Kekayaan Intelektual Haki

Panduan Lengkap Pendaftaran Desain Industri di DJKI: Syarat Kebaruan Bentuk Estetis UU No. 31 Tahun 2000, Gambar Proyeksi Ortogonal Tampak 6 Arah, Biaya Resmi PNBP 2026, dan Gugatan Pembatalan di Pengadilan Niaga

Ringkasan (TL;DR)

Panduan komprehensif pendaftaran desain industri di DJKI: pengujian kebaruan bentuk dua dimensi dan tiga dimensi, penyusunan gambar proyeksi ortogonal, rincian biaya PNBP kategori UMK dan umum, hingga langkah hukum pembatalan desain industri terdaftar.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Konsultan HKI
📑Daftar Isi Artikel (24 Bagian)▼

Pendaftaran Desain Industri merupakan permohonan hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya yang berupa kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain kemasan botol minuman, lekukan bodi kendaraan, rancangan casing telepon pintar, pola motif tekstil, hingga ergonomi perabotan rumah tangga memegang peranan krusial dalam menciptakan daya tarik komersial yang membedakan produk perseroan Anda dari kompetitor pasar. Perlindungan desain industri sering kali terabaikan oleh para pelaku usaha karena kekeliruan menganggap kreasi fisik produk secara otomatis terlindungi oleh rezim hak cipta atau merek dagang. Pendesain dan pemilik bisnis dapat berkonsultasi bersama konsultan HAKI berlisensi resmi di Jasha guna memvalidasi orisinalitas kreasi serta memastikan gambar proyeksi teknis memenuhi standar Berita Resmi Desain Industri DJKI sebelum produk diluncurkan ke pasar bebas. Keterlambatan mendaftarkan hak desain industri sebelum publikasi umum berakibat fatal terhadap hilangnya syarat kebaruan mutlak yang disyaratkan oleh undang-undang.

Kerangka Yuridis Hak Desain Industri Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menempatkan perlindungan kreasi tampilan luar produk sebagai hak kebendaan tak berwujud yang berdaya nilai ekonomis tinggi. Rezim ini memiliki batas pembeda yang sangat jelas dari cabang hak kekayaan intelektual lainnya.

Definisi Yuridis Desain Industri: Kreasi Bentuk Estetis Dua Dimensi dan Tiga Dimensi

Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 2000 mendefinisikan desain industri secara komprehensif sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis. Fokus perlindungan ditujukan secara murni pada tampilan luar (visual appearance) yang dapat dinikmati oleh panca indera penglihatan manusia.

Bentuk tiga dimensi mencakup wujud fisik volume dari suatu benda padat, seperti desain geometri helm sepeda motor, bentuk lekukan botol parfum kaca, atau struktur bodi setrika listrik. Kreasi dua dimensi menitikberatkan pada motif visual yang menempel pada permukaan datar, seperti pola motif kain batik modern, desain ornamen ubin keramik, atau grafis lembaran kertas dinding (wallpaper).

Undang-undang menegaskan bahwa desain industri harus dapat diwujudkan secara massal dan berulang (reproducible) dalam skala industri atau kerajinan tangan. Karya seni rupa murni yang hanya diproduksi satu kali sebagai benda koleksi museum tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek perlindungan desain industri.

Distingsi Desain Industri (Estetis) versus Paten (Solusi Fungsional Teknis)

Pelaku industri kerap mencampuradukkan antara perlindungan Desain Industri dengan Paten Sederhana (Utility Model). Titik pembeda fundamental terletak pada tujuan penciptaan: desain industri melindungi elemen keindahan estetis tanpa memperhatikan fungsi teknis di baliknya.

Apabila bentuk fisik suatu produk semata-mata didikte oleh fungsi teknis mekanisnya (solely dictated by technical function), bentuk tersebut ditolak dari perlindungan desain industri dan wajib dialihkan ke rezim paten. Sebagai contoh, alur ulir pada sebuah sekrup baja tidak dapat didaftarkan sebagai desain industri karena bentuk ulir tersebut murni berfungsi mekanis untuk mengunci benda.

Sebaliknya, bentuk kepala sekrup yang dirancang dengan lekukan hiasan artistik khusus yang memberikan keunikan visual dapat dilindungi sebagai desain industri. Pelaku usaha dapat mempelajari distingsi teknis invensi fungsional pada panduan pendaftaran paten dan paten sederhana DJKI guna menentukan strategi perlindungan aset intelektual perseroan yang paling tepat.

Masa Berlaku Perlindungan Monopoli 10 Tahun dan Asas First-to-File

Hak Desain Industri diberikan oleh negara untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan (Filing Date). Berbeda dengan hak merek dagang yang dapat diperpanjang tanpa batas waktu, masa perlindungan desain industri bersifat mutlak selama satu dekade dan tidak dapat diperpanjang dengan alasan apa pun.

Setelah masa perlindungan 10 tahun berakhir, kreasi desain industri tersebut secara otomatis beralih status menjadi milik umum (public domain). Setiap pelaku industri atau khalayak umum berhak meniru dan memproduksi ulang bentuk desain tersebut tanpa kewajiban membayar royalti kepada pendesain semula.

Sistem pendaftaran desain industri menganut asas First-to-File, di mana hak monopoli hukum diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran resmi ke DJKI. Asas ini menuntut kecepatan perseroan Anda dalam mengamankan berkas pendaftaran sebelum desain tersebut diperkenalkan dalam pameran dagang atau promosi digital.

Elemen Pembeda Desain Industri (UU 31/2000) Hak Paten (UU 13/2016) Merek Dagang (UU 20/2016)
Fokus Perlindungan Tampilan visual luar estetis Solusi teknis dan fungsi mekanis Tanda pembeda asal komoditas barang
Masa Berlaku Hak 10 Tahun (Tanpa Perpanjangan) 20 Tahun (Paten) / 10 Th (Sederhana) 10 Tahun (Dapat Diperpanjang Bebas)
Objek Kreasi Bentuk 2D dan 3D produk industri Invensi proses atau produk teknologi Kata, logo, angka, warna, suara, hologram
Standar Pengujian Kebaruan visual (Novelty) Kebaruan + Langkah Inventif Daya pembeda & tidak ada persamaan pokok
Pengecualian Objek Bentuk murni fungsi mekanis Karya seni murni non-teknologis Kata umum atau deskripsi kualitas barang

Pemisahan klaster perlindungan hak kekayaan intelektual yang tepat mengunci portofolio keunggulan bersaing produk perseroan Anda di pasar bebas.

Syarat Kebaruan (Novelty) dan Pengecualian Pengungkapan (Grace Period)

Kebaruan (novelty) merupakan syarat mutlak dan paling sensitif dalam hukum desain industri. Sebagian besar sengketa pembatalan desain industri di pengadilan berpangkal pada kegagalan pemohon dalam mempertahankan status kebaruan saat pendaftaran diajukan.

Doktrin Kebaruan Universal: Perbandingan terhadap Desain yang Telah Ada Sebelumnya

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 menegaskan bahwa Hak Desain Industri hanya diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya (prior art).

Pengungkapan yang menggugurkan kebaruan mencakup publikasi tertulis dalam katalog produk, tayangan iklan televisi, unggahan konten media sosial, maupun penjualan bebas di pasar domestik atau internasional. Pemeriksa DJKI dan majelis hakim membandingkan kemiripan visual keseluruhan (overall impression) antara desain yang dimohonkan dengan desain pembanding terdahulu.

Perbedaan-perbedaan kecil yang bersifat sepele (minor differences) tidak dapat menciptakan kebaruan hukum jika kesan visual keseluruhan di mata konsumen awam tetap menunjukkan kesamaan yang substansial. Pendesain wajib menciptakan diferensiasi konfigurasi bentuk yang tegas dan mencolok dari desain yang telah beredar di pasaran.

Fasilitas Grace Period 6 Bulan: Pameran Resmi dan Penggunaan Riset Pendidikan

Undang-Undang Desain Industri memberikan masa kelonggaran (grace period) selama 6 (enam) bulan bagi pendesain yang terlanjur memamerkan kreasinya sebelum mendaftar ke DJKI. Pengungkapan dalam masa tenggang ini tidak menggugurkan syarat kebaruan sepanjang memenuhi kriteria hukum yang ditetapkan.

Pasal 3 UU Desain Industri mengatur bahwa suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau yang diakui resmi di Indonesia atau di luar negeri. Pameran resmi mencakup pameran dagang internasional yang didukung oleh kementerian atau asosiasi industri terakreditasi.

Pengecualian juga berlaku apabila desain tersebut digunakan di Indonesia oleh pendesainnya dalam rangka percobaan atau penelitian ilmiah untuk tujuan pendidikan. Pemohon wajib melampirkan surat keterangan resmi dari penyelenggara pameran atau lembaga riset saat mengajukan permohonan ke portal elektronik DJKI.

Risiko Kebocoran Desain Sebelum Pendaftaran Resmi: Fenomena Self-Collision

Fenomena self-collision terjadi ketika pendesain atau pemilik bisnis mempublikasikan foto produk barunya di situs resmi perusahaan, marketplace, atau akun Instagram pribadi beberapa bulan sebelum mendaftarkan desain tersebut ke kantor paten. Tindakan ceroboh ini secara yuridis menghancurkan status kebaruan produk ciptaannya sendiri.

Kompetitor usaha yang beritikad buruk dapat memanfaatkan jejak digital publikasi tersebut untuk membatalkan pendaftaran desain industri perseroan Anda di Pengadilan Niaga. Bukti tangkapan layar unggahan media sosial yang memuat tanggal tayang mendahului filing date permohonan menjadi bukti tak terbantahkan yang membatalkan sertifikat desain industri.

Perseroan Anda wajib memberlakukan Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement / NDA) yang ketat kepada seluruh vendor manufaktur, percetakan kemasan, dan biro desain grafis selama masa pengembangan produk. Pendaftaran permohonan ke DJKI harus selalu mendahului segala bentuk peluncuran produk secara komersial.

Kondisi Pengungkapan Desain Dampak Terhadap Kebaruan Status Legal Permohonan DJKI
Publikasi Media Sosial Pribadi Menggugurkan kebaruan seketika Permohonan ditolak / rentan dibatalkan Niaga
Penjualan Terbatas di Pasar Menghilangkan syarat kebaruan Bukti faktur penjualan menggugurkan sertifikat
Pameran Resmi Kementerian Terlindungi fasilitas grace period 6 bulan Sah didaftarkan dengan melampirkan sertifikat pameran
Uji Coba Pendidikan / Riset Terlindungi batas waktu 6 bulan Wajib melampirkan surat pengantar dekan kampus
Peluncuran Pasca-Filing Date Tidak merusak status kebaruan Perlindungan hukum berlaku sejak tanggal tanda terima

Disiplin kerahasiaan sebelum proses pendaftaran menjadi penentu keselamatan aset desain industri perseroan Anda dari ancaman pembatalan sepihak.

Standar Spesifikasi Dokumen Gambar Proyeksi Desain Industri Sesuai Regulasi DJKI

Dokumen gambar merupakan elemen pembuktian paling vital dalam berkas pendaftaran desain industri karena gambar tersebut menentukan ruang lingkup monopoli perlindungan visual yang disahkan negara. Kesalahan format gambar menjadi penyebab utama penerbitan surat penolakan administratif oleh pemeriksa formalitas DJKI.

Kaidah Gambar Proyeksi Ortogonal Tampak 6 Arah untuk Objek Tiga Dimensi

Permohonan pendaftaran desain industri untuk produk berbentuk tiga dimensi wajib menyajikan gambar proyeksi ortogonal dari 6 (enam) sudut pandang yang berbeda. Kaidah proyeksi ini bertujuan memberikan gambaran fisik yang presisi tanpa distorsi perspektif.

Keenam sudut pandang wajib tersebut mencakup: Tampak Depan (Front View), Tampak Belakang (Back View), Tampak Kanan (Right-Side View), Tampak Kiri (Left-Side View), Tampak Atas (Top View), dan Tampak Bawah (Bottom View). Selain keenam tampak ortogonal tersebut, pemohon wajib melampirkan 1 (satu) gambar perspektif tiga dimensi (Perspective Isometric View) yang memperlihatkan keseluruhan proporsi produk.

Seluruh gambar wajib disajikan dengan latar belakang putih bersih tanpa bayangan jatuh (drop shadow), tanpa garis bantu ukuran, dan tanpa menampilkan objek lain di sekeliling produk. Ketidaksesuaian proporsi antara tampak samping dan tampak depan akan langsung memicu pengembalian berkas oleh pemeriksa formalitas.

Ketentuan Gambar Desain Dua Dimensi dan Gambar Titik-Titik Disclaim

Pendaftaran desain industri berbentuk dua dimensi (seperti motif kain batik, pola stiker, atau kemasan sachet datar) cukup menyajikan gambar tampak depan permukaan desain secara tegak lurus dengan ketajaman resolusi tinggi. Skala perulangan pola (repeat pattern) wajib dicantumkan jika motif tersebut dirancang untuk diproduksi bersambung pada lembaran kain tekstil.

Pendesain kerap menghadapi situasi di mana bagian tertentu dari produk bukanlah kreasi orisinalnya, melainkan komponen standar industri (misalnya tutup botol standar atau roda troli umum). Pemohon dapat menerapkan teknik garis putus-putus (broken lines / dashed lines) pada bagian komponen standar tersebut untuk menegaskan bahwa bagian tersebut tidak dimintakan perlindungan eksklusif (disclaim).

Penggunaan garis putus-putus memfokuskan perlindungan hukum hanya pada bagian garis tegas (solid lines) yang merupakan inti kreasi baru pendesain. Teknik drafting gambar ini melindungi permohonan dari tuduhan menjiplak komponen perkakas yang telah lazim beredar di masyarakat.

Penyusunan Uraian Desain (Description) dan Klaim Utama Desain Industri

Dokumen uraian desain industri berisi penjelasan tertulis yang mengidentifikasi fitur visual utama dari objek yang dimohonkan perlindungan. Uraian desain dilarang memuat klaim keunggulan fungsional atau spesifikasi bahan material kimia yang digunakan dalam proses produksi.

Uraian desain wajib merinci nama masing-masing gambar yang dilampirkan secara sinkron dengan lembar ilustrasi. Bagian akhir uraian memuat pernyataan klaim yang merumuskan karakteristik bentuk atau konfigurasi estetis yang dimintakan perlindungan monopoli negara.

Pendesain dapat mengonsultasikan kesiapan visual produknya melalui pengajuan permohonan estimasi biaya pendaftaran HKI terpadu di Jasha guna mendapatkan asistensi teknis drafting gambar proyeksi sesuai pedoman resmi DJKI. Pendampingan profesional mencegah pemborosan biaya PNBP akibat penolakan berkas yang tidak memenuhi standar grafis kementerian.

Jenis Gambar Teknis Kebutuhan Sudut Pandang Standar Kualitas Visual DJKI
Produk 3D (Benda Padat) Tampak 6 Arah + Perspektif Isometrik Garis tegas hitam putih / render tanpa bayangan
Produk 2D (Motif Permukaan) Tampak Depan Tegak Lurus Pola perulangan kain jelas & resolusi >300 DPI
Bagian Disclaim (Garis Putus) Komponen standar non-orisinil Garis putus-putus rapi untuk mengecualikan hak
Detail Khusus (Close-Up) Fitur unik berskala mikro Lingkaran garis putus dengan referensi pembesaran
Uraian Fitur Visual Penjelasan tekstual fitur estetis Tidak boleh memuat klaim fungsi mekanik paten

Standar penggambaran teknis yang presisi menjadi fondasi kekuatan eksekusi hak desain industri perseroan Anda di mata hukum.

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Konsultan HKI terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

Rincian Biaya Resmi PNBP Desain Industri Tahun 2026 dan Klasifikasi Pemohon

Pemerintah mengatur tarif resmi permohonan pendaftaran Desain Industri melalui Peraturan Pemerintah tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum. Pengetahuan atas skema tarif ini membantu korporasi merencanakan anggaran perlindungan kekayaan intelektual secara terukur.

Skema Tarif PNBP DJKI: Kategori Usaha Mikro Kecil (UMK) versus Kategori Umum

Kementerian Hukum memberikan dukungan nyata bagi pengembangan industri kreatif lokal melalui pemberian subsidi tarif permohonan desain industri bagi kelompok Usaha Mikro, Kecil (UMK), lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah. Kategori UMK mendapatkan diskon biaya resmi hingga lebih dari 60% dibandingkan kategori umum.

Pemohon kategori UMK wajib melampirkan Surat Rekomendasi UMK dari instansi pembina terkait atau sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko yang mencantumkan skala usaha mikro atau kecil. Lembaga pendidikan wajib menyertakan surat keterangan penelitian dari dekan fakultas atau pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Perusahaan swasta menengah, perseroan skala besar, dan entitas penanaman modal asing (PMA) diklasifikasikan sebagai Kategori Umum. Kategori umum membayar tarif standar penuh untuk setiap permohonan desain industri yang diajukan ke pangkalan data DJKI.

Komponen Biaya Permohonan Desain Tunggal versus Desain Industri Berkelompok

Struktur tarif PNBP desain industri membedakan antara permohonan desain industri tunggal (single design) dengan permohonan desain industri berkelompok (multiple / grouped designs). Skema berkelompok memberikan efisiensi biaya yang signifikan bagi produk yang memiliki keterkaitan tema estetis yang seragam.

Desain industri berkelompok dapat diajukan untuk beberapa desain sekaligus yang termasuk dalam kelas klasifikasi barang internasional yang sama (Locarno Classification) atau yang merupakan kesatuan set produk, seperti satu set cangkir kopi beserta teko dan tatakannya. Biaya permohonan desain kedua dan seterusnya dalam kelompok tersebut dikenakan tarif tambahan yang jauh lebih rendah daripada permohonan tunggal terpisah.

Biaya resmi PNBP permohonan desain tunggal untuk Kategori Umum berkisar Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per permohonan, sedangkan untuk Kategori UMK berkisar Rp250.000 hingga Rp350.000 per permohonan. Pelaku usaha yang mengelola portofolio komprehensif dapat membandingkan struktur biaya ini dengan biaya pendaftaran merek dagang DJKI 2026 guna menyusun anggaran proteksi merek dan desain secara terpadu.

Pembebasan dari Kewajiban Biaya Pemeliharaan Tahunan (Bebas Biaya Anuitas)

Keunggulan finansial terbesar dari rezim Desain Industri dibandingkan Paten adalah ketiadaan kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan tahunan (annuity fee). Seketika biaya permohonan pendaftaran awal dilunasi dan sertifikat resmi diterbitkan, pemegang hak menikmati perlindungan monopoli penuh selama 10 tahun tanpa pungutan biaya tahunan apa pun ke kas negara.

Ketiadaan biaya anuitas menjadikan desain industri sebagai instrumen proteksi kekayaan intelektual yang sangat hemat biaya (cost-effective) bagi korporasi manufaktur. Perusahaan tidak perlu mengalokasikan anggaran tahunan rutin untuk mempertahankan keberlakuan hak desain produknya di Indonesia.

Pelepasan beban anuitas ini mendorong pelaku industri untuk agresif mendaftarkan seluruh variasi desain kemasan dan bentuk produk mereka sejak dini. Langkah ini menutup ruang gerak bagi kompetitor yang berniat memanfaatkan kemiripan bentuk luar produk Anda di pasaran.

Komponen Tarif PNBP DJKI Kategori Usaha Mikro & Kecil (UMK) Kategori Umum & Korporasi Besar
Permohonan Desain Tunggal Rp250.000 - Rp350.000 Rp800.000 - Rp1.000.000
Desain Kedua dlm Kelompok Diskon 50% tarif dasar Tambahan biaya per desain Rp500.000
Pemeriksaan Substantif Termasuk biaya pendaftaran Termasuk biaya pendaftaran
Publikasi Berita Resmi Disubsidi negara Bebas biaya tambahan
Biaya Anuitas Tahunan Rp0 (Bebas Biaya Pemeliharaan) Rp0 (Bebas Biaya Pemeliharaan)

Efisiensi biaya resmi pendaftaran desain industri memberikan keuntungan ekonomis yang masif dalam mengamankan hak eksklusif tampilan produk perseroan Anda.

Tahapan Prosedural Pendaftaran Desain Industri Elektronik di Portal DJKI

Pendaftaran Desain Industri di Indonesia diselenggarakan secara digital melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Sistem elektronik ini memberikan kepastian tanggal penerimaan dan transparansi penelusuran status berkas permohonan.

Penelusuran Desain Terdahulu Melalui Database Locarno Classification

Langkah awal sebelum mengajukan berkas pendaftaran adalah melakukan penelusuran desain terdahulu pada pangkalan data desain industri nasional maupun internasional. Penelusuran dilakukan guna memastikan tidak ada desain identik yang telah terdaftar atau diumumkan sebelumnya oleh pihak lain.

Penelusuran menggunakan sistem Klasifikasi Internasional untuk Desain Industri (Locarno Classification). Sistem ini mengelompokkan barang ke dalam 32 kelas industri, mulai dari kelas kemasan makanan, perabot rumah tangga, pakaian mode, hingga peralatan komunikasi dan transportasi.

Penelusuran database desain industri membutuhkan kecermatan yang selaras dengan penelusuran pada daftar 45 kelas merek Nice Classification DJKI guna memastikan tidak terjadi benturan kelas komoditas saat produk dipasarkan secara massal. Penelusuran yang komprehensif meminimalisasi risiko penolakan publikasi di kemudian hari.

Pemeriksaan Formalitas Administratif dan Penerbitan Tanggal Penerimaan (Filing Date)

Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengunggah formulir permohonan elektronik, lembar uraian desain, berkas gambar tampak 6 arah, surat pernyataan kepemilikan desain oleh pendesain, serta surat pengalihan hak apabila pemohon adalah badan hukum perseroan. Surat kuasa khusus konsultan HAKI bermeterai dilampirkan jika permohonan dikuasakan.

Pemeriksa formalitas DJKI memeriksa kelengkapan persyaratan fisik dan administratif berkas dalam batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan berkas elektronik. Apabila terdapat kekurangan persyaratan formalitas, pemohon diberikan tenggang waktu 3 (tiga) bulan untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut.

Tanggal Penerimaan resmi (Filing Date) diterbitkan seketika setelah seluruh persyaratan minimum administratif terpenuhi dan pembayaran billing PNBP terkonfirmasi lunas oleh sistem bank persepsi. Tanggal ini menjadi batas waktu yuridis perlindungan hak prioritas atas invensi visual perseroan Anda.

Masa Publikasi Berita Resmi Desain Industri (3 Bulan) dan Pengajuan Oposisi Pihak Ketiga

Masa publikasi bertujuan memberikan kesempatan terbuka kepada publik dan kompetitor industri untuk memeriksa apakah desain yang dimohonkan tersebut benar-benar baru. Pihak ketiga yang merasa kepentingannya terancam berhak mengajukan surat keberatan atau oposisi tertulis kepada DJKI dengan melampirkan bukti-bukti pengungkapan desain terdahulu.

Apabila terdapat keberatan dari pihak ketiga, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif terhadap kebaruan desain tersebut dengan mempertimbangkan dalil kedua belah pihak. Sebaliknya, apabila tidak ada keberatan pihak ketiga hingga masa 3 bulan berakhir, DJKI menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pendaftaran dan menerbitkan Sertifikat Desain Industri resmi.

Alur Pendaftaran Desain Durasi Waktu Maksimal Dokumen Resmi yang Diterbitkan
Penelusuran Mandiri 1 Minggu Laporan Analisis Desain Pembanding
Pengunggahan Sistem & Billing 1 Hari Kerja Surat Tanda Penerimaan Permohonan
Pemeriksaan Formalitas 30 Hari Kerja Surat Lolos Verifikasi Formalitas
Masa Pengumuman Publik 3 Bulan Kalender Lembaran Berita Resmi Desain Industri
Penerbitan Sertifikat Resmi 30 Hari Kerja pasca-publikasi Sertifikat Desain Industri Kementerian Hukum

Penyelesaian seluruh tahapan administratif yang tepat waktu menjamin sertifikat desain industri terbit tanpa kendala birokrasi yang berkepanjangan.

Strategi Penyelesaian Sengketa Desain Industri, Gugatan Niaga, dan Penegakan Pidana

Sertifikat desain industri memberikan hak monopoli kepada pemiliknya untuk melarang pihak lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, atau mengedarkan produk tiruan tanpa persetujuan lisensi resmi. Pelanggaran atas hak monopoli ini membuka opsi penyelesaian sengketa perdata dan pidana.

Tindakan Somasi Hukum dan Negosiasi Lisensi Komersial Non-Litigasi

Langkah preventif pertama saat menemukan peredaran produk tiruan di pasar adalah melayangkan Surat Peringatan Hukum (Somasi) resmi melalui kuasa hukum konsultan kekayaan intelektual. Somasi memuat rincian sertifikat desain terdaftar, perbandingan visual bukti pelanggaran produk di pasar, serta tenggang waktu 14 hari bagi pelaku pelanggaran untuk menarik seluruh stok produk dari peredaran.

Banyak sengketa desain industri industri terselesaikan secara damai melalui penandatanganan Perjanjian Lisensi Desain Industri Komersial. Pihak peniru setuju membayar kompensasi royalti atau ganti rugi damai kepada pemilik hak sebagai imbalan atas penghentian tuntutan hukum pidana dan perdata.

Perjanjian lisensi desain industri wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pihak ketiga. Lisensi yang tidak dicatatkan hanya mengikat para pihak secara perdata internal tanpa perlindungan eksekusi publik.

Gugatan Pembatalan Desain Industri di Pengadilan Niaga Berdasarkan Pasal 38 UU 31/2000

Pihak yang merasa dirugikan oleh terbitnya suatu sertifikat desain industri yang dinilai tidak memiliki kebaruan berhak mendaftarkan Gugatan Pembatalan Desain Industri ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 38 UU No. 31 Tahun 2000. Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat.

Penggugat wajib mengajukan bukti konkret adanya pengungkapan terdahulu (prior art) yang membatalkan kebaruan desain tergugat, seperti katalog produk luar negeri bertanggal resmi, brosur pameran dagang terdahulu, atau sertifikat paten/desain dari yurisdiksi negara lain. Majelis Hakim Niaga memeriksa apakah desain sengketa memiliki kesamaan visual pokok dengan bukti pembanding yang diajukan.

Pihak tergugat pemilik sertifikat dapat mempertahankan keabsahan hak desainnya dengan membuktikan perbedaan visual dominan (distinctive features) yang membedakan kreasinya dari desain pembanding penggugat. Tergugat dapat menghadirkan saksi ahli desain industri independen dan dosen seni rupa berpengalaman akademik tinggi untuk meyakinkan majelis hakim mengenai orisinalitas karya tersebut.

Delik Pidana Desain Industri Berdasarkan Pasal 54 UU No. 31 Tahun 2000 dan Penyitaan Barang

Pelanggaran hak desain industri yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) berdasarkan Pasal 54 UU No. 31 Tahun 2000. Sanksi pidana ini dapat dijatuhkan kepada perseorangan maupun direksi korporasi yang memproduksi barang tiruan.

Tindak pidana desain industri merupakan delik aduan (klachtdelict) yang mensyaratkan adanya laporan pengaduan resmi dari pemilik hak desain industri yang sah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI atau Bareskrim Polri. Penyidik berwenang melakukan penggeledahan gudang dan penyitaan barang bukti produk tiruan beserta mesin cetak atau moulding industri.

Pemegang hak desain industri juga berhak mengajukan permohonan Penetapan Sementara Pengadilan (injunction order) kepada Ketua Pengadilan Niaga guna mencegah kerugian finansial yang semakin besar. Penetapan sementara memerintahkan penyitaan seketika barang tiruan di jalur distribusi serta penghentian aktivitas produksi di pabrik terlapor.

Jalur Penyelesaian Sengketa Lembaga Pemutus Resmi Durasi Waktu Sidang Hasil Putusan yang Diterbitkan
Somasi Hukum Resmi Korespondensi Kuasa Hukum 14 Hari Kalender Kesepakatan damai / penarikan barang
Gugatan Ganti Rugi Perdata Pengadilan Niaga Maksimal 60 Hari Sidang Pembayaran ganti rugi materiil miliaran rupiah
Gugatan Pembatalan Sertifikat Pengadilan Niaga Maksimal 60 Hari Sidang Pencoretan pendaftaran desain dari daftar negara
Penetapan Sementara Pengadilan Ketua Pengadilan Niaga 2 - 3 Hari Kerja Perintah blokir distribusi seketika & sita cetakan
Sidang Pidana KUHP/UU 31 Pengadilan Negeri (Pidana) 90 hingga 180 Hari Vonis penjara 4 tahun & denda Rp400 Juta

Kesiapan data bukti dan penegakan hukum tanpa kompromi menjaga aset desain industri perseroan Anda terlindungi dari segala bentuk peniruan komersial.


Perlindungan Desain Industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 merupakan pilar vital dalam mengamankan nilai estetis dan diferensiasi fisik produk komersial perseroan Anda dari peniruan kompetitor pasar. Hak eksklusif monopoli selama 10 tahun tanpa beban biaya pemeliharaan tahunan menjadikan desain industri sebagai instrumen perlindungan kekayaan intelektual yang sangat bernilai ekonomis tinggi.

Keberhasilan memperoleh dan mempertahankan sertifikat desain industri bertumpu pada kepatuhan menjaga kerahasiaan sebelum pendaftaran diajukan, ketepatan penyusunan gambar proyeksi tampak 6 arah sesuai kaidah ortogonal, serta kecepatan mengajukan permohonan berdasarkan asas first-to-file. Pendesain dan manajemen korporasi disarankan berkonsultasi bersama konsultan HAKI terdaftar resmi guna memastikan seluruh dokumen spesifikasi memenuhi regulasi DJKI, menjaga orisinalitas karya, dan memenangkan persaingan industri dengan kepastian hukum penuh.

Advertisement