Notaris & PPAT

Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Kapan Wajib Dibuat dan Apa Isinya?

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Kantor Notaris PPAT ABIDAMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah akta autentik notaris yang mencatat keputusan tertinggi perseroan sesuai UU No. 40/2007. Pahami perbedaan akta Berita Acara RUPS vs akta PKR, jenis keputusan yang wajib dibuat di notaris, kuorum kehadiran, alur pemanggilan, dan rincian biaya PNBP AHU Kemenkumham.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Notaris
📑Daftar Isi Artikel (16 Bagian)▼

Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah akta autentik notaris yang mencatat keputusan tertinggi perseroan berdasarkan Pasal 75 hingga Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dokumen hukum ini memuat pengesahan laporan keuangan tahunan (RUPS Tahunan) maupun penetapan langkah strategis korporasi seperti perombakan direksi, penambahan modal, dan aksi korporasi (RUPS Luar Biasa). Notaris menuangkan keputusan tersebut ke dalam Akta Berita Acara RUPS yang disaksikan langsung oleh pejabat umum (proces-verbaal) atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) berdasarkan risalah musyawarah atau keputusan sirkuler pemegang saham. Pengesahan akta notaris ini menjadi syarat mutlak agar perubahan anggaran dasar dan data perseroan memperoleh legitimasi negara melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM.

Pengelolaan Perseroan Terbatas (PT) menempatkan pemegang saham sebagai pemilik kedaulatan modal yang berhak menentukan arah masa depan perusahaan. Keputusan rapat yang tidak diformalkan ke dalam akta autentik notaris berisiko memicu sengketa internal, penolakan transaksi oleh perbankan, hingga penolakan pendaftaran oleh kementerian terkait. Panduan komprehensif ini mengupas tuntas landasan hukum RUPS, perbandingan yuridis Berita Acara vs PKR, syarat kuorum kehadiran, alur pemanggilan resmi, hingga estimasi biaya PNBP Kemenkumham untuk mengamankan operasional bisnis perseroan Anda.


Apa Itu Akta RUPS dan Mengapa Menjadi Keputusan Tertinggi dalam PT?

Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah instrumen yuridis autentik yang membukukan seluruh kehendak dan keputusan pemegang saham sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam struktur Perseroan Terbatas. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menegaskan bahwa RUPS memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang maupun Anggaran Dasar perseroan. Wewenang eksklusif ini mencakup pengangkatan manajemen, pengesahan kinerja tahunan, perubahan struktur permodalan, hingga penentuan pembubaran badan hukum.

Analogi tata kelola korporasi menempatkan RUPS setara dengan sidang paripurna parlemen pemegang saham. Direksi berperan sebagai badan eksekutif yang mengelola operasional harian, sedangkan Dewan Komisaris bertindak sebagai badan pengawas independen. Direksi memiliki wewenang memimpin jalannya usaha, namun seluruh mandat fundamental korporasi berasal dari persetujuan pemilik saham dalam forum RUPS.

                  STRUKTUR ORGAN PERSEROAN TERBATAS (UU PT)
                  
                  ┌────────────────────────────────────────┐
                  │   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)     │
                  │   Pemegang Kekuasaan Tertinggi PT      │
                  │   (Pemilik Modal / Pemegang Saham)     │
                  └───────────────────┬────────────────────┘
                                      │
                     ┌────────────────┴────────────────┐
                     ▼                                 ▼
         ┌───────────────────────┐         ┌───────────────────────┐
         │   DEWAN KOMISARIS     │         │        DIREKSI        │
         │   Fungsi Pengawasan   │◄───────►│   Fungsi Pengurusan   │
         │   & Pemberian Nasihat │         │   Operasional Harian  │
         └───────────────────────┘         └───────────────────────┘

Undang-Undang Perseroan Terbatas membagi penyelenggaraan musyawarah pemegang saham ke dalam dua klasifikasi utama:

  1. RUPS Tahunan (Pasal 78 ayat 2 UU PT): Rapat wajib yang diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. Agenda utamanya meliputi evaluasi Laporan Tahunan Direksi, pengesahan laporan keuangan perseroan, penetapan penggunaan laba bersih (termasuk pembagian dividen atau pembentukan cadangan), serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku lampau.
  2. RUPS Luar Biasa / RUPSLB (Pasal 78 ayat 4 UU PT): Rapat yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan perseroan. Agenda RUPSLB menangani peristiwa penting di luar agenda tahunan rutin, seperti perombakan susunan pengurus, penambahan atau pengurangan modal disetor, perubahan tempat kedudukan kantor, hingga persetujuan merger atau akuisisi.

Selain rapat fisik atau rapat virtual berbasis telekonferensi, pemegang saham dapat mengambil keputusan sah melalui mekanisme Keputusan Sirkuler (Circular Resolution) sesuai Pasal 91 UU PT. Pemegang saham mengambil keputusan di luar forum rapat fisik dengan syarat seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui usul tersebut secara tertulis dan membubuhkan tanda tangan basah tanpa pengecualian (persetujuan bulat 100%).

Keberadaan akta notaris memberikan nilai pembuktian sempurna (volledig bewijs) bagi seluruh keputusan yang diambil perseroan. Notaris menjamin kepastian tanggal pembuatan (certainty of date), kepastian identitas para pihak yang hadir (certainty of parties), serta legalitas materiil klausul agar tidak melanggar asas ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan.


Apa Perbedaan Utama Akta Berita Acara RUPS dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR)?

Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat diterbitkan notaris melalui dua bentuk akta yang berbeda secara fundamental, yaitu Akta Berita Acara RUPS (akta relaas) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat atau PKR (akta partij). Pemilihan bentuk akta ini berdampak langsung pada mekanisme penyelenggaraan rapat, pihak yang menandatangani minuta akta, serta bobot tanggung jawab yuridis yang dipikul oleh notaris.

             DUA METODE FORMALISASI KEPUTUSAN RUPS KE AKTA NOTARIS
             
   METODE 1: AKTA BERITA ACARA RUPS (RELAAS)
   ┌───────────────────────┐      ┌─────────────────────────┐      ┌───────────────────────┐
   │ Notaris Hadir Langsung│─────►│ Notaris Saksikan, Catat │─────►│ Akta Berita Acara     │
   │ dalam Forum RUPS PT   │      │ Kuorum & Suara Rapat    │      │ (Bukti Fakta Rapat)   │
   └───────────────────────┘      └─────────────────────────┘      └───────────────────────┘
   
   METODE 2: AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT (PARTIJ / PKR)
   ┌───────────────────────┐      ┌─────────────────────────┐      ┌───────────────────────┐
   │ RUPS Mandiri / Usul   │─────►│ Risalah Rapat / Notulen │─────►│ Akta PKR Notaris      │
   │ Sirkuler 100% Saham   │      │ Dibawa Direksi / Kuasa  │      │ (Bukti Keterangan)    │
   └───────────────────────┘      └─────────────────────────┘      └───────────────────────┘

1. Akta Berita Acara RUPS (Proces-Verbaal / Akta Pejabat)

Notaris hadir secara langsung di tengah forum musyawarah pemegang saham sejak pembukaan hingga penutupan rapat. Notaris menyaksikan, mendengar, dan mencatat sendiri penghitungan kuorum pemegang saham, perdebatan agenda, jumlah suara setuju, abstain, maupun menolak.

Akta Berita Acara RUPS merupakan akta pejabat (relaas act). Notaris bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil bahwa peristiwa rapat tersebut benar-benar terselenggara persis seperti yang tertulis dalam akta. Minuta akta ditandatangani langsung pada hari pelaksanaan rapat oleh Notaris, Ketua Rapat, dan minimal satu orang perwakilan pemegang saham yang ditunjuk forum.

2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR / Akta Pihak)

Perseroan menyelenggarakan RUPS secara mandiri tanpa mengundang notaris, atau pemegang saham menyetujui keputusan di luar rapat melalui lembar keputusan sirkuler. Notulen rapat atau naskah risalah keputusan di bawah tangan disusun secara internal oleh sekretaris rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat beserta pemegang saham.

Direksi yang memperoleh kuasa dari pemegang saham kemudian menghadap ke kantor notaris untuk menyatakan kembali (mengkonstatir) isi keputusan risalah rapat tersebut ke dalam akta autentik. Akta PKR berstatus sebagai akta para pihak (partij act). Notaris menjamin kebenaran bentuk formalitas akta dan legalitas identitas penghadap, namun notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil pelaksanaan rapat internal yang berlangsung di luar pengawasan notaris.

Berikut tabel perbandingan komparatif 8 dimensi antara Akta Berita Acara RUPS dan Akta PKR:

Dimensi Komparasi Akta Berita Acara RUPS (Proces-Verbaal) Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR)
1. Kategori Jenis Akta Akta Pejabat (Relaas Act) Akta Para Pihak (Partij Act)
2. Kehadiran Notaris Wajib hadir langsung menyaksikan rapat (fisik / teleconference) Tidak hadir saat rapat diselenggarakan
3. Dasar Pembuatan Akta Pengamatan dan pencatatan fakta langsung oleh Notaris Risalah rapat di bawah tangan atau lembar keputusan sirkuler
4. Penandatangan Minuta Notaris, Ketua Rapat, dan saksi/perwakilan pemegang saham Direktur atau kuasa yang ditunjuk menghadap Notaris
5. Tanggung Jawab Materiil Notaris menjamin kebenaran materiil fakta peristiwa rapat Menjadi tanggung jawab penuh pihak penghadap (Direksi)
6. Kekuatan Pembuktian Pembuktian sempurna atas seluruh rangkaian proses rapat Pembuktian sempurna atas pernyataan kehendak penghadap
7. Fleksibilitas Waktu Wajib dijadwalkan bersamaan dengan waktu musyawarah Dapat dibuat beberapa hari setelah rapat (maksimal 30 hari)
8. Tingkat Kerentanan Sengketa Sangat rendah karena disaksikan langsung pejabat umum Rentan disengketakan jika risalah internal dimanipulasi pengurus

Kapan RUPS Wajib Dibuat dalam Bentuk Akta Notaris?

Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib dibuat di hadapan notaris setiap kali perseroan mengambil keputusan yang berdampak pada perubahan anggaran dasar, struktur kepengurusan, atau tindakan korporasi berskala material. Sistem hukum Indonesia mewajibkan akta autentik notaris sebagai dasar formal pendaftaran dan pelaporan pada portal Administrasi Hukum Umum (AHU Online) Kementerian Hukum dan HAM.

                    KATEGORI KEPUTUSAN RUPS WAJIB AKTA NOTARIS
                    
    ┌─────────────────────────────────┐   ┌─────────────────────────────────┐
    │  PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT    │   │     PERUBAHAN DATA PERSEROAN    │
    ├─────────────────────────────────┤   ├─────────────────────────────────┤
    │ • Perubahan Nama Perseroan      │   │ • Pengangkatan Direksi Baru     │
    │ • Pemindahan Kota Kedudukan     │   │ • Pemberhentian/Ganti Komisaris │
    │ • Penambahan Bidang Usaha (KBLI)│   │ • Jual Beli / Pengalihan Saham  │
    │ • Peningkatan / Penurunan Modal │   │ • Perubahan Alamat Kantor PT    │
    └─────────────────────────────────┘   └─────────────────────────────────┘
    ┌─────────────────────────────────┐   ┌─────────────────────────────────┐
    │     AKSI KORPORASI STRATEGIS    │   │     STATUS & EKSISTENSI PT      │
    ├─────────────────────────────────┤   ├─────────────────────────────────┤
    │ • Penggabungan Usaha (Merger)   │   │ • Perpanjangan Jangka Waktu PT  │
    │ • Pengambilalihan (Akuisisi)    │   │ • Pembubaran Perseroan (Bubar)  │
    │ • Penjualan Aset PT > 50%       │   │ • Transformasi Status Go Public │
    │ • Pengajuan Permohonan Pailit   │   │ • Penetapan Likuidator PT       │
    └─────────────────────────────────┘   └─────────────────────────────────┘

Kewajiban pembuatan akta notaris terbagi ke dalam tiga kelompok situasi operasional korporasi:

1. RUPS Perubahan Anggaran Dasar (Persetujuan Menteri Kemenkumham)

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UU PT, keputusan RUPS yang menyangkut hal-hal fundamental wajib dituangkan ke dalam akta notaris untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) Persetujuan Menteri Hukum dan HAM:

  • Perubahan Nama Perseroan: Penggantian nama PT untuk kebutuhan rebranding atau restrukturisasi korporasi.
  • Pemindahan Tempat Kedudukan: Pemindahan kantor pusat perseroan lintas kota atau kabupaten.
  • Perubahan Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha: Penambahan lini bisnis baru atau penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada portal OSS.
  • Perubahan Modal Dasar dan Penurunan Modal Disetor: Penambahan batas atas modal dasar perseroan atau penarikan kembali modal saham (capital reduction).
  • Perpanjangan Jangka Waktu Perseroan: Pengajuan perpanjangan masa aktif perseroan sebelum jangka waktu pendirian berakhir.
  • Perubahan Status Perseroan: Transformasi PT tertutup menjadi PT Terbuka (Tbk) atau sebaliknya (go private).

2. RUPS Perubahan Data Perseroan (Pemberitahuan Menteri Kemenkumham)

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) jo. Pasal 29 UU PT, keputusan RUPS yang menyangkut data administratif perseroan wajib dituangkan ke dalam akta notaris untuk memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan:

  • Pergantian Direksi dan Dewan Komisaris: Pengangkatan anggota direksi baru, penggantian komisaris utama, pengunduran diri pengurus, atau pemberhentian direksi lama.
  • Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor: Penyetoran modal tambahan oleh pemegang saham lama atau investor baru yang masih berada dalam batas plafon modal dasar.
  • Peralihan Hak atas Saham (Share Transfer): Transaksi jual beli saham antar pemegang saham, hibah saham korporasi, atau pewarisan kepemilikan saham.
  • Perubahan Alamat Domisili: Pemindahan alamat gedung kantor perseroan yang masih berada dalam satu wilayah kota/kabupaten yang sama.

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

3. RUPS Aksi Korporasi Strategis dan Pembubaran Badan Hukum

Berdasarkan Pasal 89 dan Pasal 102 UU PT, keputusan pemegang saham terkait tindakan korporasi berisiko tinggi wajib dibuatkan akta autentik notaris:

  • Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan (Spin-Off): Penggabungan perseroan dengan PT lain atau pemecahan unit usaha mandiri.
  • Pengalihan atau Penjaminan Aset Material: Transaksi pengalihan atau peletakan jaminan atas kekayaan perseroan yang nilainya melebihi 50% dari total kekayaan bersih perseroan.
  • Pengajuan Kepailitan: Keputusan perseroan untuk mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.
  • Pembubaran dan Likuidasi Perseroan: Penghentian kegiatan usaha, penunjukan tim likuidator, serta pengesahan neraca akhir likuidasi.

Bagaimana Prosedur Pemanggilan, Kuorum Kehadiran, dan Penandatanganan Akta RUPS di Notaris?

Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memerlukan pemenuhan prosedur formal yang ketat mulai dari tahapan pemanggilan pemegang saham, verifikasi kuorum kehadiran, hingga penandatanganan minuta akta oleh para pihak. Pelanggaran terhadap satu tahapan prosedural dapat mengakibatkan seluruh keputusan rapat dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.

                      LIMA TAHAP PROSEDUR AKTA RUPS NOTARIS
                      
    ┌────────────────────────────────────────────────────────┐
    │ TAHAP 1: INISIASI & PERMINTAAN PENYELENGGARAAN RUPS    │
    │ Direksi / Komisaris / Pemegang Saham Minimal 10% Suara │
    └───────────────────────────┬────────────────────────────┘
                                │
                                ▼
    ┌────────────────────────────────────────────────────────┐
    │ TAHAP 2: PEMANGGILAN RESMI RUPS (MINIMAL 14 HARI)      │
    │ Surat Tercatat / Iklan Koran Nasional (Cantumkan Agenda│
    └───────────────────────────┬────────────────────────────┘
                                │
                                ▼
    ┌────────────────────────────────────────────────────────┐
    │ TAHAP 3: VERIFIKASI KUORUM KEHADIRAN & PENGAMBILAN SUARA│
    │ Validasi Hak Suara Saham (Biasa: >50%, AD: ≥2/3, Aksi: ≥3/4)│
    └───────────────────────────┬────────────────────────────┘
                                │
                                ▼
    ┌────────────────────────────────────────────────────────┐
    │ TAHAP 4: PENYUSUNAN & PENANDATANGANAN MINUTA AKTA      │
    │ Penandatanganan Akta Berita Acara / PKR di Notaris     │
    └───────────────────────────┬────────────────────────────┘
                                │
                                ▼
    ┌────────────────────────────────────────────────────────┐
    │ TAHAP 5: PELAPORAN AHU KEMENKUMHAM (MAKSIMAL 30 HARI)  │
    │ Penerbitan SK / Surat Penerimaan & Sinkronisasi OSS RBA│
    └────────────────────────────────────────────────────────┘

Tahap 1: Permintaan dan Inisiasi Penyelenggaraan RUPS

RUPS diselenggarakan oleh Direksi berdasarkan agenda tahunan perseroan atau atas permintaan tertulis dari:

  • Dewan Komisaris perseroan.
  • 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili minimal 1/10 (10%) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah yang lebih kecil (Pasal 79 ayat 2 UU PT).

Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal surat permintaan diterima. Apabila Direksi lalai memanggil rapat, pemegang saham dapat mengajukan permintaan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris juga tidak melakukan pemanggilan dalam waktu 15 hari, pemegang saham berhak memohon penetapan izin penyelenggaraan rapat kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 80 UU PT).

Tahap 2: Pemanggilan Resmi RUPS kepada Seluruh Pemegang Saham

Direksi atau pihak yang berwenang wajib menyampaikan surat pemanggilan RUPS paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal pelaksanaan rapat (Pasal 82 ayat 1 UU PT).

Surat panggilan dikirimkan melalui surat tercatat langsung ke alamat pemegang saham atau melalui publikasi pada surat kabar harian berskala nasional. Surat panggilan wajib memuat:

  • Hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan rapat.
  • Mata acara rapat secara terperinci beserta bahan penjelasan agenda yang dapat diakses oleh pemegang saham.
  • Pemberitahuan bahwa pemegang saham dapat diwakili oleh pihak lain dengan melampirkan Surat Kuasa sah.

Pengecualian berlaku jika seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili secara lengkap (kehadiran 100%). Pemanggilan formal tidak disyaratkan dan RUPS dapat diselenggarakan di lokasi mana pun dalam wilayah Republik Indonesia serta mengambil keputusan yang sah (Pasal 82 ayat 5 UU PT).

Tahap 3: Verifikasi Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan

Pimpinan rapat bersama notaris memverifikasi Daftar Pemegang Saham (DPS) untuk menetapkan terpenuhinya kuorum kehadiran. Undang-Undang PT menetapkan hierarki kuorum berdasarkan bobot agenda rapat:

                  MATRIKS KUORUM KEHADIRAN & KEPUTUSAN RUPS
                  
   ┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
   │ 1. RUPS BIASA / RUTIN (Pasal 86 UU PT)                                  │
   │    • Kuorum Kehadiran : Dihadiri > 1/2 (50% + 1 saham) hak suara        │
   │    • Kuorum Keputusan : Disetujui > 1/2 bagian dari suara yang hadir    │
   ├─────────────────────────────────────────────────────────────────────────┤
   │ 2. RUPS PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (Pasal 88 UU PT)                       │
   │    • Kuorum Kehadiran : Dihadiri ≥ 2/3 bagian dari seluruh hak suara    │
   │    • Kuorum Keputusan : Disetujui ≥ 2/3 bagian dari suara yang hadir    │
   ├─────────────────────────────────────────────────────────────────────────┤
   │ 3. RUPS AKSI KORPORASI STRATEGIS (Pasal 89 UU PT)                       │
   │    (Merger, Akuisisi, Pemisahan, Pailit, Bubar, Pengalihan Aset >50%)   │
   │    • Kuorum Kehadiran : Dihadiri ≥ 3/4 bagian dari seluruh hak suara    │
   │    • Kuorum Keputusan : Disetujui ≥ 3/4 bagian dari suara yang hadir    │
   └─────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘

Apabila kuorum kehadiran pada RUPS pertama tidak tercapai, perseroan dapat menyelenggarakan RUPS kedua dengan ketentuan pemanggilan minimal 7 hari sebelum rapat. Kuorum RUPS kedua lebih rendah (biasa: minimal 1/3 suara; perubahan anggaran dasar: minimal 3/5 suara; aksi korporasi: minimal 2/3 suara). Apabila RUPS kedua tetap tidak mencapai kuorum, perseroan dapat memohon penetapan kuorum kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menyelenggarakan RUPS ketiga.

Tahap 4: Penyusunan Risalah dan Penandatanganan Minuta Akta Notaris

Notaris menyusun naskah Minuta Akta (dokumen asli yang disimpan dalam protokol notaris). Penandatanganan minuta akta dilakukan oleh:

  • Pada Akta Berita Acara RUPS: Ditandatangani oleh Notaris, Ketua Rapat, dan perwakilan pemegang saham pada hari penutupan rapat.
  • Pada Akta PKR: Ditandatangani oleh Direktur atau kuasa yang ditunjuk pemegang saham di hadapan Notaris dan 2 (dua) orang saksi akta.

Notaris kemudian menerbitkan Salinan Akta resmi bertanda tangan basah dan berstempel notaris untuk diserahkan kepada manajemen perseroan.

Tahap 5: Pelaporan dan Pendaftaran Sistem AHU Online Kemenkumham

Keputusan RUPS yang telah dituangkan ke dalam akta notaris wajib diajukan permohonan persetujuan atau penyampaian pemberitahuannya ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani (Pasal 21 ayat 4 UU PT).

Notaris menginput data secara elektronik melalui portal AHU Online dan mengunggah dokumen persyaratan. Sistem menerbitkan Surat Keputusan Menteri atau Surat Penerimaan Pemberitahuan. Perseroan selanjutnya melakukan sinkronisasi data legalitas pada sistem OSS RBA untuk memperbarui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional.


Berapa Rincian Biaya Pembuatan Akta RUPS di Notaris dan PNBP AHU Kemenkumham?

Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membutuhkan alokasi biaya yang terbagi ke dalam dua komponen utama, yaitu tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dan honorarium jasa profesional notaris. Tarif PNBP diatur secara baku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Honorarium jasa notaris ditetapkan dalam batas kewajaran berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Besaran tarif ditentukan oleh nilai ekonomis transaksi perseroan, kompleksitas agenda rapat, serta lokasi kedudukan kantor notaris.

Berikut tabel estimasi rincian biaya pembuatan akta RUPS dan PNBP AHU Kemenkumham:

Kategori Agenda RUPS Perseroan Estimasi PNBP AHU Resmi Estimasi Honorarium Jasa Notaris Total Estimasi Biaya Estimasi Durasi Pengerjaan
1. RUPS Tahunan Internal (Hanya Risalah / PKR)
(Pengesahan Laporan Keuangan & Dividen)
Rp0 (Tanpa Lapor AHU) Rp1.500.000 – Rp3.500.000 Rp1.500.000 – Rp3.500.000 1 – 2 Hari Kerja
2. Perubahan Data Pengurus & Alamat
(Ganti Direksi/Komisaris, Alamat 1 Kota)
Rp500.000 Rp2.000.000 – Rp4.500.000 Rp2.500.000 – Rp5.000.000 1 – 3 Hari Kerja
3. Peningkatan Modal Disetor dlm Plafon
(Pemberitahuan Penambahan Modal Saham)
Rp750.000 Rp2.500.000 – Rp5.000.000 Rp3.250.000 – Rp5.750.000 1 – 3 Hari Kerja
4. Perubahan Anggaran Dasar Fundamental
(Ubah KBLI Usaha, Modal Dasar, Tempat Kedudukan)
Rp1.100.000 Rp3.500.000 – Rp7.000.000 Rp4.600.000 – Rp8.100.000 2 – 5 Hari Kerja
5. Perubahan Nama Perseroan Lengkap
(Pesan Nama PT Baru + SK Persetujuan Menteri)
Rp1.350.000
(Rp250.000 + Rp1.100.000)
Rp4.000.000 – Rp8.000.000 Rp5.350.000 – Rp9.350.000 3 – 7 Hari Kerja
6. Aksi Korporasi Strategis / Likuidasi
(Merger, Akuisisi, Penurunan Modal, Bubar PT)
Rp1.100.000 – Rp1.500.000
(+ Iklan Koran Nasional)
Rp5.000.000 – Rp15.000.000 Rp7.500.000 – Rp18.000.000 7 – 30 Hari Kerja

Komponen biaya tambahan dapat timbul pada agenda khusus seperti penurunan modal disetor atau penggabungan usaha. Perseroan diwajibkan mempublikasikan pengumuman pada surat kabar harian nasional minimal 60 hari sebelum tanggal akta, dengan tarif publikasi berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per penayangan.

[!WARNING]

⚠️ Jebakan Umum: Cacat Formil Pemanggilan dan Pelanggaran Kuorum RUPS

Pengabaian tenggat waktu pemanggilan 14 hari atau kegagalan memenuhi kuorum kehadiran Pasal 79 dan Pasal 86 UU PT membuat keputusan RUPS batal demi hukum (null and void). Pemegang saham minoritas yang dirugikan berhak mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri sehingga seluruh transaksi bisnis dan akta notaris yang terbit kehilangan kekuatan eksekutorial.


Bagaimana Cara Mengamankan Legitimasi Hukum RUPS Perusahaan Anda?

Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dirancang secara cermat dan didaftarkan tepat waktu merupakan jaminan kepastian hukum bagi kelangsungan operasional bisnis perseroan Anda. Perseroan yang mengabaikan ketertiban administrasi RUPS rentan menghadapi sengketa perebutan kepemilikan saham, penolakan perpanjangan fasilitas kredit perbankan, hingga pemblokiran akses perizinan berusaha pada sistem OSS.

Langkah-langkah strategis berikut wajib diterapkan oleh manajemen perseroan Anda untuk mengamankan keabsahan keputusan RUPS:

  1. Konsultasikan Draf Risalah Rapat Sejak Dini: Diskusikan seluruh agenda dan rancangan keputusan bersama notaris korporasi sebelum RUPS diselenggarakan. Hal ini memastikan rumusan keputusan selaras dengan ketentuan Anggaran Dasar dan format baku pelaporan AHU Online.
  2. Tertibkan Administrasi Pemanggilan dan Presensi: Kirimkan surat undangan pemanggilan minimal 14 hari kalender sebelum rapat dan dokumentasikan tanda terima pengiriman surat secara rapi. Pastikan daftar hadir mencantumkan rincian jumlah lembar saham serta persentase kepemilikan modal yang sah.
  3. Kawal Ketat Batas Waktu 30 Hari Pendaftaran AHU: Instruksikan notaris untuk segera memproses akta dan mengajukan permohonan ke AHU Online dalam minggu pertama setelah rapat. Tindakan cepat ini mencegah risiko kedaluwarsa dokumen akibat gangguan teknis server kementerian.
  4. Perbarui Ekosistem Perizinan Usaha Secara Simultan: Begitu SK Persetujuan atau Surat Penerimaan Kemenkumham diterbitkan, lakukan pembaruan data penanggung jawab pada portal OSS RBA, akun perpajakan DJP Online, rekening giro perbankan, dan data BPJS Ketenagakerjaan.

Direktori Jasha Legal memuat profil Notaris di Kota Tangerang Selatan terverifikasi di seluruh kota besar Indonesia untuk membantu perseroan Anda menyelenggarakan RUPS, menyusun akta Berita Acara maupun PKR autentik, serta menuntaskan pelaporan AHU Kemenkumham secara cepat dan berkepastian hukum.

⚖️
Praktisi Peninjau & Co-Author✓ Terverifikasi
Kantor Notaris PPAT ABIDA
📍 Kabupaten Bekasi•★ 5.0
Advertisement