Kekayaan Intelektual Haki

Daftar Lengkap 45 Kelas Merek Nice Classification: Panduan Menentukan Kelas Usaha dan Mitigasi Risiko Penolakan DJKI

Ringkasan (TL;DR)

Nice Classification membagi perlindungan merek ke dalam 45 kelas resmi di DJKI. Ketahui pembagian kelas barang, kelas jasa, dan strategi pendaftaran multi-kelas di sini.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Konsultan HKI
📑Daftar Isi Artikel (22 Bagian)▼

Nice Classification edisi 12 mengelompokkan komoditas perdagangan ke dalam Kelas 1 sampai 34 untuk barang dan Kelas 35 sampai 45 untuk jasa guna membatasi ruang lingkup proteksi monopoli hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengelompokan ini menentukan batas yurisdiksi hak eksklusif yang Anda miliki atas suatu nama merek dagang berdasarkan prinsip spesialitas (the principle of speciality). Kesalahan dalam menentukan kelas klasifikasi berakibat fatal: perlindungan hukum tidak akan mencakup kegiatan komersial riil Anda, permohonan berisiko tinggi diterpa usulan penolakan substantif oleh pemeriksa merek, serta seluruh biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah Anda setorkan ke kas negara akan hangus seketika tanpa opsi pengembalian dana. Rincian tarif PNBP negara dan strategi penghematan dibahas mendalam pada artikel Biaya Pendaftaran Merek Dagang DJKI 2026.

Pendaftaran merek dagang bukan sekadar formalitas pencatatan administratif nama usaha pada lembaran negara. Tindakan hukum ini merupakan benteng pertahanan hak kekayaan intelektual primer yang memberikan hak monopoli selama 10 tahun bagi pemilik sah yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Pemahaman menyeluruh terhadap arsitektur 45 kelas Nice Classification menjadi prasyarat mutlak bagi pelaku usaha, founder startup, dan praktisi hukum sebelum menyusun berkas permohonan pendaftaran ke DJKI.


1. Anatomi Sistem Nice Classification Edisi 12 di DJKI

Sistem klasifikasi merek internasional lahir untuk menertibkan jutaan permohonan nama dagang yang diajukan di seluruh dunia agar tidak saling tumpang tindih secara sembarangan. Tanpa standarisasi klasifikasi yang seragam, kantor kekayaan intelektual antarnegara akan mengalami kekacauan identifikasi ketika memeriksa keterterimaan suatu tanda pengenal dagang.

1.1 Dasar Hukum dan Adopsi NCL Edisi 12 di Indonesia

Kerangka pengelompokan komoditas merek di Indonesia berpijak pada traktat internasional Nice Agreement Concerning the International Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks yang diprakarsai oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sejak tahun 1957. Pemerintah Republik Indonesia mengadopsi instrumen internasional ini secara resmi ke dalam hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek diajukan dengan mencantumkan kelas barang atau kelas jasa serta uraian jenis barang atau jenis jasa yang dimohonkan secara terperinci. DJKI kini menerapkan Nice Classification (NCL) Edisi ke-12 sebagai rujukan baku terbaru dalam Sistem Klasifikasi Merek (SKM) online.

Pembaruan NCL Edisi 12 mengakomodasi pergeseran pola ekonomi digital global dan komoditas kontemporer. Sebagai contoh konkret, pemutakhiran klasifikasi ini merinci kedudukan aset digital virtual (downloadable virtual goods), perangkat lunak berbasis rantai blok (blockchain), layanan komputasi awan, hingga pengakuan komoditas budaya khas Indonesia seperti Kain Batik yang telah terdaftar secara baku dalam nomenklatur klasifikasi internasional.

1.2 Prinsip Spesialitas: Ruang Lingkup Perlindungan Monopoli Nama Usaha

Hak eksklusif atas merek tidak memberikan hak monopoli mutlak atas suatu kata dalam seluruh sendi kehidupan bermasyarakat. Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 menetapkan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Ruang lingkup perlindungan hukum tersebut dibatasi secara ketat oleh prinsip spesialitas (the principle of speciality).

Prinsip spesialitas menegaskan bahwa perlindungan hukum atas merek terdaftar hanya berlaku bagi jenis barang atau jasa sejenis yang tercantum secara spesifik di dalam sertifikat pendaftaran merek. Prinsip ini memungkinkan dua entitas bisnis yang berbeda menggunakan nama merek yang identik secara sah, asalkan kedua pihak tersebut bergerak pada kelas komoditas yang sama sekali tidak berhubungan dan tidak berpotensi menyesatkan masyarakat konsumen.

Sebagai ilustrasi, merek kata "Gudang Garam" dapat terdaftar secara sah pada Kelas 34 untuk komoditas rokok tembakau. Keberadaan pendaftaran tersebut tidak secara otomatis melarang pihak lain mendaftarkan kata yang sama pada Kelas 6 untuk komoditas seng atap bangunan, sepanjang tidak terdapat kaitan komoditas atau indikasi iktikad tidak baik. Pengecualian atas prinsip spesialitas ini hanya diberikan oleh hukum kepada Merek Terkenal (well-known marks) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c UU No. 20 Tahun 2016, yang mewajibkan penolakan permohonan merek beritikad buruk meskipun diajukan pada kelas barang atau jasa yang tidak sejenis.

1.3 Perbedaan Yuridis Kelas Barang (1-34) dan Kelas Jasa (35-45)

Pemisahan antara kelas barang dan kelas jasa merupakan pilar mendasar dalam Nice Classification. Kelas 1 sampai dengan Kelas 34 dikhususkan untuk barang berwujud (tangible goods), bahan mentah manufaktur, produk setengah jadi, sediaan senyawa kimia, suku cadang mekanikal, hingga produk konsumsi jadi yang dapat dipindahkan secara fisik.

Kelas 35 sampai dengan Kelas 45 mengatur penyediaan jasa (services) atau aktivitas kerja tidak berwujud yang dilakukan untuk kepentingan pihak lain. Ruang lingkup ini mencakup aktivitas periklanan komersial, perantara perdagangan, transaksi finansial perbankan, konstruksi bangunan fisik, pengangkutan logistik barang, perancangan teknologi perangkat lunak, penyajian makanan siap santap, hingga layanan pendampingan hukum profesional.

Ketidakpahaman terhadap dikotomi barang dan jasa sering menjadi perangkap bagi pengusaha pemula di Indonesia. Pemilik kedai kopi modern, misalnya, sering kali hanya mendaftarkan mereknya pada Kelas 30 (biji kopi dan bubuk olahan). Ketika ada kompetitor membuka gerai fisik kedai kopi menggunakan plang nama yang sama persis di kota sebelah, pemilik merek Kelas 30 tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat penutupan gerai fisik tersebut karena operasional kedai kopi merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang berada di Kelas 43.


2. Rincian Lengkap Kelas Barang 1 sampai 34 Beserta Komoditas Unggulan

Pengelompokan barang dalam Nice Classification disusun berdasarkan bahan baku utama, tujuan fungsi produk, serta proses manufakturnya. Pemohon wajib memahami kelompok industri barang agar penempatan permohonan merek tidak keliru.

2.1 Bahan Mentah, Kimia, dan Manufaktur Industri (Kelas 1 - 8)

Kelompok pertama menaungi hulu rantai pasok industri, formulasi bahan kimia, perlengkapan pemeliharaan fisik, sediaan farmasi, dan perkakas manual dasar:

  • Kelas 1: Mencakup bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses industri, riset sains, pertanian, hortikultura, dan kehutanan. Kelas ini mencakup resin sintetis mentah, plastik dalam bentuk bahan baku cairan atau butiran, zat perekat industri, serta pupuk tanaman alami maupun buatan.
  • Kelas 2: Mencakup cat pelindung dinding dan kayu, pernis pelapis transparan, lak pelindung furnitur, sediaan pencegah karat logam, pigmen pewarna alami atau sintetis untuk industri tekstil, serta tinta untuk mesin percetakan.
  • Kelas 3: Menjadi kelas paling kompetitif di Indonesia, mencakup formulasi kosmetik rias wajah, produk perawatan kulit (skincare seperti serum, krim pelembap, sabun pembersih wajah), sediaan wewangian parfum, minyak esensial aromaterapi, sabun mandi batangan atau cair, serta detergen pembersih rumah tangga non-obat.
  • Kelas 4: Mencakup minyak pelumas mesin otomotif, lemak industri pelindung gesekan roda gigi, lilin penerangan dekoratif, bahan bakar cair (bensin, solar, minyak tanah), serta gas pembakar komersial.
  • Kelas 5: Mengatur sediaan farmasi obat resep dokter, obat bebas (OTC), sediaan medis terapeutik, suplemen multivitamin kesehatan, jamu herbal terstandar, desinfektan pembunuh kuman rumah sakit, bahan pembalut luka steril, serta makanan formulasi khusus untuk bayi atau pasien medis.
  • Kelas 6: Mengelompokkan logam biasa mentah dan setengah jadi, paduan logam struktural, bahan bangunan dari logam (baja ringan, seng atap seng), pipa baja cor, kawat las, gembok pintu berbahan logam, kontainer peti kemas logam, serta brankas penyimpanan uang.
  • Kelas 7: Meliputi mesin-mesin industri manufaktur pabrik, perkakas mesin pemotong elektrik, motor dan mesin penggerak non-kendaraan darat, mesin penggiling bahan pangan otomatis, generator pembangkit daya listrik, dan mesin jahit konveksi otomatis.
  • Kelas 8: Menampung instrumen dan perkakas tangan yang dioperasikan dengan tenaga otot manusia secara manual, seperti pisau dapur chef berbahan baja, gunting potong rambut, tang mekanik, palu pemukul paku, sendok garpu makan manual, dan alat cukur rambut non-listrik.

2.2 Teknologi, Perangkat Elektronik, dan Otomotif (Kelas 9 - 14)

Kelompok kedua mengatur perangkat keras berteknologi tinggi, perangkat ilmiah, instalasi rumah tangga mekanikal, sarana transportasi, persenjataan, serta perhiasan bernilai tinggi:

  • Kelas 9: Menjadi pusat gravitasi ekonomi digital modern, mencakup perangkat lunak komputer yang dapat diunduh (downloadable software), aplikasi gawai pintar (mobile applications), perangkat keras komputer (hardware), telepon seluler pintar, media rekam digital, kacamata optik korektif atau kacamata hitam, helm pelindung keselamatan berkendara, timbangan digital presisi, dan aparatur pemadam kebakaran.
  • Kelas 10: Mengatur instrumen dan peralatan medis spesifik untuk diagnosis atau pembedahan klinis, alat pemeriksaan gigi, implan bedah buatan, jarum suntik medis steril, tempat tidur rumah sakit elektromedis, termometer klinis digital, serta kursi roda penyandang disabilitas.
  • Kelas 11: Meliputi instalasi sistem pencahayaan lampu LED, peranti pemanas ruangan elektrik, mesin pembuat es dan kulkas penyimpanan makanan, sistem pendingin ruangan (air conditioner / AC), kompor gas atau kompor induksi memasak, pemanas air kamar mandi (water heater), serta instalasi sanitasi pipa air bersih.
  • Kelas 12: Mengelompokkan kendaraan bermotor darat (mobil penumpang, truk logistik, sepeda motor roda dua), kereta api rel, sepeda kayuh tanpa mesin, perahu motor laut, pesawat terbang angkasa, serta komponen suku cadang otomotif (ban luar mobil, velg roda, sasis bodi kendaraan).
  • Kelas 13: Mengatur senjata api pertahanan militer atau sipil, peluru amunisi senjata, bahan peledak industri pertambangan, mesiu peledak, serta kembang api rekreasi perayaan.
  • Kelas 14: Menampung logam mulia murni (emas batangan, perak, platina) dan paduan logam mulia, batu permata berlian, perhiasan emas anting atau cincin, jam tangan penunjuk waktu analog maupun mekanik digital, serta kotak tempat perhiasan mewah.

2.3 Tekstil, Pakaian, Kulit, dan Perlengkapan Rumah (Kelas 15 - 28)

Kelompok ketiga mencakup produk kebutuhan hidup primer, sandang, perlengkapan dekorasi hunian, hingga sarana rekreasi fisik:

  • Kelas 15: Mengatur instrumen musik akustik maupun elektrik, seperti piano grand, gitar senar, biola orkestra, perangkat drum perkusi, serta alat musik etnik tradisional Nusantara (seperti gamelan perunggu dan angklung bambu).
  • Kelas 16: Mencakup kertas cetak dokumen, kardus kemasan bergelombang (corrugated box), barang cetakan buku bacaan, map arsip kantor, alat tulis pensil dan pulpen, bahan perekat kertas untuk kantor/rumah tangga, kuas lukis seniman, serta kantong kemasan berbahan kertas atau plastik tipis.
  • Kelas 17: Meliputi karet alam vulkanisir, getah perca mentah, bahan isolator pencegah sengatan listrik, bahan penyekat kebocoran panas dan suara pada konstruksi gedung, serta pipa selang fleksibel bukan dari bahan logam.
  • Kelas 18: Menjadi pilar industri kriya kulit, mencakup kulit samakan alami dan kulit imitasi sintetis, koper troli perjalanan jarak jauh, tas kerja eksekutif, tas ransel punggung, tas selempang wanita, dompet kartu kulit, payung pelindung hujan, dan tali kekang hewan peliharaan.
  • Kelas 19: Mengatur material konstruksi bangunan bukan dari logam, seperti bubuk semen instan, aspal pelapis jalan raya, batu granit ubin lantai, genteng tanah liat bakar, kaca struktural gedung, serta balok kayu olahan rangka atap.
  • Kelas 20: Meliputi perabot furnitur rumah atau kantor (meja kerja kayu, kursi rapat beroda, lemari arsip kabinet, dipan tempat tidur pegas), cermin dinding pantul, bingkai pigura foto kayu, serta wadah penyimpanan barang berbahan kayu atau plastik keras.
  • Kelas 21: Mengelompokkan wadah dan perkakas dapur rumah tangga non-listrik, seperti piring porselen makan, cangkir kopi keramik, wajan teflon penggorengan, panci sup stainless steel, tumbler botol minum portabel, spons pencuci piring, dan sikat gigi manual.
  • Kelas 22: Meliputi tali tambang serat kasar, jala penangkap ikan nelayan, tenda terpal perkemahan, kain penutup muatan truk tahan air, karung goni pengemas biji kopi hasil panen, serta serat wol mentah tekstil.
  • Kelas 23: Mengatur benang pintal untuk menjahit pakaian, benang sulam bordir hias, benang rajut wol, serta untaian serat benang sintetis keperluan industri garmen.
  • Kelas 24: Mencakup lembaran kain tekstil, sprei penutup kasur tidur, sarung bantal katun, selimut tidur bulu, handuk mandi katun penyerap air, gorden penutup jendela kain, serta kain batik tradisional khas Indonesia.
  • Kelas 25: Menjadi salah satu kelas terpadat dalam pendaftaran merek, mencakup seluruh varian pakaian jadi (kaos oblong, kemeja formal, celana panjang jeans, jaket tebal, jas blazer), alas kaki (sepatu formal kulit, sepatu sneakers olahraga, sandal kasual), serta penutup kepala (topi pet, peci songkok, jilbab kerudung kepala).
  • Kelas 26: Mengatur aksesori pelengkap pakaian jadi, seperti renda dekoratif garmen, kancing kemeja plastik/kayu, ritsleting jaket logam, peniti pakaian besi, jepit rambut wanita, pita hias kado, serta bunga artifisial sintetis.
  • Kelas 27: Meliputi penutup lantai bangunan, seperti karpet wol ruang tamu, tikar anyaman lantai bambu, keset sabut pembersih kaki di depan pintu masuk, dan karpet lembaran vinil (linoleum).
  • Kelas 28: Mengatur aneka mainan edukatif anak-anak, papan catur kayu rekreasi, kartu permainan meja, perangkat simulator gim konsol fisik, perlengkapan olahraga luar ruang (bola sepak lapangan, raket bulutangkis, sarung tinju), serta pernak-pernik hiasan pohon perayaan.

2.4 Makanan Olahan, Minuman, Hasil Tani, dan Tembakau (Kelas 29 - 34)

Kelompok keempat menaungi industri makanan, hasil bumi olahan, minuman kemasan, dan produk tembakau olahan:

  • Kelas 29: Mengelompokkan produk makanan olahan berbasis hewani dan nabati yang diawetkan, mencakup daging sapi potong beku, sosis ayam olahan, ikan kaleng sarden, sayuran kaleng awetan, buah kering camilan, susu cair pasteurisasi, keju olahan, mentega nabati, minyak kelapa sawit penggorengan, serta keripik singkong kemasan.
  • Kelas 30: Mengatur komoditas pangan pokok dan bahan penyedap rasa, mencakup biji kopi sangrai kemasan, daun teh celup kering, bubuk kakao minuman cokelat, beras putih kemasan, tepung terigu gandum, mi instan kering, roti tawar gandum, biskuit toples, rempah-rempah bubuk masakan, garam dapur, dan saus sambal olahan.
  • Kelas 31: Mengatur hasil bumi mentah pertanian yang masih segar belum diolah, mencakup buah-buahan segar hasil panen kebun, sayuran segar daun hijau, gabah padi kering mentah, bibit benih tanaman pangan, bunga mawar segar potong, pakan ternak sapi atau unggas, makanan kering kucing peliharaan, serta hewan ternak hidup.
  • Kelas 32: Mengelompokkan minuman cair pelepas dahaga tanpa kandungan alkohol, mencakup air mineral dalam kemasan (AMDK), minuman sari buah murni cair (jus buah kemasan), minuman isotonik penambah elektrolit, soda berkarbonasi, serta bir fermentasi malt tanpa atau berkadar alkohol rendah sesuai regulasi internasional.
  • Kelas 33: Khusus menampung minuman beralkohol hasil fermentasi atau distilasi tinggi (selain bir), mencakup minuman anggur (wine), wiski malt, vodka bening, minuman rum tebu, serta minuman keras tradisional berkadar alkohol legal yang terdaftar di otoritas berwenang.
  • Kelas 34: Mengatur produk tembakau olahan dan perlengkapan merokok, mencakup rokok kretek filter batang, rokok putih non-cengkeh, cerutu tembakau padat, cairan nikotin rokok elektrik (liquid vape), tembakau rajangan hisap pipa, korek api gas, dan kotak penyimpanan rokok.

Berikut adalah tabel matriks lengkap 34 kelas barang Nice Classification Edisi 12 yang menjadi acuan resmi pemeriksaan substantif di DJKI:

Nomor Kelas Kategori Komoditas Utama Contoh Produk Komersial Populer di Indonesia Sektor Industri Terkait
Kelas 1 Bahan kimia industri, sains, pertanian, pupuk Pupuk tanaman NPK, resin sintetis cair, perekat kayu industri Kimia & Agroindustri
Kelas 2 Cat pelindung, pernis kayu, bahan anti-karat, tinta Cat dinding emulsion, pernis kayu jati, tinta printer percetakan Manufaktur Material
Kelas 3 Kosmetik, skincare wajah, wewangian, detergen Serum retinol, sabun pembersih muka, eau de parfum, detergen cair Kosmetik & FMCG
Kelas 4 Pelumas mesin, minyak rem, bahan bakar, lilin Oli mesin motor matic, minyak pelumas roda gigi, lilin parafin Energi & Pelumas
Kelas 5 Farmasi, obat-obatan medis, vitamin, jamu herbal Kapsul multivitamin, sirup pereda demam, jamu tolak angin, desinfektan Farmasi & Kesehatan
Kelas 6 Logam biasa, pipa baja, bahan konstruksi logam Rangka atap baja ringan, gembok pintu kuningan, kawat las baja Logam & Konstruksi
Kelas 7 Mesin pabrikasi, motor elektrik, pompa air industri Pompa air celup tanah, mesin penggiling padi elektrik, mesin jahit garment Mesin & Rekayasa Industri
Kelas 8 Perkakas tangan manual mekanik, pisau dapur baja Gunting potong rumput, pisau dapur chef, tang jepit mekanik, palu besi Perkakas Manual
Kelas 9 Software komputer, mobile apps, gawai ponsel, helm Aplikasi dompet digital APK, laptop kantor, helm standar SNI Teknologi & Elektronika
Kelas 10 Alat bedah klinis, instrumen diagnosis, kursi roda Alat tes gula darah, jarum suntik steril, termometer klinis digital Alat Kesehatan Medis
Kelas 11 Pendingin ruangan (AC), lampu LED, kompor gas Pendingin ruangan AC inverter, bohlam lampu hemat daya, kompor gas kaca Elektronik Rumah Tangga
Kelas 12 Kendaraan darat bermotor, sepeda kayuh, ban mobil Mobil MPV keluarga, sepeda motor matic, ban luar radial mobil Otomotif & Transportasi
Kelas 13 Senjata api pertahanan, amunisi peluru, dinamit Bubuk mesiu industri tambang, kembang api rekreasi tahun baru Hankam & Peledak
Kelas 14 Logam mulia, perhiasan emas cincin, jam tangan Kalung emas murni 24 karat, cincin berlian kawin, jam tangan mekanik Kemewahan & Perhiasan
Kelas 15 Alat musik akustik/elektrik, perkusi instrumen Gitar akustik kayu mahoni, keyboard elektrik sintetis, set gamelan Musik & Seni Pertunjukan
Kelas 16 Kertas cetak dokumen, kardus karton, buku tulis Buku agenda kerja, kertas HVS cetak kantor, amplop kemasan dokumen Kertas & Percetakan
Kelas 17 Karet alam vulkanisir, isolator listrik, selang plastik Selang gas regulator tahan bocor, lembaran peredam panas atap Karet & Polimer
Kelas 18 Tas kulit, ransel laptop, koper perjalanan, dompet Koper bagasi kabin roda empat, tas selempang kulit sapi, dompet kartu Kriya Kulit & Aksesori
Kelas 19 Bahan konstruksi non-logam, semen instan, ubin Semen instan plester dinding, ubin granit lantai, genteng beton atap Bahan Bangunan Sipil
Kelas 20 Mebel furnitur kantor/rumah, lemari kayu, cermin Meja kerja ergonomis, lemari pakaian tiga pintu, sofa empuk ruang tamu Furnitur & Desain Interior
Kelas 21 Peralatan makan non-listrik, cangkir kopi, wajan Piring keramik makan malam, tumbler stainless steel, wajan anti lengket Peralatan Rumah Tangga
Kelas 22 Tali tambang serat alam/sintetis, tenda terpal truk Terpal penutup bak pikap tahan cuaca, tali tambang kapal laut Serat & Tali Temali
Kelas 23 Benang jahit garmen, benang bordir rajut pakaian Gulungan benang jahit katun bordir, benang rajut wol rajutan Benang & Tekstil Hulu
Kelas 24 Kain sprei tempat tidur, handuk katun, kain batik Kain batik tulis sogan, sprei katun jepang, handuk mandi tebal Tekstil & Bahan Tenun
Kelas 25 Pakaian jadi, celana panjang jeans, sepatu sneakers Kaos katun combed, celana denim raw, sepatu olahraga kasual, hijab Fashion & Garmen
Kelas 26 Ritsleting jaket pakaian, kancing kemeja, pita rambut Ritsleting jaket tembaga, kancing kemeja formal, jepit rambut pita Pelengkap Busana
Kelas 27 Karpet ruang tamu, tikar bambu lantai, keset sabut Karpet permadani tebal motif klasik, keset sabut karet antiselip Penutup Lantai
Kelas 28 Mainan anak balita, raket bulutangkis, bola sepak Bola sepak lapangan rumput sintetis, raket bulutangkis grafit Mainan & Olahraga
Kelas 29 Daging olahan beku, susu cair, minyak goreng sawit Sosis sapi siap santap, keju cheddar olahan, minyak goreng nabati Pangan Olahan Hewani/Nabati
Kelas 30 Kopi bubuk kemasan, beras premium, mi instan, roti Biji kopi arabika gayo kemasan, tepung terigu serbaguna, mi telur Makanan Pokok & Kering
Kelas 31 Buah segar perkebunan, sayur mentah, pakan kucing Buah apel fuji segar panen, sayur selada hidroponik, makanan kering kucing Pertanian & Peternakan
Kelas 32 Air mineral kemasan, jus sari buah cair, bir malt Air mineral galon isi ulang bermerek, minuman isotonik botol Minuman Non-Alkohol
Kelas 33 Anggur wine fermentasi, wiski botolan, arak legal Minuman wine fermentasi anggur bali, minuman wiski malt premium Minuman Beralkohol
Kelas 34 Rokok kretek batang, cerutu tembakau, liquid vape Rokok kretek cengkeh filter, cerutu tembakau deli, cairan vape rasa buah Tembakau & Rokok Elektrik

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Konsultan HKI terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

3. Rincian Lengkap Kelas Jasa 35 sampai 45 untuk Sektor Bisnis Modern

Klasifikasi jasa memetakan seluruh aktivitas penyediaan layanan komersial, profesional, dan operasional di masyarakat. Perlindungan kelas jasa menjadi benteng utama bagi perusahaan berbasis servis, perbankan, platform digital, agen logistik, dan industri kreatif.

3.1 Jasa Komersial, Retail, dan Manajemen Usaha (Kelas 35 - 38)

Kelompok pertama pada kategori jasa mengatur denyut nadi perdagangan ritel, sirkulasi permodalan moneter, pembangunan fisik, dan jaringan informasi:

  • Kelas 35: Menjadi kelas jasa paling vital bagi seluruh model bisnis ritel. Kelas ini mencakup jasa periklanan komersial (advertising), konsultasi manajemen operasional bisnis, jasa keagenan pemasaran digital, serta jasa penjualan eceran dan grosir (etalase toko fisik minimarket, butik baju, maupun toko daring e-commerce marketplace). Memiliki merek pakaian di Kelas 25 tidak melindungi operasional nama toko fisik distro Anda tanpa perlindungan Kelas 35.
  • Kelas 36: Mengatur transaksi finansial moneter, lembaga perbankan komersial, layanan teknologi finansial (fintech lending dan payment gateway), perantara pialang asuransi jiwa atau kendaraan, jasa penilaian harga aset tanah properti (appraisal), serta jasa agen perantara jual-beli aset real estat.
  • Kelas 37: Meliputi jasa kontraktor sipil pembangunan gedung, pekerjaan instalasi pipa air dan kabel gedung bertingkat, jasa pengecatan bangunan, perbaikan reparasi mesin otomotif pada bengkel kendaraan, serta pembersihan kaca gedung luar ruang.
  • Kelas 38: Mengatur jasa penyedia infrastruktur telekomunikasi data, operator jaringan seluler, penyedia koneksi internet (Internet Service Provider / ISP), stasiun transmisi penyiaran radio dan televisi satelit, serta jasa perutean transmisi pesan elektronik instan.

3.2 Jasa Logistik, Manufaktur Khusus, dan Hiburan (Kelas 39 - 41)

Kelompok kedua menaungi pergerakan orang dan barang, pemrosesan bahan pihak ketiga, serta pengembangan kapasitas intelektual masyarakat:

  • Kelas 39: Mengatur jasa pengangkutan logistik pengiriman paket barang cepat (ekspedisi kurir), jasa transportasi penumpang (armada travel antarkota, taksi reguler atau taksi online), jasa persewaan armada kendaraan, penarikan kapal laut di pelabuhan, serta jasa pergudangan sewa penyimpanan muatan (warehousing).
  • Kelas 40: Khusus mengatur jasa pengerjaan atau pengolahan bahan mentah milik pihak ketiga (maklon manufaktur), seperti jasa pemotongan kain garmen pesanan, jasa sablon pakaian konveksi, jasa pemurnian air limbah pabrik, serta jasa daur ulang limbah plastik industri.
  • Kelas 41: Mengatur jasa pendidikan sekolah dasar hingga universitas, lembaga pelatihan vokasi kerja, penyediaan fasilitas gym kebugaran fisik, jasa penyelenggara pameran budaya, event organizer konser musik hiburan, serta jasa penerbitan buku berkala non-iklan.

3.3 Jasa Riset, Kuliner, Medis, dan Layanan Legalitas (Kelas 42 - 45)

Kelompok ketiga mengatur sektor rekayasa perangkat lunak, perhotelan, perawatan tubuh manusia, dan perlindungan kepatuhan hukum:

  • Kelas 42: Menjadi pilar perlindungan perusahaan teknologi perangkat lunak. Kelas ini mencakup jasa perancangan dan pengembangan aplikasi komputer (software development), layanan komputasi awan berbasis langganan (Software as a Service / SaaS), riset ilmiah laboratorium bioteknologi, jasa analisis arsitektur sistem informasi, desain grafis kemasan produk, serta audit forensik keamanan siber (cybersecurity).
  • Kelas 43: Merupakan kelas utama ekosistem kuliner dan perhotelan, mencakup jasa penyediaan makanan dan minuman siap santap di meja (restoran, rumah makan padang, kafe kedai kopi kekinian, warung tenda, katering pesta) serta penyediaan akomodasi sewa kamar sementara (hotel berbintang, wisma penginapan, resor liburan).
  • Kelas 44: Mengatur jasa perawatan kesehatan manusia dan hewan, mencakup jasa klinik dokter spesialis, poliklinik rumah sakit umum, praktik dokter gigi, salon perawatan kecantikan estetika wajah (aesthetic clinic), spa relaksasi tubuh, terapi fisik akupunktur, serta jasa klinik veteriner medis hewan peliharaan.
  • Kelas 45: Mengatur jasa hukum dan legalitas profesional, mencakup jasa pendampingan kantor advokat/pengacara litigasi dan non-litigasi, jasa pendaftaran kekayaan intelektual oleh konsultan HKI resmi, investigasi latar belakang personal swasta (private investigator), jasa penyewaan busana pengantin formal, serta jasa pengawalan keamanan fisik gedung atau personal (bodyguard service).

Berikut adalah tabel matriks lengkap 11 kelas jasa Nice Classification Edisi 12 yang diperiksa oleh pemeriksa DJKI:

Nomor Kelas Kategori Jasa Utama Contoh Layanan Komersial Populer di Indonesia Model Bisnis Relevan
Kelas 35 Toko ritel fisik/online, periklanan, keagenan bisnis Toko distro pakaian, supermarket ritel, agensi periklanan digital Perdagangan & Ritel
Kelas 36 Perbankan, fintech payment, agen properti, asuransi Platform pinjaman P2P fintech, kantor agen properti, pialang asuransi Keuangan & Real Estat
Kelas 37 Konstruksi gedung sipil, bengkel servis kendaraan Bengkel reparasi mobil resmi, jasa renovasi rumah borongan Kontraktor & Reparasi
Kelas 38 Telekomunikasi seluler, ISP internet, penyiaran Operator paket internet seluler 5G, stasiun penyiaran streaming Telekomunikasi & Media
Kelas 39 Ekspedisi kurir kilat, transportasi travel, pergudangan Jasa kargo logistik paket kilat, travel armada darat, gudang sewa Logistik & Transportasi
Kelas 40 Jasa maklon manufaktur, sablon pakaian, daur ulang Jasa jahit maklon konveksi baju, pabrik pengolahan daur ulang plastik Pengolahan Bahan
Kelas 41 Lembaga kursus pelatihan, event organizer, konser musik Penyelenggara konser musik stadion, bimbingan belajar ujian masuk PTN Edukasi & Hiburan
Kelas 42 Pengembangan SaaS software, desain grafis, audit siber Perusahaan software HRIS berbasis cloud, konsultan desain antarmuka UI/UX Teknologi & Riset IT
Kelas 43 Restoran penyedia hidangan santap, kafe kopi, hotel Gerai kedai kopi modern, restoran cepat saji ayam goreng, hotel resor F&B & Perhotelan
Kelas 44 Klinik estetika kecantikan, salon potong rambut, rumah sakit Klinik perawatan kulit wajah dokter estetika, salon potong rambut pria Medis & Estetika
Kelas 45 Konsultasi hukum advokat, pendaftaran HKI, jasa sekuriti Kantor penasihat hukum perseroan, agensi pengawal keamanan personel Hukum & Keamanan

4. Metodologi Penentuan Kelas Komoditas Berdasarkan Model Bisnis

Menentukan kelas komoditas tidak boleh didasarkan pada perkiraan kasual semata. Setiap vertikal industri memiliki simpul-simpul komoditas yang saling terpaut. Pengabaian terhadap kelas komoditas pendukung membuka celah pembajakan merek oleh pihak ketiga yang mengeksploitasi celah kelas kosong tersebut.

4.1 Ekosistem F&B: Integrasi Kelas 29, 30, 32, dan 43

Industri makanan dan minuman (Food & Beverage) menuntut pemetaan multi-kelas yang presisi karena melibatkan produk olahan kemasan dan aktivitas operasional gerai:

  1. Operasional Gerai (Kelas 43): Wajib didaftarkan untuk mengamankan plang nama toko fisik restoran, kafe kopi, kedai makan, dan penyediaan jasa boga katering.
  2. Bahan Pangan Kering & Kopi Bubuk (Kelas 30): Mengamankan biji kopi sangrai kemasan (coffee beans), bubuk cokelat, teh celup, mi instan, roti tawar, dan saus racikan buatan sendiri yang dijual terpisah untuk diseduh atau dikonsumsi pembeli di rumah.
  3. Minuman Cair Siap Minum (Kelas 32): Mengamankan produk minuman dingin dalam kemasan botol siap minum (ready-to-drink), jus buah cair kemasan, dan air mineral yang dipajang di lemari pendingin supermarket.
  4. Olahan Daging & Makanan Beku (Kelas 29): Mengamankan camilan keripik kentang olahan, daging ayam beku marinasi kemasan, atau keju olahan kemasan ritel.

Pengusaha kafe yang hanya mendaftarkan merek di Kelas 30 akan mendapati posisinya tidak berdaya saat ada pihak lain membuka kafe di Kelas 43 dengan logo dan nama yang sama, karena ranah jasa penyajian belum pernah didaftarkan.

4.2 Ekosistem Industri Kreatif & Fashion: Integrasi Kelas 18, 25, dan 35

Dunia fesyen dan produk gaya hidup menuntut sinkronisasi antara produk garmen, aksesori penunjang, dan saluran penjualan komersial:

  1. Pakaian Jadi (Kelas 25): Mengamankan produk inti busana, seperti kaos sablon, celana denim, kemeja batik, jaket parka, sepatu sneakers, sandal kasual, dan penutup kepala.
  2. Aksesori Kulit & Tas (Kelas 18): Mengamankan lini produk tas ransel laptop, tas tote bag bahan kanvas/kulit, tas selempang kerja, dompet kartu kulit, dan koper kabin. Pakaian pada Kelas 25 tidak melindungi produk tas dan dompet pada Kelas 18.
  3. Etalase Toko Penjualan (Kelas 35): Mengamankan nama toko butik pakaian fisik atau nama situs e-commerce yang memajang dan menjual aneka produk pakaian bagi konsumen akhir.

4.3 Ekosistem Skincare & Kecantikan: Sinergi Kelas 3, 5, 35, dan 44

Pertumbuhan pesat industri kecantikan di Indonesia memicu persaingan ketat dalam pemilihan kelas merek yang saling beririsan:

  1. Formulasi Kosmetik Dasar (Kelas 3): Melindungi produk pembersih wajah (facial wash), serum pencerah kulit, toner pelembap, alas bedak (cushion), lipstik bibir, dan tabir surya (sunscreen).
  2. Sediaan Medis & Suplemen (Kelas 5): Melindungi krim racikan jerawat yang mengandung senyawa obat aktif keras (misalnya tretinoin atau antibiotik resep), salep pereda radang kulit, dan kapsul serbuk kolagen nutrisi kesehatan.
  3. Operasional Klinik Kecantikan (Kelas 44): Mengamankan nama klinik tempat dokter estetika melakukan tindakan perawatan medis, seperti injeksi botoks, perawatan laser wajah, dan pembersihan komedo klinis.
  4. Toko Penjualan Kosmetik (Kelas 35): Mengamankan nama toko retail produk kecantikan atau gerai etalase distributor.

4.4 Ekosistem SaaS & Digital Platform: Pemisahan Kelas 9, 35, dan 42

Perusahaan rintisan digital (tech startup) sering terjebak anggapan bahwa aplikasi seluler mereka hanya butuh satu kelas pendaftaran:

  1. Aplikasi Unduhan (Kelas 9): Melindungi file instalasi perangkat lunak yang diunduh pengguna dari toko aplikasi (file binary aplikasi Android APK atau iOS).
  2. Layanan Platform Cloud (Kelas 42): Melindungi penyediaan perangkat lunak berbasis langganan di peramban web (web-based SaaS), jasa perancangan sistem perangkat lunak, dan pemeliharaan server database aplikasi.
  3. Perantara Pasar Daring (Kelas 35): Melindungi peran platform sebagai perantara transaksi jual-beli barang atau jasa pihak ketiga (konsep pasar daring / marketplace aggregator).

Berikut adalah matriks komparasi strategi integrasi multi-kelas berdasarkan sektor bisnis unggulan:

Sektor Usaha Kelas Inti Primer Kelas Pendukung Sekunder Kelas Saluran Distribusi Risiko Jika Kelas Pendukung Kosong
Kafe & Restoran Kelas 43 (Jasa Kuliner) Kelas 30 (Kopi/Bahan Pangan), Kelas 32 (Minuman Dingin Botol) Kelas 35 (Waralaba / Ritel Biji Kopi) Kompetitor menjual produk biji kopi kemasan bermerek sama di supermarket
Fashion & Apparel Kelas 25 (Pakaian & Sepatu) Kelas 18 (Tas, Dompet, Koper) Kelas 35 (Toko Distro / Marketplace Butik) Kompetitor memproduksi tas dan dompet menggunakan nama merek pakaian Anda
Skincare & Klinik Kelas 3 (Kosmetik Skincare) Kelas 5 (Salep Obat Medis), Kelas 44 (Klinik Estetika) Kelas 35 (Distribusi Grosir Produk Kecantikan) Pihak ketiga membuka klinik kecantikan fisik mendompleng popularitas produk serum Anda
SaaS & Startup Kelas 9 (Aplikasi Mobile) Kelas 42 (Pengembangan Cloud SaaS) Kelas 35 (Platform Perantara Marketplace) Pihak lain menyediakan layanan web browser identik tanpa melanggar hak file APK Anda

Pendaftaran multi-kelas menuntut kalkulasi investasi modal yang cermat sejak awal. Apabila Anda merencanakan ekspansi lini komoditas bisnis secara bertahap, gunakan Kalkulator Biaya Pendaftaran Merek untuk mensimulasikan estimasi tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan jumlah kelas dan profil pemohon usaha Anda.


5. Strategi Audit dan Mitigasi Penolakan Substantif Permohonan Merek

Pemeriksaan merek di DJKI melalui dua tahapan utama: pemeriksaan formalitas dokumen dan pemeriksaan substantif kelayakan tanda merek. Penolakan substantif paling sering terjadi karena adanya permohonan yang bertabrakan dengan merek terdaftar terdahulu pada kelas barang atau jasa sejenis.

5.1 Audit Penelusuran Kemiripan Fonetik PDKI Lintas Kelas Terkait

Banyak pelaku usaha mengira pengecekan ketersediaan nama merek cukup dilakukan dengan mengetikkan nama persis pada kolom pencarian Google atau situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Pendekatan amatir ini menjadi penyebab utama gugurnya permohonan merek saat memasuki tahap pemeriksaan substantif.

Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2016 mewajibkan pemeriksa merek DJKI untuk menolak permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu. Persamaan pada pokoknya dinilai berdasarkan tiga parameter:

  1. Persamaan Fonetik (Bunyi Pengucapan): Kesamaan artikulasi bunyi pengucapan saat nama merek dilafalkan, meskipun ejaan hurufnya berbeda. Contohnya adalah nama merek "Klinix" yang memiliki persamaan bunyi fonetik dengan "Clinics", atau "Xpresso" dengan "Expresso".
  2. Persamaan Visual (Tampilan Grafis): Kemiripan komposisi bentuk logo, tata letak tulisan, kombinasi palet warna dominan, serta proporsi visual tanda merek.
  3. Persamaan Konseptual (Makna Semantik): Kesamaan makna kata atau asosiasi ide gagasan, meskipun menggunakan bahasa yang berbeda (misalnya kata "King" dalam bahasa Inggris berhadapan dengan kata "Raja" dalam produk komoditas sejenis).

Melakukan audit penelusuran kemiripan fonetik PDKI secara komprehensif sebelum penyetoran berkas permohonan memungkinkan Anda mendeteksi potensi benturan bunyi lafal, variasi ejaan konsonan pengganti, serta singkatan nama pada kelas komoditas sejenis dan kelas-kelas asosiasinya.

5.2 Prinsip First to File Kelas Komoditas dan Perlindungan Merek Terkenal

Sistem perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia berpijak teguh pada prinsip first to file kelas komoditas. Ketentuan ini menegaskan bahwa kepemilikan hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran secara sah dan memperoleh tanggal penerimaan (filing date) lengkap dari DJKI, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut di lapangan pasar (first to use).

Prinsip ini menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat nyata. Pihak yang telah bertahun-tahun menjalankan bisnis tetapi mengabaikan pendaftaran merek resmi dapat kehilangan hak nama usahanya seketika jika ada pihak lain yang mendaftarkan nama tersebut lebih dahulu di kelas komoditas yang bersangkutan. Fenomena pembajakan merek (trademark squatting) kerap menyasar bisnis yang sedang naik daun di media sosial tetapi belum memiliki perlindungan sertifikat merek terdaftar.

Upaya pembatalan pendaftaran merek beritikad buruk melalui Pengadilan Niaga menuntut beban pembuktian yang rumit, menyita waktu bertahun-tahun, serta menelan biaya litigasi yang sangat tinggi. Mendaftarkan merek secara preventif sejak dini di seluruh kelas komoditas yang relevan adalah instrumen pengamanan hukum yang paling efektif dan rasional.

5.3 Distribusi Proteksi Multi-Kelas dan Risiko Hangusnya Biaya PNBP

Pendaftaran merek memerlukan alokasi modal resmi yang disetorkan langsung ke kas negara melalui mekanisme kode billing SIMPAKI DJKI. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum, tarif PNBP pendaftaran merek dihitung per kelas komoditas:

  1. Kelompok Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Tarif PNBP dipatok sebesar Rp500.000 per permohonan per kelas barang/jasa. Pemohon UMK wajib menyertakan surat rekomendasi binaan dinas instansi pemerintah atau Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko mikro-kecil serta Sertifikat Perseroan Perorangan yang terverifikasi.
  2. Kelompok Umum (Non-UMK / Perusahaan / Badan Hukum): Tarif PNBP resmi berada pada kisaran Rp1.800.000 hingga Rp2.800.000 per permohonan per kelas barang/jasa sesuai ketentuan penyesuaian layanan terbaru.

Kelemahan paling fatal yang jarang diinformasikan secara terbuka adalah sifat pembayaran PNBP tersebut: seluruh biaya PNBP yang disetorkan ke kas negara bersifat mutlak tidak dapat dikembalikan (non-refundable). Jika permohonan pendaftaran merek Anda menerima Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan Substantif berdasarkan Pasal 20 atau Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 dan sanggahan Anda ditolak secara tetap, dana PNBP yang telah dibayarkan akan hangus total.

Tabel risiko berikut memetakan konsekuensi kesalahan prosedural pemilihan kelas merek:

Jenis Kesalahan Pemohon Dampak Pemeriksaan DJKI Konsekuensi Finansial & Operasional
Salah Menentukan Kelas Komoditas Perlindungan hukum salah sasaran, permohonan tidak melindungi lini bisnis riil Kompetitor bebas meniru produk asli Anda di kelas yang benar
Deskripsi Barang Tidak Baku Terbit surat pemberitahuan ketidaksesuaian formalitas SKM Proses tertunda berbulan-bulan, risiko permohonan dianggap ditarik kembali
Benturan Bunyi Fonetik di PDKI Terbit Surat Usulan Penolakan Substantif Pasal 21 ayat (1) Biaya PNBP hangus total, nama merek ditolak permanen
Mengabaikan Kelas Pendukung Perlindungan bolong pada lini aksesoris atau saluran penjualan Terjadinya pembajakan merek (trademark squatting) oleh pihak ketiga

Strategi distribusi proteksi multi-kelas yang tepat menyeimbangkan antara keterbatasan anggaran awal dan perlindungan aset intelektual jangka panjang. Pelaku usaha dapat memprioritaskan pendaftaran kelas inti primer pada peluncuran awal produk, lalu menambahkan pendaftaran kelas pendukung sekunder sebelum produk didistribusikan ke jaringan ritel nasional.

Guna menghindari kesalahan pemilihan kelas dan menjamin deskripsi komoditas Anda lolos verifikasi formalitas tanpa risiko dana PNBP hangus sia-sia, percayakan proses pendaftaran Anda kepada Jasa Pendaftaran Merek DJKI Terverifikasi yang siap mendampingi penelusuran legalitas merek Anda dari hulu hingga hilir.

Apabila merek Anda saat ini sedang menerima surat usulan penolakan dari pemeriksa DJKI atau menghadapi sanggahan oposisi dari pihak ketiga selama masa pengumuman berita resmi merek, Anda dapat berkonsultasi dan mengambil langkah advokasi yang terarah melalui Jasha menyediakan direktori Konsultan HKI Terverifikasi terdaftar kami.

Untuk memetakan kebutuhan perlindungan portofolio multi-kelas secara akurat, Anda dapat menggunakan layanan Estimasi Portofolio Merek Multi-Kelas yang terhubung langsung dengan konsultan berizin resmi.

Advertisement