya, sertifikat hak cipta Anda tidak berdaya menghentikan mereka. Anda wajib mengamankan nama tersebut melalui pendaftaran hak merek dagang resmi di DJKI berdasarkan klasifikasi kelas merek Nice Classification.


4. Langkah Prosedur Pencatatan Mandiri di Portal DJKI

Pencatatan hak cipta secara digital dapat diselesaikan melalui tahapan berikut:

  1. Registrasi Akun Hak Cipta: Masuk ke portal e-hakcipta.dgip.go.id menggunakan alamat pos-el aktif pemohon atau kuasa hukum.
  2. Pengisian Formulir Permohonan: Pilih jenis permohonan umum, tentukan klasifikasi jenis ciptaan (misalnya: Karya Tulis, Karya Musik, atau Seni Gambar), masukkan judul karya, serta tanggal dan kota pengumuman perdana.
  3. Pengunggahan Dokumen Berkas: Unggah salinan KTP, surat pernyataan bermeterai, surat pengalihan hak (jika berlaku), dan file contoh karya digital.
  4. Penerbitan Kode Pembayaran Billing: Sistem menerbitkan kode billing Simponi Kemenkeu yang dapat dibayarkan melalui gerai ATM, perbankan internet, atau gerai pembayaran daring dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
  5. Penerbitan Surat Pencatatan Ciptaan: Sistem POP HC memverifikasi pembayaran dan menerbitkan sertifikat digital berpenanda tangan elektronik resmi dalam hitungan menit.

5. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa lama masa berlaku hak cipta buku dan lagu di Indonesia?

Hak cipta atas buku dan karya musik perorangan dilindungi seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika hak cipta dipegang oleh badan hukum (perusahaan penerbit atau label musik), masa berlaku perlindungannya adalah 50 tahun terhitung sejak karya pertama kali diumumkan ke publik.

Apakah buku yang belum diterbitkan secara massal boleh dicatatkan hak ciptanya?

Naskah buku yang belum dicetak massal dapat langsung dicatatkan ke DJKI. UU Hak Cipta tidak mensyaratkan bukti penjualan komersial; yang dilindungi adalah wujud nyata ekspresi naskah tersebut.

Bagaimana cara mengatasi pencurian lagu atau buku yang belum terdaftar di DJKI?

Anda tetap dapat menuntut pihak pembajak berdasarkan asas deklaratif UU Hak Cipta, asalkan Anda dapat menunjukkan bukti kronologis orisinal yang lebih awal, seperti riwayat pertukaran pos-el, metadata file rekaman master kamera/alat rekam, atau tanggal unggahan arsip komputasi awan. Memiliki surat pencatatan ciptaan resmi DJKI akan sangat mempermudah proses pembuktian tanpa perlu audit forensik digital yang rumit.

Apakah biaya pendaftaran hak cipta dibayar per bulan atau sekali seumur hidup?

Biaya PNBP pencatatan hak cipta hanya dibayarkan satu kali saat permohonan diajukan di awal. Tidak ada biaya tahunan atau biaya pemeliharaan berkala selama masa perlindungan hak cipta berlaku.

Advertisement