Akta Waris Notaris: Syarat, Prosedur Pembuatan, dan Perbedaannya dengan SKHW
Ringkasan (TL;DR)
Akta Keterangan Hak Waris dari Notaris membuktikan hak waris sah di hadapan bank dan BPN. Pelajari syarat, prosedur, biaya, dan perbedaannya dengan SKHW.
📑Daftar Isi Artikel (13 Bagian)▼
Warisan tidak otomatis beralih tanpa penetapan ahli waris yang sah. Akta Keterangan Hak Waris (AKHW) dari Notaris di Kota Bandung adalah akta otentik yang membuktikan siapa saja ahli waris yang sah dan porsi haknya secara mutlak di hadapan bank dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ketiadaan dokumen legal ini menyebabkan seluruh aset peninggalan pewaris—mulai dari rekening tabungan, deposito, obligasi, hingga tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM)—berada dalam status beku, sehingga tidak dapat Anda cairkan, balik nama, maupun perjualbelikan.
Kematian seseorang membuka babak baru perpindahan harta kekayaan menurut hukum perdata Indonesia. Proses pengalihan hak kebendaan warisan menuntut kehati-hatian tingkat tinggi untuk mencegah sengketa antar-keluarga dan gugatan pihak ketiga. Anda perlu memahami dasar hukum, jenis dokumen keterangan waris yang diakui negara, mekanisme pembagian hak bersama, serta estimasi biaya resmi agar proses pengurusan harta peninggalan keluarga berjalan tertib tanpa hambatan yuridis.
Akta Waris Notaris: Pengertian dan Urgensi Kepemilikan bagi Ahli Waris
Akta Keterangan Hak Waris (AKHW) merupakan akta otentik yang disusun dan disahkan oleh pejabat umum berwenang berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Akta ini memuat identitas lengkap pewaris yang telah meninggal dunia, susunan silsilah keluarga sedarah, daftar nama seluruh ahli waris yang sah, serta porsi bagian warisan masing-masing pihak sesuai ketentuan undang-undang.
Kekuatan hukum akta otentik bersifat sempurna dan mengikat (volledig bewijskracht). Hakim di pengadilan wajib menerima kebenaran isi akta notaris tanpa memerlukan alat bukti tambahan, kecuali ada pihak yang mampu membuktikan kepalsuan akta tersebut melalui proses peradilan. Lembaga perbankan, pasar modal, kantor asuransi, serta Kantor Pertanahan (BPN) menetapkan akta notaris sebagai instrumen standar emas untuk memverifikasi siapa pihak yang berhak menarik dana atau memohon peralihan hak kepemilikan aset bernilai tinggi.
Historis hukum waris di Indonesia mengenal pembagian wewenang pembuatan dokumen keterangan waris berdasarkan penggolongan penduduk peninggalan era kolonial:
- WNI Keturunan Tionghoa dan Eropa (Tunduk pada KUHPerdata Barat/BW): Wajib membuat Akta Keterangan Hak Waris di hadapan Notaris.
- WNI Pribumi / Muslim: Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris yang disaksikan dua orang saksi serta dikuatkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat, atau memohon Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan Agama.
- WNI Keturunan Timur Asing Non-Tionghoa (Arab, India, dsb.): Mengurus Surat Keterangan Waris melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No. 16 Tahun 2021 Pasal 111 ayat (1) huruf c kini menghadirkan unifikasi pendaftaran tanah. Regulasi ini menegaskan bahwa permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena warisan dapat dibuktikan melalui salah satu dokumen yang sah:
- Wasiat dari pewaris.
- Putusan atau penetapan pengadilan (Pengadilan Agama untuk Muslim atau Pengadilan Negeri untuk Non-Muslim).
- Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat para ahli waris dengan 2 orang saksi serta dikuatkan oleh Lurah dan Camat tempat tinggal pewaris saat wafat.
- Akta Keterangan Hak Mewaris dari Notaris yang berkedudukan di wilayah hukum tempat tinggal pewaris saat meninggal dunia.
- Surat Keterangan Waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).
Ketetapan ini memberikan fleksibilitas bagi Anda dalam memilih jalur administrasi. Pemilihan Akta Notaris tetap menjadi opsi paling aman untuk aset bernilai tinggi guna memitigasi risiko gugatan pembatalan hak di kemudian hari.
Dalam sistem hukum perdata, Notaris wajib menjaga kepatuhan terhadap prinsip Legitieme Portie (bagian mutlak warisan yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dikurangi oleh wasiat maupun hibah). Pasal 913 KUHPerdata menegaskan bahwa anak kandung atau keturunan garis lurus ke bawah memiliki hak mutlak atas porsi minimum harta peninggalan orang tuanya. Pewaris tidak berhak menghapus hak waris anak kandungnya secara sepihak lewat surat wasiat melebihi batas yang telah ditetapkan undang-undang.
Perbedaan Akta Waris Notaris, SKHW Kelurahan, dan Penetapan Pengadilan Agama
Surat Keterangan Hak Waris memiliki variasi bentuk dokumen, wewenang instansi penerbit, dan tingkat kekuatan pembuktian. Anda harus memilih jenis dokumen yang tepat sesuai kebutuhan transaksi dan profil aset yang ditinggalkan.
| Parameter Evaluasi | Akta Keterangan Hak Waris (Notaris) | Surat Pernyataan Ahli Waris (Kelurahan/Kecamatan) | Penetapan Ahli Waris (Pengadilan Agama / PN) |
|---|---|---|---|
| Penerbit Dokumen | Notaris (Pejabat Umum Kemenkumham) | Dibuat Ahli Waris, Dikuatkan Lurah & Camat | Hakim Pengadilan (Agama / Negeri) |
| Bentuk Dokumen | Akta Otentik (Partij Acte) | Surat Di Bawah Tangan yang Diregister | Penetapan Pengadilan (Beschikking) |
| Kekuatan Pembuktian | Sempurna dan Mengikat Mutlak | Terbatas pada Keterangan Administratif Pamong Praja | Sempurna, Mengikat, dan Berkekuatan Eksekutorial |
| Pengecekan Wasiat | Wajib Dicek Online ke Pusat Daftar Wasiat Kemenkumham | Tidak Melalui Pengecekan Sistem Daftar Wasiat | Diuji Melalui Sidang Pembuktian Majelis Hakim |
| Penerimaan Bank & Institusi Finansial | Sangat Tinggi (Standar Utama Bank BUMN & Swasta) | Terbatas (Sering Ditolak untuk Nilai Aset Besar) | Sangat Tinggi (Wajib untuk Rekening Bersengketa) |
| Alur Balik Nama BPN | Diterima Resmi Berdasarkan Permen ATR/BPN 16/2021 | Diterima Resmi Berdasarkan Permen ATR/BPN 16/2021 | Diterima Resmi Berdasarkan Permen ATR/BPN 16/2021 |
| Waktu Penyelesaian | 3 hingga 7 Hari Kerja | 7 hingga 14 Hari Kerja | 3 hingga 8 Minggu (Melalui Sidang) |
| Risiko Sengketa | Rendah (Verifikasi Bukti Riil oleh Pejabat Ahli) | Sedang–Tinggi (Rentan Pemalsuan Data Silsilah) | Paling Rendah (Telah Melalui Uji Sidang Terbuka) |
Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kelurahan umumnya memadai untuk pengurusan administrasi sederhana tingkat lokal, seperti penutupan rekening listrik, klaim santunan dasar, atau pengalihan tanah bernilai rendah di pedesaan. Institusi perbankan nasional, kantor BPN di kota-kota metropolitan, dan korporasi multinasional hampir selalu mensyaratkan Akta Notaris atau Penetapan Pengadilan guna memproses pencairan deposito bernilai ratusan juta rupiah ke atas serta balik nama sertifikat properti bernilai miliaran rupiah.
Syarat Dokumen untuk Membuat Akta Waris di Notaris
Notaris bertindak selaku verifikator hukum yang memeriksa keabsahan seluruh berkas silsilah nasab keluarga. Ketiadaan satu dokumen pokok akan menunda proses pembuatan akta hingga data kependudukan berhasil dilengkapi dan divalidasi.
Kelengkapan berkas yang wajib Anda siapkan meliputi:
- KTP Seluruh Ahli Waris: Kartu Tanda Penduduk elektronik dari seluruh anak kandung, pasangan hidup yang masih hidup (suami/istri), serta pihak yang berkedudukan sebagai ahli waris sah.
- Kartu Keluarga (KK) Pewaris dan Ahli Waris: Salinan KK almarhum semasa hidup dan KK terbaru dari masing-masing ahli waris.
- Akta Kematian Pewaris: Surat kematian resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan hanya menjadi syarat permohonan ke Disdukcapil, bukan dokumen final bagi Notaris.
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pewaris: Bukti sah ikatan perkawinan pewaris dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk Muslim atau Kantor Catatan Sipil untuk Non-Muslim. Dokumen ini menentukan hak harta bersama (gono-gini) antara pasangan suami-istri.
- Akta Kelahiran Seluruh Anak/Ahli Waris: Dokumen pembuktian hubungan darah garis lurus derajat pertama antara pewaris dan anak-anaknya.
- Akta Perjanjian Kawin (Jika Ada): Akta pisah harta notariil yang telah didaftarkan ke Disdukcapil atau KUA, jika pasangan suami-istri memiliki perjanjian pranikah (prenuptial agreement) atau pascanikah (postnuptial agreement).
- Salinan Surat Wasiat (Jika Ada): Berkas wasiat terbuka (openbaar testament) atau wasiat rahasia yang pernah dibuat pewaris semasa hidupnya.
- Bukti Kepemilikan Aset: Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB), Buku Tabungan, Rekening Koran Bank, BPKB Kendaraan, atau Sertifikat Saham PT.
- Penetapan Pengampuan atau Perwalian Anak: Penetapan resmi dari Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama jika ada salah satu ahli waris yang masih di bawah umur (belum berusia 18 tahun atau belum menikah) atau berada di bawah pengampuan (curatele) karena gangguan kejiwaan/kesehatan fisik berat.
Notaris akan menjalankan prosedur wajib pelacakan wasiat (testament onderzoek) melalui sistem online Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah almarhum pernah mendaftarkan surat wasiat rahasia atau wasiat umum di hadapan notaris lain di seluruh wilayah Republik Indonesia. Surat Keterangan Wasiat (SKW) dari Kemenkumham merupakan syarat mutlak sebelum akta keterangan waris dapat ditandatangani.
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di PPAT: Prosedur Lengkap dari Waris Bersama ke Hak Perseorangan
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) adalah instrumen hukum yang mengakhiri status kepemilikan tanah bersama di antara para ahli waris dan mengalihkannya menjadi hak milik perseorangan yang berdiri sendiri. Banyak ahli waris keliru mengira bahwa Akta Keterangan Hak Waris dari Notaris secara otomatis memecah sertifikat tanah atas nama masing-masing individu — padahal dibutuhkan satu tahapan hukum tambahan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepemilikan tanah warisan pada tahap awal berstatus hak milik bersama yang terikat (gebonden mede-eigendom). Semua ahli waris tercatat sebagai pemilik bersama dengan persentase hak yang belum dibagi secara fisik. Pejabat yang berwenang membagi hak atas tanah bersama ini adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tahapan sistematis pelaksanaan APHB di kantor PPAT berlangsung sebagai berikut:
[1. Akta Waris Notaris & SKW Kemenkumham]
↓
[2. Pendaftaran Turun Waris di BPN] → (Sertifikat Berubah: Nama Seluruh Ahli Waris)
↓
[3. Validasi & Pembayaran BPHTB Waris]
↓
[4. Penandatanganan APHB di Hadapan PPAT] → (Pelepasan Bagian Hak ke Penerima Tertentu)
↓
[5. Pendaftaran Balik Nama APHB di BPN] → (Sertifikat Final: Nama Ahli Waris Tunggal)
- Penerbitan Akta Waris dan Surat Wasiat Ditjen AHU: Notaris menerbitkan Akta Keterangan Hak Waris setelah SK Wasiat dari Kemenkumham terbit dan seluruh dokumen keluarga terverifikasi valid.
- Pendaftaran Peralihan Hak Turun Waris ke BPN: Berkas sertifikat asli, Akta Waris, SPPT PBB, dan bukti lunas PPh/PBB diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat. BPN akan mencoret nama pewaris pada buku tanah dan lembar sertifikat, lalu mencantumkan nama seluruh ahli waris sebagai pemegang hak bersama.
- Penyusunan Kesepakatan Pembagian Harta Warisan: Seluruh ahli waris bermusyawarah menyepakati pembagian fisik tanah. Contohnya: sebidang tanah warisan disepakati diserahkan sepenuhnya kepada anak sulung, sementara anak lainnya menerima kompensasi uang tunai atau aset warisan lainnya.
- Pembayaran Pajak BPHTB Waris: Ahli waris wajib melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Warisan (BPHTB Waris) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota setempat. Tarif BPHTB Waris umumnya sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), dengan potongan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) waris yang biasanya jauh lebih besar dibandingkan transaksi jual beli biasa (misalnya hingga Rp300 juta hingga Rp500 juta tergantung peraturan daerah).
- Pembuatan dan Penandatanganan APHB: Seluruh ahli waris wajib hadir langsung di hadapan PPAT yang berwenang di wilayah kabupaten/kota letak tanah tersebut berada. Para ahli waris yang melepaskan haknya menandatangani klausul pelepasan hak bersama kepada ahli waris yang ditunjuk sebagai penerima tunggal.
- Pendaftaran Balik Nama APHB ke Kantor Pertanahan: PPAT mendaftarkan berkas APHB beserta sertifikat ke BPN. BPN menerbitkan buku tanah dan sertifikat baru yang secara resmi mencantumkan nama ahli waris penerima sebagai pemilik tunggal tanah tersebut.
Jika tanah warisan tersebut direncanakan untuk langsung dijual kepada pihak luar, seluruh ahli waris wajib menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, atau menyerahkan kuasa menjual notariil yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris tanpa terkecuali.
[!WARNING]
⚠️ Jebakan Umum: Kesalahan Fatal Pengalihan Harta Warisan
Ketidaktahuan hukum waris sering memicu sengketa keluarga dan kerugian finansial masif. Empat jebakan berikut paling sering terjadi dalam praktik:
- Menjual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris: Transaksi jual beli tanah warisan yang hanya disetujui oleh sebagian ahli waris adalah cacat hukum. Ahli waris yang ditinggalkan berhak mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan. Hakim berwenang membatalkan AJB dan sertifikat pembeli, serta memerintahkan pengembalian tanah ke status waris bersama.
- Mengabaikan Hak Anak di Bawah Umur Tanpa Penetapan Perwalian Pengadilan: Orang tua yang masih hidup (ibu/ayah) tidak berhak mewakili anak kandungnya yang masih di bawah umur untuk menandatangani akta penjualan atau pelepasan hak waris tanpa izin pengadilan. Anda wajib mengajukan permohonan penetapan izin menjual harta anak ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Notaris dan PPAT yang cermat akan menolak memproses akta jika syarat penetapan perwalian ini diabaikan.
- Mengaburkan Status Anak Luar Kawin yang Telah Diakui: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 menetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan sah memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (tes DNA) atau alat bukti lain. Menyembunyikan keberadaan anak luar kawin yang telah diakui secara hukum dalam susunan silsilah waris membuka celah pembatalan akta waris secara total.
- Mengira Surat Pernyataan Waris Bawah Tangan Bersifat Final dan Kebal Gugatan: Surat pernyataan waris kelurahan hanya mencatat keterangan administratif sepihak dari pemohon. Dokumen ini tidak memutus sengketa kepemilikan. Pihak keluarga lain yang merasa haknya dipangkas dapat dengan mudah menggugat keabsahan surat tersebut di pengadilan umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berapa Biaya Pembuatan Akta Waris di Notaris?
Akta Keterangan Hak Waris (AKHW) melibatkan tiga komponen biaya utama yang diatur secara tegas dalam Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN): honorarium jasa Notaris berdasarkan nilai ekonomis objek, biaya PNBP pencarian wasiat ke Ditjen AHU, dan biaya operasional pendaftaran ke BPN.
Struktur komponen biaya pembuatan akta keterangan hak waris mencakup:
1. Honorarium Jasa Notaris Berdasarkan Nilai Ekonomis
Honorarium dihitung berdasarkan persentase total nilai aset peninggalan yang dicantumkan dalam akta:
- Nilai objek hingga Rp100.000.000: Honorarium maksimal 2,5%.
- Nilai objek di atas Rp100.000.000 hingga Rp1.000.000.000: Honorarium maksimal 1,5%.
- Nilai objek di atas Rp1.000.000.000: Honorarium berdasarkan kesepakatan antara Notaris dan klien, dengan batas maksimal 1% dari nilai transaksi objek.
Dalam praktiknya, pembuatan Akta Keterangan Hak Waris murni (yang hanya menetapkan susunan silsilah ahli waris tanpa transaksi komersial) sering kali dikenakan tarif paket sosiologis tetap (lump sum) yang berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp7.500.000, bergantung pada kompleksitas susunan keluarga, jumlah ahli waris, dan domisili kantor notaris.
2. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SK Wasiat
Pemeriksaan Surat Keterangan Wasiat ke Pusat Daftar Wasiat Ditjen AHU Kemenkumham dikenakan tarif resmi PNBP sebesar Rp150.000 hingga Rp300.000 per nama pewaris. Biaya ini disetorkan langsung ke kas negara melalui sistem Simpadhu Kemenkumham.
3. Biaya Operasional dan Pendaftaran Terkait
Pengurusan lanjutan peralihan hak tanah melibatkan pos biaya tambahan di luar jasa notaris:
- Biaya Pengecekan Sertifikat di BPN: Rp50.000 per sertifikat.
- Biaya Pendaftaran Turun Waris di BPN: Dihitung berdasarkan rumus resmi BPN:
(Nilai Tanah per m² × Luas Tanah dalam m²) / 1.000 + Biaya Pelayanan Administrasi. - Biaya Akta APHB di PPAT: Maksimal 1% dari nilai zona nilai tanah (ZNT) atau NJOP objek tanah.
- Pajak BPHTB Waris: Dihitung dengan rumus:
5% × (NPOP - NPOPTKP Waris Daerah).
Direktori Jasa.Legal memuat profil Notaris terverifikasi di seluruh kota besar Indonesia — termasuk yang berspesialisasi dalam hukum waris dan pertanahan. Pilih Notaris berdasarkan rekam jabatan dan spesialisasi, bukan sekadar lokasi terdekat, untuk memastikan proses waris keluarga Anda tuntas secara hukum tanpa celah gugatan di kemudian hari.
Panduan Terkait Hukum Waris & Pembagian Harta
Untuk kepastian pembagian harta peninggalan keluarga:
- Kewenangan Pejabat: Pahami pembagian instansi penerbit di perbedaan SKHW Notaris, BHP, dan Kelurahan.
- Perencanaan Wasiat: Tata cara penyusunan akta peninggalan di pembuatan wasiat dan testament di hadapan Notaris.
- Peralihan Sertifikat: Panduan 7 dokumen penting untuk balik nama sertifikat tanah warisan di BPN.
- Pemisahan Aset: Prosedur pelepasan bagian waris melalui akta pembagian hak bersama (APHB) tanah warisan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Siapa saja pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)?
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung dan regulasi agraria, Notaris berwenang menerbitkan SKHW bagi WNI keturunan Tionghoa dan Eropa. Untuk WNI Pribumi, SKHW diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui Camat, sedangkan Balai Harta Peninggalan (BHP) berwenang bagi golongan Timur Asing lainnya.
Dokumen apa saja yang wajib disiapkan sebelum membuat SKHW di Notaris?
KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris, Akta Kematian pewaris dari Disdukcapil, Akta Perkawinan pewaris, Akta Kelahiran seluruh anak, serta Surat Keterangan Wasiat resmi dari Pusat Daftar Wasiat Ditjen AHU Kemenkumham.
Apakah SKHW Notaris dapat digunakan untuk balik nama sertifikat tanah warisan di BPN?
Bisa. SKHW Notaris merupakan dokumen pembuktian otentik peralihan hak karena pewarisan yang diakui penuh oleh BPN untuk memproses pendaftaran peralihan hak atas tanah kepada para ahli waris.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Cara Mengurus Surat Keterangan Hak Waris: Syarat dan Prosedur per Golongan
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah dokumen wajib sebelum ahli waris bisa mencairkan tabungan, mengurus balik nama sertifikat, atau mengklaim aset almarhum. Lembaga yang berwenang berbeda-beda berdasarkan golongan pewaris: Kelurahan/Desa (WNI Bumiputera), Notaris (WNI non-Bumiputera), atau Balai Harta Peninggalan (WNA). Proses memakan 3–14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.
Biaya Notaris Pendirian PT 2025: Rincian Lengkap yang Transparan
Biaya jasa Notaris untuk mendirikan PT berkisar Rp 2.000.000–5.000.000 untuk akta pendirian. Namun total biaya resmi mendirikan PT termasuk PNBP Kemenkumham (Rp 200.000–500.000), materai, dan pengurusan NIB OSS bisa mencapai Rp 3.000.000–8.000.000. Tidak ada tarif nasional baku — setiap Notaris menetapkan tarif sendiri, tapi honorarium tidak boleh bertentangan dengan kepatutan.
Wasiat di Notaris: Syarat, Isi yang Sah, dan Prosedur Pembuatan
Wasiat harus dibuat di hadapan Notaris agar memiliki kekuatan akta autentik (untuk wasiat olografis pun harus dititipkan ke Notaris). Pembuat wasiat harus minimal 18 tahun atau sudah menikah. Isi wasiat tidak boleh melanggar Legitieme Portie — bagian wajib yang dilindungi UU untuk anak kandung dan orang tua. Wasiat wajib didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat Kemenkumham.