Langkah Menghadapi Oposisi dan Sanggahan Merek di DJKI: Cara Menyusun Surat Tanggapan Resmi
Ringkasan (TL;DR)
Pendaftaran merek Anda disanggah pihak ketiga saat masa pengumuman Berita Resmi Merek? Ajukan surat tanggapan bantahan resmi ke DJKI dalam 2 bulan. Pahami dalil pembelaan fonetik, kelas Niza, dan prinsip first-to-file.
Butuh Bantuan Langsung?
Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.
Cari Konsultan HKI📑Daftar Isi Artikel (3 Bagian)▼
Pemohon pendaftaran merek yang menerima surat pemberitahuan oposisi dari pihak ketiga selama masa pengumuman Berita Resmi Merek (BRM) memiliki hak hukum mengajukan surat sanggahan resmi (tanggapan bantahan) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) paling lambat 2 bulan sejak tanggal penerimaan surat. Surat bantahan yang disusun secara presisi dengan argumentasi hukum kelas barang dan perbedaan unsur visual memegang peran penentu apakah merek Anda akan diterbitkan sertifikatnya atau ditolak pemeriksa merek.
Membangun identitas merek (branding) membutuhkan investasi modal, waktu, dan keringat yang tidak sedikit. Mendapati permohonan merek Anda diganggu oleh surat keberatan (opposition letter) dari korporasi besar atau kompetitor bisnis bisa mengancam kelangsungan usaha. Jangan menyerah begitu saja atau membiarkan surat tersebut tanpa tanggapan.
Kapan Masa Oposisi Merek Berlangsung Menurut UU No. 20 Tahun 2016?
Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip konstitutif (First-to-File). Artinya, hak eksklusif atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran secara sah ke DJKI.
Setelah permohonan lolos pemeriksaan formalitas dokumen awal, DJKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek (BRM) selama 2 bulan penuh (Pasal 14 UU Merek dan Indikasi Geografis).
Pengajuan Permohonan Merek ──> Pemeriksaan Formalitas Dokumen (15 Hari)
│
▼
Pengumuman BRM (2 Bulan Penuh)
│
┌─────────────────────┴─────────────────────┐
▼ ▼
Tidak Ada Keberatan Pihak Ketiga Ajukan Oposisi
│ │
▼ ▼
Pemeriksaan Substantif DJKI Kirim Salinan Oposisi
│ │
▼ ▼
Sertifikat Merek Terbit Pemohon Beri Sanggahan (2 Bulan)
│
▼
Pemeriksaan Substantif Akhir
Selama jendela 2 bulan pengumuman publik inilah, pihak ketiga mana pun yang merasa hak mereknya terancam berhak mengajukan keberatan tertulis (oposisi) disertai bukti kepada DJKI.
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Konsultan HKI terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.
3 Alasan Oposisi yang Paling Sering Diajukan Pihak Lawan
Pihak yang mengajukan oposisi umumnya mendalilkan Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016:
- Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar Lebih Dahulu. Lawan mengklaim logo, tata susunan huruf, atau pelafalan suara merek Anda memiliki kemiripan signifikan yang membingungkan konsumen (confusingly similar).
- Meniru Merek Terkenal Milik Pihak Lain. Pemilik merek global (misalnya merek kosmetik atau elektronik dunia) menuduh Anda mendompleng ketenaran (dilution of brand reputation).
- Pendaftaran Beritikad Tidak Baik (Bad Faith). Lawan mendalilkan bahwa pemohon berniat memeras pemilik merek asli atau menghalangi ekspansi bisnis pihak lain di wilayah Indonesia.
4 Strategi Menyusun Surat Bantahan Sanggahan yang Kuat
Apabila pemohon tidak menyampaikan surat sanggahan dalam tenggat waktu 2 bulan, DJKI akan melanjutkan pemeriksaan substantif hanya berdasarkan berkas keberatan lawan. Oleh karena itu, sanggahan wajib diajukan dengan 4 pilar dalil bantahan berikut:
- Pembedaan Kelas Barang/Jasa (Klasifikasi Niza).
- Buktikan bahwa meskipun nama merek mirip, bidang usaha yang dijalankan sama sekali tidak bersinggungan.
- Contoh kasus: Merek kata "GARUDA" sah terdaftar untuk penerbangan udara (Kelas 39), kacang makanan ringan (Kelas 29), dan semen bangunan (Kelas 19) karena target segmen pasar konsumennya berbeda secara mutlak.
- Pembedaan Unsur Visual, Fonetik, dan Konseptual.
- Uraikan anatomi logo Anda: jenis huruf (font typography), palet warna pantone, filosofi lambang, dan cara pengucapan suku kata yang berbeda secara audio-visual.
- Penyajian Bukti Pemakaian Nyata di Pasar (Actual Use).
- Lampirkan foto kemasan produk beredar di supermarket, invoice penjualan ke distributor, dan tangkapan layar toko online terverifikasi untuk membuktikan bahwa produk Anda telah memiliki basis konsumen setia tanpa pernah terjadi kebingungan publik.
- Pendampingan Konsultan HKI Terdaftar di Kemenkumham.
- Konsultan Kekayaan Intelektual resmi memahami preseden putusan Mahkamah Agung dalam sengketa merek serupa dan mampu menyusun surat sanggahan yang berbobot secara yuridis formal.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Belum ada artikel terkait.