Roya Hak Tanggungan: Prosedur Pencoretan di BPN Setelah Lunas KPR
Ringkasan (TL;DR)
Roya Hak Tanggungan adalah proses pencoretan catatan utang agunan pada sertifikat tanah dan buku tanah di BPN setelah KPR lunas berdasarkan Pasal 22 UU No. 4/1996. Pelajari syarat berkas bank, alur pengurusan manual vs HT-el, rincian biaya PNBP Rp 50.000, serta risiko membiarkan sertifikat tanpa roya.
📑Daftar Isi Artikel (22 Bagian)▼
Roya Hak Tanggungan adalah proses hukum pencoretan catatan pembebanan hak jaminan pada buku tanah dan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) setelah utang KPR atau kredit perbankan lunas berdasarkan Pasal 22 UU No. 4 Tahun 1996. Pencoretan ini memulihkan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi bersih sempurna (clean and clear) dari ikatan agunan. Pengurusan roya saat ini dapat diproses secara elektronik melalui sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun diajukan langsung oleh pemilik tanah ke loket BPN. Sertifikat yang belum di-roya tetap berstatus agunan di basis data BPN, sehingga Anda tidak dapat menjualnya lewat Akta Jual Beli (AJB) ataupun menjaminkannya kembali.
Banyak pemilik rumah mengira pengambilan sertifikat asli di bank setelah kredit pemilikan rumah (KPR) lunas sudah menandai selesainya seluruh urusan hukum agunan properti. Dokumen fisik sertifikat Anda sebenarnya masih memuat catatan pembebanan hak jaminan di lembar pengesahan dan buku tanah pendaftaran tanah. Panduan komprehensif ini menguraikan dasar hukum pencoretan hak tanggungan, daftar lengkap dokumen prasyarat dari bank, perbandingan alur pendaftaran manual vs sistem HT-el Kementerian ATR/BPN, transparansi biaya tarif PNBP resmi, serta langkah taktis pengamanan sertifikat tanah lunas Anda.
Apa Itu Roya Hak Tanggungan dan Mengapa Wajib Dilakukan Setelah KPR Lunas?
Roya Hak Tanggungan merupakan tindakan administratif pejabat pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghapus catatan beban jaminan utang pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah atas permintaan pihak yang berkepentingan. Landasan yuridis utama pelaksanaan roya tertuang dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Pasal tersebut menegaskan bahwa setelah hak tanggungan hapus karena piutang yang dijamin telah lunas, Kantor Pertanahan wajib mencoret catatan hak tanggungan tersebut pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah.
SIKLUS HIDUP HAK TANGGUNGAN PADA SERTIFIKAT TANAH
┌──────────────────────┐ ┌──────────────────────┐
│ AKAD KREDIT / KPR │───────►│ PENERBITAN APHT │
│ Debitur Meminjam │ │ PPAT Membuat Akta │
│ Dana ke Bank │ │ Pembebanan Jaminan │
└──────────────────────┘ └──────────┬───────────┘
│
│ Pendaftaran ke BPN
▼
┌──────────────────────┐ ┌──────────────────────┐
│ PEMULIHAN HAK PENUH │ │ CATATAN HAK TANGGUNGAN│
│ Sertifikat Clean & │ │ Terbit SHT dari BPN │
│ Bebas Dialihkan │ │ Sertifikat Terikat │
└──────────▲───────────┘ └──────────┬───────────┘
│ │
│ Permohonan Roya di BPN │ Pelunasan Utang KPR
└───────────────────────────────┘
Analogi sederhananya, Hak Tanggungan berfungsi seperti gembok keamanan yang dipasang bank pada sertifikat rumah Anda selama masa cicilan berjalan. Pelunasan cicilan di bank memberi Anda kunci untuk membuka gembok tersebut, tetapi pelepasan fisik gembok dari pintu hanya sah jika dilakukan oleh petugas resmi BPN melalui stempel pencoretan roya. Memegang sertifikat tanpa melakukan roya membuat pintu kepemilikan aset Anda secara administratif masih terkunci bagi pihak luar.
Hapusnya Hak Tanggungan secara materiil diatur dalam Pasal 18 UUHT yang mencakup empat kondisi:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan (pelunasan kredit).
- Pelepasan Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan (bank/kreditur).
- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan (misalnya tanah musnah atau habis masa berlaku haknya).
Meskipun utang pokok Anda telah lunas seketika di sistem perbankan, asas publisitas pendaftaran tanah mewajibkan pencoretan formal pada register buku tanah negara. Lima alasan utama mengapa Anda wajib segera mengurus roya ke BPN meliputi:
1. Memulihkan Kekuatan Hukum Kepemilikan Sempurna (Clean and Clear)
Sertifikat tanah yang belum dicoret royanya tetap berstatus dibebani hak kebendaan pihak ketiga. Proses roya mengembalikan status yuridis tanah Anda menjadi bebas murni (vrij en onbezwaard), sehingga hak mutlak kepemilikan berada utuh di tangan Anda tanpa ikatan jaminan perbankan.
2. Memenuhi Syarat Mutlak Transaksi Jual Beli di Hadapan PPAT
PPAT menolak memproses penandatanganan akta peralihan hak jika sertifikat masih mencantumkan catatan Hak Tanggungan yang belum diroya. Sistem pendaftaran tanah mewajibkan validasi status sertifikat bersih sebelum permohonan balik nama pembeli baru dapat didaftarkan ke BPN.
3. Membuka Akses Fasilitas Pembiayaan Perbankan Baru (Refinancing)
Bank lain atau lembaga keuangan non-bank tidak akan menerima sertifikat tanah sebagai agunan fasilitas kredit baru jika lembar pengesahan masih mencatat Hak Tanggungan bank lama. Roya menjadi prasyarat mutlak proses verifikasi legalitas agunan (legal appraisal).
4. Menghindarkan Kendala Pewarisan dan Turun Waris
Proses pembagian harta warisan atau peralihan hak waris (turun waris) kepada anak cucu menjadi rumit jika sertifikat pewaris masih terikat catatan utang bank masa lalu. Ahli waris harus melacak surat pelunasan bank bertahun-tahun kemudian, yang berpotensi memakan waktu lama jika bank telah melakukan merger atau likuidasi.
5. Sinkronisasi Data Buku Tanah Fisik dan Basis Data Elektronik BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mengintegrasikan seluruh warkah tanah ke dalam basis data digital. Pelaksanaan roya memastikan buku tanah digital BPN terbebas dari status blokir pembebanan.
Apa Saja Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Pengurusan Roya di BPN?
Roya Hak Tanggungan membutuhkan kelengkapan berkas yuridis autentik dari lembaga perbankan kreditur dan dokumen identitas pemilik tanah sebelum diajukan ke loket pendaftaran BPN. Dokumen pelunasan dari bank merupakan warkah pokok yang membuktikan bahwa hak tagih kreditur telah berakhir sempurna.
┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│ CHECKLIST 6 DOKUMEN WAJIB PERMOHONAN ROYA BPN │
├─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┤
│ 1. Asli Sertifikat Tanah (SHM / SHGB / SHMSRS) │
│ 2. Asli Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) atau Salinan SHT Elektronik │
│ 3. Asli Surat Keterangan Lunas dari Bank / Kreditur │
│ 4. Asli Surat Permohonan / Pengantar Roya dari Bank kepada Kepala BPN │
│ 5. Asli Surat Kuasa Roya (Bila pengurusan dikuasakan ke pihak ketiga/PPAT) │
│ 6. Salinan KTP & KK Pemohon (Pemegang Hak) yang telah diverifikasi valid │
└─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘
Rincian fungsi dan karakteristik setiap dokumen persyaratan mencakup:
1. Asli Sertifikat Hak Atas Tanah
Sertifikat asli (SHM, SHGB, atau Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun / SHMSRS) yang diambil dari bank saat pelunasan. Petugas BPN akan membubuhkan catatan pencoretan roya pada lembar perubahan dan pendaftaran hak di bagian dalam buku sertifikat fisik.
2. Asli Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)
Dokumen berkepala "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" yang diterbitkan oleh BPN saat akad kredit awal. Untuk fasilitas KPR yang terdaftar setelah penerapan sistem digital, dokumen ini berupa Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik (SHT-el) yang memuat kode batang (barcode/QR code) resmi BPN. Dokumen SHT asli akan ditarik oleh BPN untuk dimusnahkan atau dicap tidak berlaku lagi.
3. Asli Surat Keterangan Lunas dari Bank
Surat resmi bertanda tangan pimpinan cabang bank pemberi kredit yang menyatakan nomor rekening pinjaman, identitas debitur, objek agunan, dan pernyataan tegas bahwa seluruh kewajiban pokok, bunga, serta denda kredit telah lunas per tanggal tertentu.
4. Asli Surat Pengantar / Permohonan Roya dari Bank
Surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat. Pihak bank memohon kepada BPN untuk mencoret catatan Hak Tanggungan peringkat pertama (atau peringkat selanjutnya) atas nama bank yang bersangkutan dari buku tanah sertifikat yang bersangkutan.
5. Salinan KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP Pemilik Sertifikat
Identitas kependudukan pemegang hak atas tanah yang tercantum pada sertifikat. Jika terdapat perbedaan nama antara KTP terbaru dan sertifikat (misalnya akibat kesalahan ketik lama atau perubahan nama), Anda wajib menyertakan Surat Keterangan Beda Nama dari kelurahan setempat.
6. Formulir Permohonan Pelayanan Pertanahan BPN
Formulir permohonan resmi bermeterai yang memuat identitas pemohon, letak tanah, nomor sertifikat, serta pernyataan bahwa tanah tidak berada dalam sengketa hukum. Formulir ini diisi di loket pendaftaran BPN atau diisi secara digital melalui aplikasi pertanahan.
Berikut tabel matriks verifikasi berkas permohonan roya:
| Dokumen Persyaratan | Diterbitkan Oleh | Bentuk Fisik / Format | Catatan Penting |
|---|---|---|---|
| Sertifikat Hak Milik / HGB | Kantor Pertanahan (BPN) | Buku Asli Fisik | Wajib diserahkan utuh tanpa kerusakan |
| Sertifikat Hak Tanggungan | BPN / Sistem HT-el | Buku Asli / Lembar Cetak SHT-el | Ditarik kembali oleh BPN untuk ditutup |
| Surat Keterangan Lunas | Bank Kreditur | Surat Resmi Asli bermeterai | Memuat nomor akad kredit dan tanggal pelunasan |
| Surat Pengantar Roya | Bank Kreditur | Surat Resmi Asli bertanda tangan pejabat bank | Ditujukan spesifik ke Kantor Pertanahan setempat |
| KTP & Kartu Keluarga | Disdukcapil | Fisik & Salinan Fotokopi | NIK wajib terdaftar aktif di database Dukcapil |
| Formulir Permohonan | Loket BPN / Mitra | Formulir Cetak bermeterai | Ditandatangani pemilik hak atau kuasa hukum |
Bagaimana Prosedur Lengkap Pengurusan Roya Manual vs Elektronik (HT-el) di BPN?
Roya Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan dapat diajukan melalui dua jalur administrasi, yaitu jalur konvensional (datang langsung ke loket BPN) atau jalur digital melalui sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) yang dikelola oleh PPAT atau perbankan mitra. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik menjadi landasan transformasi digital layanan roya nasional.
PERBANDINGAN ALUR PENGURUSAN ROYA BPN
[ JALUR MANUAL MANDIRI ] [ JALUR ELEKTRONIK (HT-EL) ]
1. Ambil Berkas di Bank 1. Terima Berkas Pelunasan Bank
│ │
▼ ▼
2. Datang ke Loket BPN 2. PPAT / Mitra Akses Portal HT-el
│ │
▼ ▼
3. Verifikasi Berkas Fisik 3. Unggah Berkas Digital (PDF)
│ │
▼ ▼
4. Bayar Billing SPS (Simponi) 4. Pembayaran Kode Billing PNBP
│ │
▼ ▼
5. Petugas Coret Buku Tanah 5. Validasi Sistem & Coret Digital
│ │
▼ ▼
6. Ambil Sertifikat Tercoret 6. Cetak Catatan Roya / Validasi
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.
Prosedur 1: Pengurusan Roya Manual Mandiri ke Kantor Pertanahan (BPN)
Pengurusan mandiri sangat cocok bagi pemilik tanah yang memiliki waktu luang untuk mendatangi kantor BPN kabupaten/kota lokasi tanah berada. Langkah-langkahnya mencakup:
- Pengambilan Berkas Pelunasan di Bank: Datangi kantor cabang bank tempat akad kredit KPR. Ambil asli SHM/HGB, asli SHT, Surat Keterangan Lunas, dan Surat Pengantar Roya. Pastikan seluruh berkas telah ditandatangani basah oleh pejabat bank.
- Pendaftaran di Loket Pelayanan BPN: Bawa seluruh berkas asli dan salinan ke Kantor Pertanahan setempat. Ambil nomor antrean layanan roya di loket pendaftaran mandiri (tanpa kuasa).
- Pemeriksaan Dokumen oleh Petugas: Petugas loket memeriksa kelengkapan warkah, mencocokkan identitas KTP pemohon dengan nama di sertifikat, dan menginput permohonan ke sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
- Penerbitan dan Pembayaran Surat Perintah Setor (SPS): Petugas menerbitkan lembar Surat Perintah Setor PNBP yang memuat Kode Billing Simponi (Sistem Informasi PNBP Online). Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 melalui teller bank persepsi, ATM, m-banking, atau loket pembayaran elektronik di kantor BPN.
- Proses Pencatatan dan Pencoretan Buku Tanah: Petugas BPN menarik buku tanah warkah pendaftaran tanah, membubuhkan stempel resmi pencoretan (roya stempel) pada lembar catatan Hak Tanggungan, dan menandatanganinya.
- Penyerahan Sertifikat Kembali: Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen. Proses pengerjaan di loket manual rata-rata memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja. Pemohon datang kembali untuk mengambil sertifikat tanah yang telah memuat catatan resmi pencoretan hak tanggungan.
Prosedur 2: Pengurusan Roya Elektronik (Sistem HT-el Terintegrasi)
Sistem HT-el memangkas waktu tunggu birokrasi pendaftaran tanah fisik menjadi proses digital terintegrasi. Prosedur ini umumnya dijalankan oleh perbankan atau kantor PPAT rekanan:
- Integrasi Data Pelunasan Bank: Sistem perbankan mitra mengonfirmasi status pelunasan kredit debitur ke dalam modul kreditur di portal HT-el Kementerian ATR/BPN.
- Pembuatan Permohonan Roya Elektronik: PPAT atau pemohon yang memiliki akun terverifikasi mengunggah berkas persyaratan (Surat Lunas, Surat Permohonan Roya, Sertifikat Tanah, dan KTP) dalam format dokumen digital (PDF) melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau portal mitra.
- Penerbitan Surat Perintah Bayar Otomatis: Sistem menerbitkan tagihan PNBP elektronik secara instan dengan masa kedaluwarsa kode bayar tertentu.
- Validasi dan Eksekusi Digital oleh Sistem BPN: Begitu pembayaran terkonfirmasi lunas oleh kas negara secara real-time, sistem KKP BPN secara otomatis memproses pencoretan beban Hak Tanggungan pada buku tanah digital.
- Penerbitan Catatan Catatan Pendaftaran Roya Elektronik: Pemohon menerima lembar konfirmasi Surat Keterangan Roya Elektronik yang dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) resmi Kepala Kantor Pertanahan berstandar Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Catatan ini berkekuatan hukum penuh setara dengan coretan stempel basah pada sertifikat konvensional.
Berikut perbandingan karakteristik operasional kedua jalur pendaftaran roya:
| Parameter Evaluasi | Jalur Manual di Loket BPN | Jalur Elektronik (HT-el BPN) |
|---|---|---|
| Kebutuhan Kehadiran Fisik | Wajib hadir fisik ke kantor BPN setempat | Dilakukan secara daring via portal resmi |
| Bentuk Pencatatan Roya | Cap stempel basah pada lembar buku sertifikat | Catatan digital dengan TTE dan QR Code BSrE |
| Estimasi Waktu Penyelesaian | 3 hingga 7 hari kerja | 1 hingga 3 hari kerja (real-time sistem) |
| Akses Pengurusan | Pemilik sertifikat langsung / Penerima Kuasa | PPAT terdaftar, Bank Mitra, atau Aplikasi Mitra |
| Risiko Kehilangan Fisik Berkas | Berkas fisik dibawa bolak-balik ke loket | Berkas asli disimpan aman, verifikasi via pindaian PDF |
Berapa Rincian Biaya Resmi Roya Hak Tanggungan (PNBP BPN dan Jasa PPAT)?
Roya Hak Tanggungan memiliki struktur tarif resmi yang diatur secara transparan oleh pemerintah untuk menjamin kepastian biaya bagi seluruh pemilik tanah di Indonesia. Biaya pokok pengurusan roya merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│ STRUKTUR BIAYA PENGURUSAN ROYA HAK TANGGUNGAN │
├─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┤
│ • Tarif PNBP Resmi BPN (PP No. 128 Tahun 2015) : Rp 50.000 / Sertifikat │
│ • Meterai Dokumen Permohonan (2 Lembar) : Rp 20.000 │
│ • Jasa Profesional PPAT / Notaris (Opsional) : Rp 250.000 – Rp 1.000.000 │
│ │
│ TOTAL MANDIRI DI BPN : Rp 70.000 │
│ TOTAL VIA KANTOR PPAT: Rp 350.000 – Rp 1.050.000 (Tergantung Wilayah) │
└─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘
Rincian komponen biaya pendaftaran roya meliputi:
1. Tarif Resmi PNBP Kementerian ATR/BPN
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tarif resmi pencoretan Hak Tanggungan (Roya) ditetapkan sebesar:
- Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per bidang tanah / per sertifikat hak tanggungan.
Tarif ini bersifat tetap (flat) dan tidak dipengaruhi oleh nilai plafon kredit pinjaman, harga pasar properti, ataupun luas bidang tanah yang diroya. Pembayaran dilakukan menggunakan kode billing resmi tanpa perantara uang tunai di loket.
2. Biaya Administrasi dan Meterai Dokumen
Biaya tambahan mandiri hanya mencakup pembelian meterai tempel Rp 10.000 (umumnya 2 lembar untuk formulir permohonan dan surat kuasa permohonan bila diperlukan), serta biaya fotokopi berkas warkah pendaftaran tanah dengan estimasi total sekitar Rp 20.000 hingga Rp 30.000.
3. Biaya Jasa Pengurusan Melalui Notaris / PPAT
Jika pemilik sertifikat tidak memiliki waktu luang untuk mendatangi kantor BPN dan menyerahkan pengurusan kepada kantor PPAT, dikenakan biaya jasa profesional (honorarium). Besaran honorarium jasa pengurusan roya oleh kantor PPAT berkisar antara:
- Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 tergantung pada lokasi geografis kabupaten/kota, biaya transportasi tim lapangan, dan beban penelusuran warkah jika dokumen bank memerlukan pencocokan berkas arsip lama.
Biaya jasa PPAT tersebut sudah mencakup pembayaran PNBP resmi BPN sebesar Rp 50.000, biaya operasional administrasi, pemantauan sistem HT-el hingga tuntas, serta pengambilan sertifikat fisik yang telah bersih.
[!WARNING]
⚠️ Jebakan Umum: Membiarkan Sertifikat KPR Lunas Bertahun-tahun Tanpa Di-Roya di BPN
Membiarkan sertifikat tanah tanpa proses roya setelah pelunasan KPR mengakibatkan status agunan bank tetap aktif tercatat pada buku tanah pendaftaran Kantor Pertanahan. Akibatnya, pemilik tanah tidak dapat melakukan transaksi jual beli, balik nama, hibah, maupun pengajuan kredit perbankan baru karena tanah dianggap masih dalam sita jaminan lembaga keuangan.
Bagaimana Cara Mengurus Pelunasan Agunan Properti Anda dengan Aman?
Roya Hak Tanggungan dan pembersihan status agunan properti menuntut ketelitian prosedural demi menjamin seluruh dokumen kepemilikan tanah Anda terlindungi dengan kepastian hukum sempurna. Mengabaikan prosedur pencoretan atau menunda pengurusan dokumen pelunasan bank berisiko memicu sengketa kepemilikan, kehilangan warkah asli pelunasan, atau penolakan transaksi properti di masa depan saat kebutuhan mendesak muncul.
┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│ 5 LANGKAH MENGAMANKAN SERTIFIKAT TANAH PASCA LUNAS │
├─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┤
│ 1. Mintalah seluruh berkas asli pelunasan dari bank segera setelah lunas │
│ 2. Periksa kecocokan data nama, nomor sertifikat, dan stempel basah bank │
│ 3. Daftarkan permohonan roya ke BPN maksimal 30 hari setelah berkas terbit │
│ 4. Pastikan stempel pencoretan fisik atau TTE digital BSrE telah terbit │
│ 5. Simpan sertifikat bersih beserta bukti bayar PNBP di tempat aman │
└─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘
Penerapan protokol pengamanan aset properti secara sistematis mencakup:
- Pengecekan Fisik Dokumen Pelunasan: Pastikan asli SHM/HGB, asli SHT, Surat Keterangan Lunas, dan Surat Pengantar BPN diserahkan lengkap oleh bank tanpa ada berkas yang tertinggal di brankas arsip kreditur.
- Verifikasi Nomor Identifikasi: Periksa kecocokan nomor sertifikat, luas tanah, nomor Hak Tanggungan, dan ejaan nama debitur pada surat keterangan lunas sebelum meninggalkan kantor bank.
- Penyelesaian Pendaftaran Tepat Waktu: Segera lakukan pendaftaran roya ke loket BPN atau serahkan pengurusannya kepada PPAT profesional dalam kurun waktu 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan surat pelunasan bank.
- Konsultasi Pejabat Pembuat Akta Tanah Terverifikasi: Libatkan pejabat umum yang menguasai tata kelola administrasi pertanahan dan sistem HT-el BPN untuk memeriksa keabsahan status sertifikat tanah Anda.
Direktori Jasha Legal memuat profil Notaris dan PPAT terverifikasi di seluruh kota dan kabupaten Indonesia — lengkap dengan informasi wilayah kerja resmi, legalitas SK kementerian, dan rekam jejak profesional. Temukan Notaris di Jakarta Selatan dan PPAT berpengalaman di kota Anda untuk memastikan seluruh dokumen agunan properti dan perikatan bisnis Anda terlindungi dengan kepastian hukum sempurna.
Panduan Praktis Pengurusan Roya Mandiri vs Melalui PPAT
Setelah Anda melunasi seluruh cicilan kredit kepemilikan rumah (KPR), bank kreditur wajib menyerahkan bundel dokumen jaminan pelunasan. Dokumen tersebut mencakup Surat Keterangan Lunas (Roya), Sertifikat Asli Tanah (SHM/SHGB), Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), dan salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Anda memiliki dua opsi jalur pengurusan pencoretan hak tanggungan ini di BPN:
- Pengurusan Mandiri ke Loket BPN: Anda membawa dokumen pelunasan langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau mengajukan permohonan via aplikasi Sentuh Tanahku. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi untuk penghapusan catatan hak tanggungan hanya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Proses penerbitan catatan bersih biasanya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja.
- Pengurusan via Jasa PPAT: Jika Anda memiliki kesibukan dan tidak sempat mendatangi kantor pertanahan, Anda dapat memberikan surat kuasa kepada kantor PPAT rekanan. PPAT akan memeriksa kelengkapan warkah, memvalidasi data elektronik HT-el, dan menyerahkan sertifikat yang telah bebas beban hak tanggungan kepada Anda secara aman.
Simulasi & Tool Terkait: Layanan Hukum Terkait
Gunakan kalkulator resmi Jasha untuk menghitung estimasi biaya, sanksi, atau draf dokumen terkait panduan ini.
Kalkulator Biaya Akta Notaris 2026
Hitung estimasi batas maksimal honorarium Notaris berdasarkan nilai ekonomis objek dan Pasal 36 UU Jabatan Notaris (UUJN).
Kalkulator BPHTB & Biaya Balik Nama Sertifikat
Hitung BPHTB pembeli, PPh Final penjual 2.5%, biaya pengecekan sertifikat BPN, dan jasa PPAT untuk transaksi jual beli tanah & bangunan.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Cara Mengurus Surat Keterangan Hak Waris: Syarat dan Prosedur per Golongan
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah dokumen wajib sebelum ahli waris bisa mencairkan tabungan, mengurus balik nama sertifikat, atau mengklaim aset almarhum. Lembaga yang berwenang berbeda-beda berdasarkan golongan pewaris: Kelurahan/Desa (WNI Bumiputera), Notaris (WNI non-Bumiputera), atau Balai Harta Peninggalan (WNA). Proses memakan 3–14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.
Biaya Notaris Pendirian PT 2025: Rincian Lengkap yang Transparan
Biaya jasa Notaris untuk mendirikan PT berkisar Rp 2.000.000–5.000.000 untuk akta pendirian. Namun total biaya resmi mendirikan PT termasuk PNBP Kemenkumham (Rp 200.000–500.000), materai, dan pengurusan NIB OSS bisa mencapai Rp 3.000.000–8.000.000. Tidak ada tarif nasional baku — setiap Notaris menetapkan tarif sendiri, tapi honorarium tidak boleh bertentangan dengan kepatutan.
Wasiat di Notaris: Syarat, Isi yang Sah, dan Prosedur Pembuatan
Wasiat harus dibuat di hadapan Notaris agar memiliki kekuatan akta autentik (untuk wasiat olografis pun harus dititipkan ke Notaris). Pembuat wasiat harus minimal 18 tahun atau sudah menikah. Isi wasiat tidak boleh melanggar Legitieme Portie — bagian wajib yang dilindungi UU untuk anak kandung dan orang tua. Wasiat wajib didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat Kemenkumham.