Notaris & PPAT

Perubahan Anggaran Dasar PT: Kapan Harus ke Notaris dan Prosedurnya

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Kantor Notaris PPAT ABIDAMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Perubahan Anggaran Dasar PT wajib diputuskan melalui RUPS dan dibuatkan akta autentik di notaris sesuai UU No. 40/2007. Pahami perbedaan perubahan yang memerlukan Persetujuan Menteri vs Pemberitahuan Menteri, batas waktu pendaftaran 30 hari di AHU Online, syarat dokumen, serta rincian biaya PNBP.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Notaris
📑Daftar Isi Artikel (17 Bagian)▼

Perubahan Anggaran Dasar PT adalah penyesuaian klausul akta pendirian perseroan yang wajib diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan dituangkan ke dalam akta autentik notaris. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas membagi penyesuaian ini menjadi dua kategori hukum, yaitu perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta perubahan yang cukup melalui pemberitahuan. Perubahan mendasar pada nama perseroan, tempat kedudukan, maksud kegiatan usaha, dan struktur permodalan mewajibkan penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Menteri. Perubahan data perseroan seperti susunan direksi atau dewan komisaris hanya membutuhkan Surat Penerimaan Pemberitahuan, dengan tenggat waktu pendaftaran paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan rapat.

Dinamika ekspansi bisnis, pergantian kepemimpinan, perombakan kepemilikan saham, hingga penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sistem Online Single Submission (OSS) menuntut perusahaan memperbarui dokumen legalitasnya secara berkala. Pengabaian prosedur formal berisiko membuat keputusan bisnis kehilangan legitimasi hukum di hadapan perbankan, mitra bisnis, maupun otoritas perpajakan. Panduan ini menguraikan dasar hukum, klasifikasi perubahan, dokumen persyaratan, alur pendaftaran SABH AHU Online, rincian biaya resmi, hingga jebakan kedaluwarsa waktu yang wajib dihindari perseroan Anda.


Kapan Perubahan Anggaran Dasar PT Wajib Dibuat Melalui Akta Notaris?

Perubahan anggaran dasar PT wajib dituangkan ke dalam akta notaris setiap kali perseroan mengambil keputusan strategis yang mengubah ketentuan anggaran dasar maupun susunan pengurus perusahaan. Anggaran Dasar (Articles of Association) berfungsi sebagai konstitusi internal yang mengikat seluruh organ perseroan, mulai dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, hingga Dewan Komisaris. Mengubah pasal di dalamnya memiliki bobot hukum setara dengan mengamendemen aturan fundamental organisasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, setiap perubahan anggaran dasar tidak dapat diberlakukan secara sepihak hanya melalui kesepakatan lisan atau surat internal perusahaan. Semua keputusan harus diformalkan ke dalam akta autentik yang disusun oleh pejabat umum yang berwenang.

            HUBUNGAN KEPUTUSAN PERSEROAN DENGAN LEGALITAS NOTARIIL
            
   ┌───────────────────────┐         ┌───────────────────────┐
   │ KEPUTUSAN BISNIS PT   │────────►│ RUPS / KEPUTUSAN      │
   │ Ekspansi, Modal,      │         │ SIRKULER PEMEGANG     │
   │ Direksi, KBLI Baru    │         │ SAHAM (KUORUM SAH)    │
   └───────────────────────┘         └───────────┬───────────┘
                                                 │
                                                 ▼
   ┌───────────────────────┐         ┌───────────────────────┐
   │ SK / SURAT KEMENKUMHAM│◄────────│ AKTA NOTARIS          │
   │ Legitimasi Hukum Sah  │         │ Berita Acara RUPS /   │
   │ Terdaftar AHU Online  │         │ Pernyataan Keputusan  │
   └───────────────────────┘         └───────────────────────┘

Notaris menyediakan dua mekanisme pembuatan akta perubahan anggaran dasar perseroan:

  1. Akta Berita Acara RUPS (Proces-Verbaal): Notaris hadir langsung menyaksikan jalannya musyawarah pemegang saham, mencatat kehadiran para pihak, memverifikasi hak suara, dan membukukan seluruh keputusan rapat ke dalam akta otentik pada hari pelaksanaan.
  2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR): Pemegang saham menyelenggarakan rapat secara mandiri atau mengambil keputusan di luar rapat (circular resolution) yang disetujui bulat oleh seluruh pemegang saham. Hasil keputusan tersebut kemudian dimuat dalam risalah rapat tertulis di bawah tangan, lalu direksi yang diberikan kuasa menghadap ke kantor notaris untuk menyatakan kembali risalah rapat tersebut ke dalam akta notaris.

Secara operasional bisnis, terdapat delapan kondisi utama di mana perseroan Anda wajib mendatangi notaris untuk memproses perubahan anggaran dasar:

  • Perubahan Nama dan Tempat Kedudukan: Perseroan melakukan rebranding identitas korporasi atau memindahkan kantor pusat operasional ke kota atau kabupaten lain.
  • Penyesuaian Maksud, Tujuan, dan Bidang Usaha (KBLI): Perseroan menambah lini bisnis baru atau menyinkronkan kode KBLI 5 digit terbaru pada sistem OSS RBA (Risk-Based Approach).
  • Perubahan Struktur Permodalan: Perseroan meningkatkan modal dasar, menambah modal disetor melalui suntikan dana pemegang saham lama atau investor baru, serta melakukan pengurangan modal (capital reduction).
  • Perpanjangan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan: Perseroan yang didirikan dengan masa berlaku terbatas mengajukan perpanjangan jangka waktu keberadaan badan hukum sebelum batas waktu berakhir.
  • Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris: Terjadi pengangkatan anggota direksi baru, penggantian komisaris utama, pemberhentian pejabat lama, atau pengunduran diri pengurus.
  • Peralihan Hak atas Saham (Share Transfer): Terjadi jual beli saham antar pemegang saham, masuknya investor baru yang membeli saham perseroan, hibah saham, atau peralihan kepemilikan saham akibat pewarisan.
  • Perubahan Status Perseroan: Transformasi status perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka (go public / IPO) atau sebaliknya (delisting).
  • Perubahan Klausul Anggaran Dasar Lainnya: Penyesuaian aturan kuorum rapat, tata cara pemanggilan pemegang saham, pembagian dividen, atau kewenangan direksi dalam menandatangani perjanjian bernilai material.

Apa Perbedaan Utama Perubahan yang Membutuhkan Persetujuan vs Pemberitahuan Kemenkumham?

Perubahan anggaran dasar PT menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diklasifikasikan secara tegas menjadi dua rezim administrasi hukum yang berbeda. Pemahaman atas klasifikasi ini sangat krusial karena menentukan saat berlakunya perubahan hukum serta jenis surat keputusan yang akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

           DUA JALUR PERLAKUAN HUKUM DI KEMENKUMHAM (PASAL 21 UU PT)
           
                     ┌────────────────────────────────┐
                     │ PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT    │
                     └───────────────┬────────────────┘
                                     │
             ┌───────────────────────┴───────────────────────┐
             ▼                                               ▼
   ┌───────────────────┐                           ┌───────────────────┐
   │ PERSETUJUAN       │                           │ PEMBERITAHUAN     │
   │ MENTERI (AYAT 2)  │                           │ MENTERI (AYAT 3)  │
   ├───────────────────┤                           ├───────────────────┤
   │ • Nama PT         │                           │ • Perubahan Modal │
   │ • Tempat Kedudukan│                           │   Ditempatkan     │
   │ • Maksud & Tujuan │                           │ • Susunan Direksi │
   │ • Modal Dasar     │                           │   & Komisaris     │
   │ • Pengurangan     │                           │ • Pemegang Saham  │
   │   Modal Disetor   │                           │ • Alamat Lengkap  │
   │ • Status Terbuka  │                           │ • Klausul Lain    │
   ├───────────────────┤                           ├───────────────────┤
   │ Output: SK        │                           │ Output: Surat     │
   │ Persetujuan       │                           │ Penerimaan        │
   │ Menteri (Berlaku  │                           │ Pemberitahuan     │
   │ Sejak Tanggal SK) │                           │ (Berlaku Tanggal  │
   │                   │                           │ Keputusan RUPS)   │
   └───────────────────┘                           └───────────────────┘

1. Perubahan yang Memerlukan Persetujuan Menteri (Pasal 21 Ayat 2 UU PT)

Perubahan pada kelompok ini menyangkut identitas esensial dan struktur dasar perseroan di mata negara dan publik. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UU PT, perubahan yang wajib memperoleh Surat Keputusan (SK) Persetujuan Menteri meliputi:

  • Nama perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan.
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.
  • Jangka waktu berdirinya perseroan.
  • Besarnya modal dasar.
  • Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
  • Status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.

Akibat hukum dari perubahan kelompok ini adalah: perubahan anggaran dasar tersebut baru mulai berlaku efektif secara hukum sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri. Sebelum SK Menteri terbit, nama baru, bidang usaha baru, atau pengurangan modal tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga.

Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan, permohonan persetujuan wajib diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir. Pengajuan yang melewati batas waktu tersebut mengakibatkan perseroan bubar demi hukum karena lampau waktu.

2. Perubahan yang Cukup Disampaikan Melalui Pemberitahuan (Pasal 21 Ayat 3 UU PT)

Perubahan pada kelompok kedua mencakup ketentuan anggaran dasar selain enam materi pokok di atas, serta perubahan data administratif perseroan. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) jo. Pasal 29 UU PT, perubahan yang cukup diberitahukan kepada Menteri meliputi:

  • Peningkatan modal ditempatkan dan disetor yang masih berada dalam batas plafon modal dasar yang telah disetujui sebelumnya.
  • Perubahan klausul tata tertib perseroan, mekanisme pemanggilan RUPS, atau batas kewenangan direksi.
  • Perubahan data perseroan berupa susunan pengurus (pengangkatan, penggantian, atau pengunduran diri Direksi dan Dewan Komisaris).
  • Perubahan susunan pemegang saham akibat jual beli saham atau peralihan hak saham lainnya.
  • Perubahan alamat lengkap kantor perseroan yang masih berada dalam wilayah kota/kabupaten tempat kedudukan yang sama.

Perubahan anggaran dasar pada kelompok ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri. Sementara itu, untuk perubahan data pengurus dan pemegang saham (perubahan data perseroan), perbuatan hukum tersebut telah berlaku sah secara internal perseroan sejak tanggal ditutupnya RUPS, namun wajib diberitahukan ke Kemenkumham untuk dicatat dalam Daftar Perseroan agar mengikat pihak ketiga.

Berikut tabel perbandingan komparatif antara kedua jenis perlakuan hukum tersebut:

Parameter Evaluasi Perubahan Memerlukan Persetujuan Menteri Perubahan Cukup Pemberitahuan Menteri
Dasar Regulasi Pasal 21 ayat (2) UU No. 40/2007 Pasal 21 ayat (3) & Pasal 29 UU No. 40/2007
Cakupan Materi Nama PT, kota kedudukan, KBLI utama, modal dasar, pengurangan modal, status Tbk Modal disetor, susunan direksi/komisaris, pemegang saham, alamat kantor satu kota
Output Dokumen Surat Keputusan (SK) Persetujuan Menteri Surat Penerimaan Pemberitahuan Menteri
Saat Efektif Hukum Tanggal diterbitkannya SK Menteri Tanggal Surat Penerimaan (atau tanggal RUPS untuk data direksi)
Batas Waktu Daftar Maksimal 30 hari sejak tanggal Akta Notaris Maksimal 30 hari sejak tanggal Akta Notaris
Syarat Tambahan Pengumuman koran (khusus pengurangan modal) Validasi internal korporasi dan kuorum RUPS
Dampak ke OSS Wajib sinkronisasi ulang data legalitas NIB Sinkronisasi penanggung jawab perizinan usaha

Apa Saja Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Perubahan Akta PT di Notaris?

Perubahan anggaran dasar PT memerlukan kelengkapan dokumen legalitas korporasi yang autentik dan mutakhir sebelum notaris dapat memverifikasi kuorum serta memproses draf akta. Notaris memikul tanggung jawab hukum untuk memeriksa keabsahan riwayat pendirian perseroan dan memastikan pihak yang menghadap memiliki wewenang sah untuk mewakili perseroan.

                CHECKLIST DOKUMEN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT
                
    ┌─────────────────────────────────┐   ┌─────────────────────────────────┐
    │     LEGALITAS PERSEROAN         │   │       DOKUMEN KEPUTUSAN         │
    ├─────────────────────────────────┤   ├─────────────────────────────────┤
    │ • Akta Pendirian Asli & SK      │   │ • Risalah Asli RUPS / Sirkuler  │
    │ • Akta Perubahan Terakhir & SK  │   │ • Daftar Hadir Pemegang Saham   │
    │ • NIB & Izin Usaha OSS          │   │ • Bukti Surat Panggilan RUPS    │
    │ • NPWP Perseroan (Status Valid) │   │ • Surat Kuasa Menghadap Notaris │
    └─────────────────────────────────┘   └─────────────────────────────────┘
    ┌─────────────────────────────────┐   ┌─────────────────────────────────┐
    │     IDENTITAS PENGURUS/SAHAM    │   │       DOKUMEN PENDUKUNG         │
    ├─────────────────────────────────┤   ├─────────────────────────────────┤
    │ • e-KTP & NPWP Direksi/Komisaris│   │ • Bukti Setor Bank (Ubah Modal) │
    │ • e-KTP & NPWP Pemegang Saham   │   │ • Bukti Koran (Kurang Modal)    │
    │ • Paspor/KITAS (WNA)            │   │ • Perjanjian Jual Beli Saham    │
    │ • Surat Kesediaan Menjabat Baru │   │ • Surat Pengunduran Diri Resmi  │
    └─────────────────────────────────┘   └─────────────────────────────────┘

1. Berkas Legalitas Dasar Perseroan

  • Salinan Akta Pendirian dan SK Pengesahan: Lembar akta pendirian perseroan beserta Surat Keputusan Menteri Kehakiman / Hukum dan HAM saat badan hukum pertama kali disahkan.
  • Salinan Akta Perubahan Terakhir dan SK/Surat Penerimaan: Seluruh rangkaian akta perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan sebelumnya beserta dokumen penerimaan resmi dari Ditjen AHU.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Dokumen legalitas operasional yang diterbitkan melalui portal OSS Kementerian Investasi / BKPM.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan: Kartu NPWP badan hukum dengan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) berstatus valid pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

2. Dokumen Risalah Keputusan Pemegang Saham

  • Risalah Asli RUPS: Berita acara rapat tertulis yang memuat hari, tanggal, tempat pelaksanaan, agenda rapat, daftar hadir, serta keputusan yang disetujui oleh para pemegang saham.
  • Keputusan Sirkuler (Circular Resolution): Surat keputusan bersama di luar rapat yang ditandatangani basah oleh seluruh pemegang saham tanpa kecuali (100% kepemilikan saham), apabila perubahan diputuskan tanpa rapat fisik.
  • Daftar Hadir Pemegang Saham: Lembar presensi yang mencantumkan nama pemegang saham, jumlah lembar saham yang dimiliki, dan persentase hak suara yang hadir dalam rapat.
  • Bukti Panggilan RUPS: Bukti pengiriman surat undangan rapat melalui surat tercatat atau pengumuman surat kabar, apabila rapat diselenggarakan melalui mekanisme pemanggilan formal sesuai anggaran dasar.

3. Dokumen Identitas Personal Organ Perseroan

  • Identitas Pengurus Lama dan Baru: Salinan e-KTP dan NPWP aktif seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris (baik yang sedang menjabat, baru diangkat, maupun yang diberhentikan).
  • Identitas Pemegang Saham: Salinan e-KTP dan NPWP pemegang saham perorangan, atau salinan akta pendirian dan SK Kemenkumham apabila pemegang saham merupakan badan hukum (corporate shareholder).
  • Dokumen Warga Negara Asing (WNA): Salinan paspor yang masih berlaku serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi pengurus atau pemegang saham berkewarganegaraan asing.
  • Surat Pernyataan Kesediaan Menjabat: Surat pernyataan bermeterai dari calon direktur atau komisaris baru yang menyatakan kesediaannya diangkat dan tidak pernah dinyatakan pailit.
  • Surat Pengunduran Diri: Surat resmi pengunduran diri dari anggota direksi atau komisaris lama yang diserahkan kepada perseroan.

4. Dokumen Transaksi Khusus (Sesuai Objek Perubahan)

  • Bukti Setor Modal Rekening Bank: Bukti transfer dana dari pemegang saham ke rekening giro perseroan atau laporan keuangan audit akuntan publik, khusus untuk agenda penambahan modal disetor.
  • Akta Jual Beli Saham atau Perjanjian Pengalihan Hak Saham: Dokumen peralihan hak saham yang telah ditandatangani pihak penjual dan pembeli saham.
  • Koran Bukti Pengumuman: Lembar asli bukti publikasi pengumuman rencana pengurangan modal perseroan pada surat kabar harian berbahasa Indonesia berskala nasional, yang diumumkan minimal 60 hari sebelum tanggal akta.

Bagaimana Prosedur Lengkap dari Pelaksanaan RUPS hingga Terbit SK atau Surat Pemberitahuan Kemenkumham?

Perubahan anggaran dasar PT menempuh lima tahapan prosedural terstruktur mulai dari pengambilan keputusan internal pemegang saham hingga integrasi data perizinan berusaha secara nasional. Setiap tahapan memiliki kepatuhan tenggat waktu ketat yang tidak boleh dilewati agar akta tidak batal demi hukum.

                    ALUR PROSEDUR PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT
                    
   ┌────────────────────────────────────────────────────────┐
   │ TAHAP 1: PENYELENGGARAAN RUPS / KEPUTUSAN SIRKULER     │
   │ • Panggilan rapat atau persetujuan sirkuler 100%       │
   │ • Pemenuhan kuorum kehadiran dan persetujuan suara     │
   └───────────────────────────┬────────────────────────────┘
                               │
                               ▼
   ┌────────────────────────────────────────────────────────┐
   │ TAHAP 2: PEMBUATAN AKTA NOTARIS (MAKSIMAL 30 HARI)     │
   │ • Notaris menyusun Akta Berita Acara / Akta PKR        │
   │ • Penandatanganan minuta akta oleh para pihak / kuasa  │
   └───────────────────────────┬────────────────────────────┘
                               │
                               ▼
   ┌────────────────────────────────────────────────────────┐
   │ TAHAP 3: PEMBAYARAN PNBP AHU ONLINE                    │
   │ • Notaris membuat kode billing / voucher PNBP AHU      │
   │ • Penyetoran biaya resmi melalui kas negara (SIMPONI)  │
   └───────────────────────────┬────────────────────────────┘
                               │
                               ▼
   ┌────────────────────────────────────────────────────────┐
   │ TAHAP 4: INPUT & VALIDASI SISTEM AHU ONLINE            │
   │ • Pengisian formulir elektronik data perubahan PT      │
   │ • Unggah dokumen pendukung dan verifikasi sistem       │
   └───────────────────────────┬────────────────────────────┘
                               │
                               ▼
   ┌────────────────────────────────────────────────────────┐
   │ TAHAP 5: TERBIT SK / SURAT PENERIMAAN & SINKRONISASI   │
   │ • Ditjen AHU menerbitkan SK atau Surat Pemberitahuan   │
   │ • Pembaruan data legalitas pada portal OSS RBA         │
   └────────────────────────────────────────────────────────┘

Tahap 1: Penyelenggaraan RUPS atau Penandatanganan Keputusan Sirkuler

Proses bermula dari inisiatif Direksi atau Dewan Komisaris untuk memanggil Rapat Umum Pemegang Saham. RUPS dapat dilangsungkan secara fisik, hybrid, maupun elektronik sesuai ketentuan POJK atau Anggaran Dasar Perseroan.

Pemegang saham wajib memenuhi ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PT:

  • Untuk perubahan anggaran dasar biasa: Rapat dihadiri minimal 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dan keputusan sah jika disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
  • Untuk perubahan anggaran dasar terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan pailit, perpanjangan jangka waktu, atau pembubaran perseroan: Kuorum kehadiran minimal 3/4 (tiga perempat) bagian saham, dan disetujui minimal 3/4 (tiga perempat) bagian suara hadir.
  • Apabila menggunakan mekanisme keputusan sirkuler (circular resolution / Pasal 91 UU PT), seluruh pemegang saham (100%) wajib membubuhkan tanda tangan persetujuan tertulis tanpa ada yang abstain atau menolak.

Tahap 2: Pembuatan Akta Perubahan di Hadapan Notaris

Keputusan yang telah disepakati dalam RUPS wajib dinyatakan ke dalam Akta Notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penutupan RUPS (Pasal 21 ayat 4 UU PT).

Notaris memeriksa seluruh berita acara rapat, memvalidasi identitas penghadap, mencocokkan kepatuhan kuorum anggaran dasar, dan menuangkan isi keputusan tersebut ke dalam Minuta Akta (naskah asli akta yang disimpan oleh notaris). Notaris kemudian menerbitkan Salinan Akta resmi untuk diserahkan kepada pengurus perseroan.

Tahap 3: Pembayaran PNBP Melalui Sistem SIMPONI Kemenkumham

Notaris melakukan pemesanan voucher Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada portal AHU Online. Sistem akan menerbitkan kode pembayaran (billing code) dengan nominal sesuai jenis permohonan. Perseroan atau notaris menyetorkan pembayaran melalui jaringan perbankan persepsi atau modul penerimaan negara SIMPONI Kementerian Keuangan.

Tahap 4: Pengajuan Permohonan Elektronik pada Sistem SABH AHU Online

Setelah pembayaran PNBP terkonfirmasi otomatis, notaris mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada laman AHU Online. Notaris menginput data perubahan secara terperinci:

  • Memilih menu permohonan persetujuan atau penyampaian pemberitahuan.
  • Memasukkan nomor, tanggal, dan nama notaris pembuat akta.
  • Memperbarui data komparasi pasal anggaran dasar, struktur kepemilikan modal, data pengurus, atau penambahan bidang usaha KBLI.
  • Mengunggah berkas pernyataan elektronik notaris mengenai kebenaran dokumen yang diperiksa.

Permohonan persetujuan atau pemberitahuan ini wajib diajukan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani.

Tahap 5: Penerbitan Produk Hukum Kemenkumham dan Pembaruan Data OSS

Sistem AHU Online memproses permohonan secara otomatis (real-time processing). Apabila seluruh data valid dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan:

  • Untuk permohonan persetujuan: Ditjen AHU menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
  • Untuk penyampaian pemberitahuan: Ditjen AHU menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar / Data Perseroan.

Setelah dokumen resmi Kemenkumham terbit, perseroan wajib melakukan sinkronisasi data legalitas pada portal OSS RBA. Sistem OSS akan menarik data mutakhir dari database AHU Online untuk memperbarui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lampiran perizinan berusaha perseroan.


Berapa Biaya Perubahan Anggaran Dasar PT di Notaris dan PNBP Kemenkumham?

Perubahan anggaran dasar PT melibatkan dua komponen biaya utama, yaitu tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara dan honorarium jasa hukum notaris. Tarif PNBP diatur secara baku oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Honorarium jasa notaris diatur dalam batas kewajaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Besaran honorarium bergantung pada nilai ekonomis transaksi, tingkat kompleksitas perubahan korporasi, serta lingkup pekerjaan administrasi yang dipercayakan kepada kantor notaris.

Berikut rincian estimasi biaya resmi dan jasa notaris untuk berbagai jenis perubahan PT:

Jenis Pengurusan Perubahan PT Estimasi Tarif PNBP AHU Resmi Estimasi Jasa Notaris Total Estimasi Biaya Durasi Pengerjaan
Perubahan Anggaran Dasar Fundamental (Persetujuan)
(Ubah KBLI, Modal Dasar, Tempat Kedudukan)
Rp1.100.000 Rp3.500.000 – Rp7.000.000 Rp4.600.000 – Rp8.100.000 2 – 5 Hari Kerja
Perubahan Nama Perseroan (Persetujuan + Pesan Nama)
(Pesan Nama PT + SK Persetujuan Nama Baru)
Rp1.350.000
(Rp250.000 + Rp1.100.000)
Rp4.000.000 – Rp8.000.000 Rp5.350.000 – Rp9.350.000 3 – 7 Hari Kerja
Perubahan Anggaran Dasar Lainnya (Pemberitahuan)
(Peningkatan Modal Disetor dlm Plafon)
Rp750.000 Rp2.500.000 – Rp5.000.000 Rp3.250.000 – Rp5.750.000 1 – 3 Hari Kerja
Perubahan Data Perseroan (Pemberitahuan)
(Ganti Direksi, Komisaris, Alamat Satu Kota)
Rp500.000 Rp2.000.000 – Rp4.500.000 Rp2.500.000 – Rp5.000.000 1 – 3 Hari Kerja
Pengalihan Hak atas Saham (Jual Beli Saham)
(Akta Jual Beli Saham + Akta PKR + AHU)
Rp500.000 Rp3.500.000 – Rp7.500.000 Rp4.000.000 – Rp8.000.000 2 – 5 Hari Kerja
Pengumuman Tambahan Berita Negara RI (TBNRI)
(Publikasi lembaran resmi negara)
Rp400.000 – Rp600.000 Termasuk dalam paket notaris Sesuai tarif BNRI 14 – 30 Hari Kerja

[!WARNING]

⚠️ Jebakan Umum: Keterlambatan Pendaftaran Perubahan Melebihi Batas 30 Hari

Keterlambatan mengajukan permohonan persetujuan atau penyampaian pemberitahuan ke Kemenkumham lebih dari 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS menyebabkan akta perubahan kedaluwarsa secara sistem AHU Online. Perseroan terpaksa menyelenggarakan RUPS ulang dari awal sehingga memicu pemborosan biaya notaris dan menunda keabsahan transaksi bisnis perseroan.


Bagaimana Cara Mengamankan Legitimasi Hukum Keputusan Bisnis Perusahaan Anda?

Perubahan anggaran dasar PT yang dieksekusi secara cermat dan patuh prosedur merupakan benteng perlindungan utama bagi keberlangsungan operasional perseroan. Keputusan pergantian manajemen, penambahan modal investor, maupun pembukaan bidang usaha baru tidak akan memberikan kepastian hukum apabila terhenti di atas kertas risalah internal tanpa pengesahan resmi negara.

Berikut langkah praktis mitigasi risiko hukum yang wajib dijalankan oleh manajemen perusahaan Anda:

  1. Jadwalkan Konsultasi Notaris Sebelum RUPS: Diskusikan draf agenda perubahan dengan notaris untuk memastikan klausul yang diusulkan tidak bertentangan dengan UU PT dan telah memenuhi format baku AHU Online.
  2. Kawal Ketat Kalender Waktu 30 Hari: Pastikan notaris segera menerbitkan akta dan mendaftarkannya ke AHU Online dalam minggu pertama pasca-RUPS untuk mengantisipasi potensi kendala teknis pada server kementerian.
  3. Lakukan Pembaruan Data Eksternal Secara Simultan: Begitu SK atau Surat Penerimaan Kemenkumham terbit, segera perbarui data perseroan pada perbankan operasional, akun DJP Online (NPWP), BPJS Ketenagakerjaan, serta portal perizinan OSS RBA.
  4. Dokumentasikan Minuta dan Salinan Akta dalam Brankas Korporasi: Simpan salinan resmi akta notaris dan surat keputusan kementerian dalam arsip legalitas permanen perusahaan guna keperluan legal audit, uji tuntas (due diligence), maupun pengajuan fasilitas pembiayaan perbankan.

Direktori Jasa.Legal memuat profil Notaris di Kota Makassar terverifikasi di seluruh kota besar Indonesia untuk membantu perseroan Anda menyelenggarakan RUPS, menyusun akta perubahan anggaran dasar autentik, dan menuntaskan perizinan AHU Online secara akurat dan tepat waktu.

Informasi Terkait: Untuk pembahasan komprehensif, Anda dapat membaca panduan syarat dan proses pendirian PT resmi melalui Notaris.

Advertisement