Definisi Hukum

Apa itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

Hak Guna Bangunan (HGB) — hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri (tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik pihak lain) untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 35 sampai Pasal 40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) jo. PP No. 18 Tahun 2021.

Contoh Kasus & Penerapan

HGB mirip dengan sewa guna jangka panjang yang dilindungi sertifikat negara. Perusahaan atau WNA badan hukum dapat mendirikan pabrik atau ruko di atasnya tanpa perlu memiliki hak milik tanah mutlak.

Butuh bantuan terkait Hak Guna Bangunan (HGB)?

Temukan Notaris / PPAT terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga